Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 29 Agustus 2026
Trending
  • Desil DTSEN Dianggap Tidak Sesuai, Ini Tanggapan Purbaya
  • 6 Dilema yang Dihadapi Yoo Bo Na di A Bona Fide Killer
  • Ramalan shio hari ini: Cinta, karier, dan angka keberuntungan
  • Demo 27 Agustus Dapat Izin Presiden Prabowo?
  • Tenxi banget, intip keseruan, barang favorit dan ikonik di Shopee 9.9
  • Ketua BEM Unsoed Azza Febra Soroti Pengelolaan Kampus Pasca OTT Rektor KPK
  • Makeup luntur? Ini cara terbaik untuk kulit kombinasi
  • Mentan Amran Serahkan Bantuan Pangan ke 581 KPM di Lampung via Helikopter TNI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kematian Brigadir Anton di Sel Palangka Raya, Hukuman Seumur Hidup Mantan Polisi Jadi Perhatian
Hukum

Kematian Brigadir Anton di Sel Palangka Raya, Hukuman Seumur Hidup Mantan Polisi Jadi Perhatian

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kematian Anton Kurniawan, Narapidana Seumur Hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Anton Kurniawan, seorang narapidana seumur hidup yang pernah menjadi anggota Polri, ditemukan meninggal dunia di sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (30/5/2026) malam. Kematian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penyebab kematian Anton adalah gagal jantung, bukan karena bunuh diri seperti yang sempat beredar. Hal ini membuat pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah membentuk tim investigasi untuk memastikan tidak ada kelalaian atau pelanggaran prosedur terkait kematian Anton.

Latar Belakang Kasus Anton Kurniawan

Anton merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan, Budiman Arisandi, pada November 2024 lalu. Kematian Anton juga menjadi perhatian publik, mengingat ia baru saja melakukan upaya pelarian yang menghebohkan dari dalam lapas.

Sebelum ditemukan meninggal, Anton sempat menjadi sorotan akibat percobaan melarikan diri dari penjara. Namun, setelah kejadian itu, ia dimasukkan ke ruang isolasi. Di sana, Anton tinggal sendiri tanpa ada warga binaan lainnya.

Proses Penemuan dan Investigasi

Petugas jaga menemukan Anton dalam kondisi tidak berdaya sekitar pukul 23.35 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan pengecekan rutin di sel isolasi. Dalam laporan yang diberikan oleh Lapas Kelas II A Palangka Raya, Anton diketahui tidak bergerak sekira pukul 20.32 WIB, namun masih ada pergerakan saat pengecekan dilakukan.

Setelah satu jam berikutnya, petugas kembali mengecek kondisi Anton dan memanggil namanya dari depan pintu sel. Namun, ia tidak merespon. Dari situ, petugas mulai curiga dan melaporkan ke atasan. Sekitar pukul 23.35, petugas kembali mengecek dan menemukan Anton dalam posisi telungkup dengan kepala menghadap ke lantai.

Keterangan dari Keluarga dan Proses Autopsi

Kerabat Anton, Sugi dari Wonosobo, mengungkapkan bahwa Anton sempat berkomunikasi dengan keluarganya pada hari yang sama sebelum dinyatakan meninggal dunia. Menurut Sugi, Anton meminta agar kedua anaknya disekolahkan di kampung halamannya, Wonosobo, Jawa Tengah.

Sugi juga menyebut bahwa Anton tidak pernah mengeluh sakit atau mendapat kekerasan selama berada di lapas. Meski demikian, Anton menolak makan beberapa hari sebelum kematiannya.

Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, pihaknya telah berupaya memenuhi kebutuhan dasar Anton termasuk makan dan minum. “Kecuali kalau kami tidak menyiapkan, itu baru kami melanggar,” ujar Murdiana.

Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut

Setelah dipastikan meninggal dunia, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Jenazah Anto kemudian dibawa ke RS Bhayangkara pada pukul 03.00 WIB, Minggu (31/5/2026), dan dilakukan otopsi. Hasil sementara menunjukkan adanya gagal jantung.

Untuk memastikan kepastian dugaan gagal jantung tersebut, sampel hasil autopsi terhadap jenazah Anton dibawa ke Lab Forensik di Banjarmasin.

Jenazah Anton akan dibawa ke rumah duka di Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya, dan akan dimakamkan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketua BEM Unsoed Azza Febra Soroti Pengelolaan Kampus Pasca OTT Rektor KPK

29 Agustus 2026

72 Tersangka Karhutla, Mayoritas Petani, Pemodal Utama Masih Mencurigakan

29 Agustus 2026

Rombongan Alphard dan Fortuner Viral Tolak CFD Sudirman, Dishub Pastikan Penertiban

28 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Desil DTSEN Dianggap Tidak Sesuai, Ini Tanggapan Purbaya

29 Agustus 2026

6 Dilema yang Dihadapi Yoo Bo Na di A Bona Fide Killer

29 Agustus 2026

Ramalan shio hari ini: Cinta, karier, dan angka keberuntungan

29 Agustus 2026

Demo 27 Agustus Dapat Izin Presiden Prabowo?

29 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?