Perjuangan PPPK Paruh Waktu untuk Alih Status
Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKP) paruh waktu di Indonesia terus berjuang untuk dialihkan menjadi pegawai penuh waktu. Dalam beberapa waktu terakhir, DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia aktif melakukan lobi di pusat pengambilan keputusan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia, Rini Antika, memberikan informasi terbaru mengenai rencana audiensi yang akan dilakukan oleh aliansi tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah dijadwalkan untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 3 Juni 2026. Fokus dari pertemuan ini adalah mengenai peralihan status PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu, dengan gaji yang sepenuhnya ditanggung APBN.
“Hari ini (Selasa) kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audensi membahas peralihan status PPPK PW ke PPPK dengan penggajian dari APBN,” kata Rini kepada JPNN, Selasa (26/5/2026).
Sehari sebelumnya, yaitu tanggal 2 Juni 2026, Aliansi PPPK PW Indonesia akan melakukan audensi dengan Fraksi PKS DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah. Pertemuan ini merupakan kolaborasi antara semua forum atau aliansi yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih.
Rini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang sudah masuk di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Namun hingga saat ini belum ada respons dari Istana. Bahkan, pihak aliansi sudah menelepon Hubungan Kelembagaan, tetapi tidak diangkat.
“Semoga ikhtiar dan jalan persuasif ini bisa direspons baik oleh Bapak Presiden RI sehingga para anggota Aliansi PPPK PW Indonesia tidak perlu menyuarakan sendiri kondisi dan aspirasi mereka,” ujarnya.
Tuntutan Aliansi PPPK PW Indonesia
Aliansi PPPK PW Indonesia memiliki tuntutan tertentu kepada pemerintah, antara lain:
- Peralihan PPPK PW (P3K PW) ke PPPK penuh waktu di tahun 2026
- Penggajian diambil alih oleh APBN
- Gaji PPPK Paruh Waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK Paruhnya sangat tidak layak, bahkan ada yang nol Rupiah.
Rapat Koordinasi Bersama Tiga Menteri
Pada Kamis, 7 Mei 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas masalah fiskal daerah dalam kaitannya dengan nasib PPPK, di Kantor KemenPANRB.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI hasil raker 31 Maret 2026 dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hasil rakor menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh kepala daerah dan jutaan PPPK di Indonesia bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegas Mendagri Tito Karnavian.
Tito menambahkan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan kepada kepala daerah adalah ketenangan. “Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan.”
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. “Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.”
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran (SE) bersama kepada pemerintah daerah. Namun, hingga hari ini belum ada kabar terkait SE Bersama 3 Menteri berkaitan dengan nasib PPPK tersebut.



