Nasib Pilu MS, Korban KDRT yang Mengalami Trauma Mendalam
MS (34), seorang pegawai di instansi pemerintahan, mengalami nasib pilu setelah menikah dengan mantan suaminya, R (45). Alih-alih mendapatkan kebahagiaan, MS justru menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sangat sadis dan mengalami trauma psikis yang mendalam. Kisah kelam ini berawal dari tahun 2021 hingga 2023.
Dinikahi Polisi Gadungan, Ternyata Calo Samsat
Kuasa hukum MS, Furba Indah, menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada tahun 2021. Saat itu, R memperdaya MS dengan mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Karena percaya dengan pengakuan tersebut, MS menerima pinangan R. Namun, kedok R langsung terbongkar sesaat setelah akad nikah dilakukan.
“Beberapa jam setelah akad nikah dilakukan, MS baru mengetahui bahwa R ternyata bukanlah anggota Polri, melainkan hanya calo yang biasa nongkrong di Samsat Polda Metro Jaya,” ujar Furba kepada awak media usai mengadu ke Komnas Perempuan.
Disekap di Kamar Mandi hingga Dicekoki Cairan Serangga
Setelah kedoknya terbongkar, tabiat asli R mulai muncul. Pelaku dikenal sangat ringan tangan dan kerap melakukan kekerasan fisik maupun verbal secara berulang kepada korban. Furba membeberkan sejumlah tindakan tidak manusiawi yang dilakukan R kepada kliennya selama kurun waktu dua tahun.
Menurutnya, korban sering dipukul, ditampar, hingga dicaci maki bahkan sempat disekap selama lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan. “R bahkan pernah memaksa MS untuk meminum cairan pembasmi serangga (Baygon). Karena menolak, MS langsung dipukuli secara membabi buta,” paparnya.
Tidak hanya itu, korban juga dilarang menemui ibu kandungnya sendiri, bahkan saat momen Hari Raya Lebaran.
Keluarga Kecewa Tuntutan Jaksa Ringan
Saat ini, kasus KDRT tersebut telah bergulir di meja hijau dan memasuki agenda replik. Namun, pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlampau ringan. JPU hanya menuntut terdakwa R dengan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dengan ancaman hukuman hanya 4 hingga 6 bulan penjara.
Padahal, merujuk pada keterangan Ahli Pidana Alfitra di persidangan, tindakan R sudah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 2 (maksimal 10 tahun penjara) atau minimal Pasal 44 ayat 1 (maksimal 5 tahun penjara).
“Adanya tuntutan dari Kejaksaan membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit, tidak dapat beraktivitas,” jelas Furba. Kecewa dengan sikap jaksa, pihak korban telah mengambil langkah tegas. “Korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan,” tegas Furba.
Kami Dipermalukan
Rasa sakit hati mendalam juga dirasakan oleh Endang Mintarsih (68), ibunda dari MS. Ia tak kuasa menahan rasa kecewa melihat putrinya yang telah memberikan dua cucu itu diperlakukan layaknya binatang. “Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di-KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri. Saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya,” ucap Endang dengan nada bergetar.
Harapan Pihak Keluarga
Kini, menjelang agenda vonis atau putusan pengadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta persidangan secara jeli dan objektif. Mereka meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi R, yang kini statusnya sudah resmi bercerai dengan MS.
“R yang harusnya jadi pelindung bagi MS, kenyataannya malah dirinya yang jadi monster menyeramkan,” pungkas Furba.



