Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 7 Juni 2026
Trending
  • Bursa Transfer MotoGP 2027: Nicolo Bulega Berjuang untuk Menebus Kesalahan Masa Lalu
  • Saat Kompetitor Bangun Chatbot, Apple Gunakan AI untuk Aksesibilitas Global
  • Kemampuan Investigasi Nanik S Deyang Ungkap Kebocoran BGN, Emrus Minta Audit Menyeluruh SPPG
  • 5 Mitos Otomotif yang Masih Dipercaya Saat Ini
  • Rupiah Rekor Terendah, Menkeu Purbaya Jamin APBN Aman dan Ekonomi Tangguh
  • PETI di Desa Perigi Tak Berujung, Polsek Silat Hilir Pastikan Tidak Ada Tambang
  • Gempa Kaltara Dirasakan hingga Pulang Pisau, Warga Tambal Jalan di Batara Viral
  • Argentine Juara Bertahan dengan Harapan Brasil di Piala Dunia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»PETI di Desa Perigi Tak Berujung, Polsek Silat Hilir Pastikan Tidak Ada Tambang
Hukum

PETI di Desa Perigi Tak Berujung, Polsek Silat Hilir Pastikan Tidak Ada Tambang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penelitian dan Pemeriksaan di Desa Perigi

Polsek Silat Hilir melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dilaporkan terkait adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas maupun peralatan tambang ilegal di lokasi tersebut.

Selain itu, polisi juga menyatakan bahwa foto-foto yang beredar tidak sesuai dengan kondisi dan lokasi sebenarnya di Desa Perigi. Meskipun laporan tersebut tidak terbukti, Polsek Silat Hilir tetap akan melakukan patroli dan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Tindakan Cepat Jajaran Polsek Silat Hilir

Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, mengatakan bahwa jajarannya bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas tidak menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal maupun peralatan yang digunakan untuk aktivitas tersebut.

Menurutnya, informasi awal mengenai dugaan aktivitas PETI berasal dari seorang warga yang berdomisili di luar Desa Perigi. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, dokumentasi foto yang sempat beredar juga diketahui tidak sesuai dengan kondisi maupun lokasi di wilayah Desa Perigi.

Pengawasan Berkelanjutan

Meski informasi tersebut tidak terbukti, Polsek Silat Hilir menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna mencegah munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Silat Hilir,” tegas Amarullah.

Pengungkapan Kasus PETI dan Migas di Kalimantan Barat

Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat selama periode April hingga awal Mei 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Senin 4 Mei 2026, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan total jumlah kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar.

“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran.”

“Dengan rincian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.850.594.000,- dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000,-” ungkap Burhanuddin.

Tindakan Tegas dan Komitmen Polri

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, SIK, MH, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.

“Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujar Bambang.

Barang Bukti yang Disita

Dari pengungkapan di tingkat Polda, Polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti yang signifikan, mulai dari ribuan liter BBM jenis Solar dan Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, hingga emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.

Modus operandi yang digunakan pelaku migas beragam, mulai dari mengantri berulang kali di SPBU hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 orang Tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta.

Kombes Pol Bambang Suharyono juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

“Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tegasnya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pembela Jokowi yang Prediksi Akurat Kasus Ijazahnya Lolos P21

7 Juni 2026

Kombes Pol Artanto Menghabiskan Waktu dengan Danger Setelah Tugas

7 Juni 2026

Nasib menyedihkan kakek 64 tahun di Cirebon diintimidasi foto AI oleh mantan caleg

6 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bursa Transfer MotoGP 2027: Nicolo Bulega Berjuang untuk Menebus Kesalahan Masa Lalu

7 Juni 2026

Saat Kompetitor Bangun Chatbot, Apple Gunakan AI untuk Aksesibilitas Global

7 Juni 2026

Kemampuan Investigasi Nanik S Deyang Ungkap Kebocoran BGN, Emrus Minta Audit Menyeluruh SPPG

7 Juni 2026

5 Mitos Otomotif yang Masih Dipercaya Saat Ini

7 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?