Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengubah kebijakan pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, WFH dilaksanakan setiap hari Rabu. Namun, mulai Juni 2026, jadwal tersebut diubah menjadi hari Jumat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, kebijakan WFH nasional diarahkan untuk dilaksanakan pada hari Jumat, sehingga Pemprov Jatim juga mengikuti aturan tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH secara terbatas dan terukur, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Jumat (5/6/2026) mendatang.
Meskipun WFH dilaksanakan jelang akhir pekan, Khofifah memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan publik. “Harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat, mulai [tanggal 5] Juni,” tegasnya.
Khofifah menyatakan bahwa Pemprov Jatim menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan WFH. Namun, terdapat pengecualian untuk organisasi perangkat daerah atau dinas tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office / WFO).
- Rumah Sakit
- Dinas Sosial
- Dinas Perhubungan
- Satpol PP
- BPBD
- Bakesbangpol
- Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB
Semua instansi tersebut harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima dan mudah diakses. Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan yang ramah anak untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan kelompok lainnya.
Selain itu, pelaksanaan WFH tidak tanpa pengawasan. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN, para pegawai yang mendapatkan jadwal WFH dilarang keras meninggalkan rumah. Setiap ASN diwajibkan tetap responsif terhadap arahan pimpinan dan siap datang ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Sistem pengawasan diperketat melalui digitalisasi. Pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih opsi WFH, serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung output kinerja. Atasan juga bertanggung jawab penuh untuk memverifikasi laporan tersebut.
Untuk efisiensi energi, ASN yang melaksanakan WFH wajib memastikan kondisi ruang kerja di kantor dalam keadaan aman. Hal ini termasuk mematikan pendingin ruangan (AC), lampu, hingga mencabut seluruh kabel dari stop kontak listrik sebelum meninggalkan kantor pada Kamis.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel ini sebagai alternatif yang efektif dalam meningkatkan efisiensi birokrasi berbasis teknologi, dengan catatan performa dan kuantitas layanan masyarakat tidak berkurang sedikit pun.
Sebelumnya, Pemprov Jatim memberlakukan kebijakan WFH setiap hari Rabu, mulai 1 April 2026. Langkah ini berbeda dengan instruksi pemerintah pusat yang menerapkan WFH setiap Jumat sebagai upaya efisiensi BBM di tengah krisis energi akibat konflik Timur Tengah.
Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan WFH pada hari Rabu telah melalui proses pertimbangan matang. Ia sengaja menghindari WFH pada Jumat untuk mencegah adanya kecenderungan ASN memanfaatkan waktu untuk libur panjang pada akhir pekan. Hal ini berpotensi meningkatkan penggunaan BBM karena mobilitas wisata atau pulang kampung.
“Semula kita melakukan exercise kira-kira kalau WFH itu hari Jumat bagaimana? Kalau hari Jumat ada kecenderungan bablas long weekend. Kalau long weekend yang semula diharapkan ini akan menjadi bagian dari efisiensi penggunaan BBM, bukan tambah hemat tambah tidak hemat,” tutur Khofifah, Rabu (25/3/2026) silam.



