Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 7 Juni 2026
Trending
  • Honda Super-ONE Listrik Tampil di GIIAS 2026, Harga Rp 300 Jutaan?
  • Hasil MotoGP Italia 2026: Bezzecchi Bawa Aprilia Kalahkan Ducati di Mugello
  • 80 Soal Fikih Kelas 3 SD 2026 Lengkap Kunci Jawaban
  • Jateng Perkenalkan Wisata Ramah Muslim untuk Wisatawan Luar Negeri
  • MPV Mewah 7 Penumpang, Harga Toyota Voxy 2025 Bekas Terjangkau
  • BPS: Harga Beras Naik Merata dari Penggilingan ke Pasar
  • Kakek 64 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mantan Caleg Cirebon dengan Modus Ajak ke Hotel
  • Rusaknya akses Randublatung-Cepu: Sampai ke telinga Ahmad Luthfi, diusulkan jadi jalan nasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kakek 64 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mantan Caleg Cirebon dengan Modus Ajak ke Hotel
Hukum

Kakek 64 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mantan Caleg Cirebon dengan Modus Ajak ke Hotel

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kronologi Eks Caleg Diduga Cabuli Kakek 64 Tahun di Cirebon



Seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang kakek berusia 64 tahun. Peristiwa ini disebut telah berlangsung selama dua tahun, mulai dari tahun 2024 hingga saat ini. Korban, yang dikenal dengan inisial S, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon setelah tidak tahan menghadapi tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.

Kakek S adalah mantan anggota tim sukses dari eks caleg H, yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam dua periode. Namun, meskipun memiliki hubungan profesional, H justru tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap S. Dugaan pencabulan ini disebut dilakukan secara berulang dan di beberapa lokasi berbeda, termasuk beberapa hotel di Kota Cirebon.

Modus Pelaku Jebak Korban

Menurut penjelasan kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, pelaku H memanfaatkan hubungan yang pernah terjalin antara keduanya untuk menjebak S. Awalnya, H mengajak S dengan alasan untuk dipijat. Selain itu, pelaku juga menawarkan uang jika korban mau menuruti kemauannya. Setelah sampai di hotel, H telah menyiapkan pria lain untuk melakukan hubungan intim dengan S.

Sementara itu, H merekam adegan tersebut sambil menyaksikan langsung. Selain itu, H juga disebut sempat melakukan penyodoman terhadap S secara paksa. Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa pelaku juga merekam video dan foto korban, lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak permintaannya.

Awal Mula Korban Berani Lapor

Awal mula korban berani melaporkan kasus ini terjadi setelah pihak keluarga, khususnya anak korban, mengetahui adanya penyebaran video dan foto tak senonoh ayahnya. Fandy, anak korban, mengaku kaget saat mengetahui foto dan tangkapan layar video asusila ayahnya beredar melalui WhatsApp. Ia mengatakan bahwa ayahnya selama ini tidak pernah bercerita tentang insiden tersebut.

Fandy mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak tahu tentang kejadian ini karena ayahnya memilih diam. Ia hanya mengetahui informasi tersebut setelah seorang tetangga memberitahukan kepada anaknya. Dari situ, Fandy mulai mencari tahu siapa pelaku dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Penjelasan Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadillah, modus pelaku H adalah dengan menunjukkan foto telanjang korban yang ternyata merupakan hasil editan AI. Hal ini dilakukan untuk mengancam S agar mau menuruti perintah H. “Mau tidak mau saudara S mengikuti perintah saudara H,” ujar AKP M Fadillah.

Selain itu, H juga disebut mempergunakan teknologi AI untuk membuat foto dan video yang bisa digunakan sebagai ancaman. Dengan demikian, korban merasa terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Akibatnya, korban mengalami trauma dan tidak lagi percaya pada orang-orang sekitarnya.

Tanggapan Keluarga

Fandy sangat marah dan terpukul dengan apa yang dialami ayahnya. Ia menyatakan ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. “Sakit hati. Saya ingin dihukum seberat-beratnya. Karena bapak saya yang polos, enggak pernah buat masalah, tapi dia tega melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ayahnya dan pelaku pernah bekerja sama dalam urusan politik. Namun, ia tidak menyangka bahwa sang ayah akan dijebak hingga diperlakukan demikian. Fandy berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

PETI di Desa Perigi Tak Berujung, Polsek Silat Hilir Pastikan Tidak Ada Tambang

7 Juni 2026

Pembela Jokowi yang Prediksi Akurat Kasus Ijazahnya Lolos P21

7 Juni 2026

Kombes Pol Artanto Menghabiskan Waktu dengan Danger Setelah Tugas

7 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Super-ONE Listrik Tampil di GIIAS 2026, Harga Rp 300 Jutaan?

7 Juni 2026

Hasil MotoGP Italia 2026: Bezzecchi Bawa Aprilia Kalahkan Ducati di Mugello

7 Juni 2026

80 Soal Fikih Kelas 3 SD 2026 Lengkap Kunci Jawaban

7 Juni 2026

Jateng Perkenalkan Wisata Ramah Muslim untuk Wisatawan Luar Negeri

7 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?