Kebijakan dan Tanggung Jawab PLN dalam Penyediaan Listrik yang Aman dan Berkelanjutan
Pemadaman listrik total atau blackout yang terjadi selama dua hari di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada Jumat malam, 22 Mei 2026, menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Wilayah yang terdampak meliputi Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. Pemadaman ini memengaruhi sekitar 8,3 juta dari total 13,1 juta pelanggan PT PLN (Persero) di wilayah tersebut. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dan kerugian berbagai pihak, termasuk pelaku usaha kecil menengah (UMKM), rumah tangga, dan fasilitas kesehatan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa pemadaman listrik disebabkan oleh cuaca buruk yang mengganggu ruas transmisi saluran udara tegangan 275 kilovolt (kV) di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi. Namun, hal ini bertentangan dengan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa kondisi cuaca di Jambi dan sekitarnya hanya berawan dan hujan ringan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa blackout bukanlah akibat gangguan cuaca, tetapi lebih disebabkan oleh tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa jika sistem kelistrikan dikelola dengan baik, maka pemadaman seperti ini tidak akan terjadi. Ia menegaskan bahwa listrik adalah kebutuhan utama masyarakat yang mendukung berbagai aspek kehidupan, termasuk rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, dan pendidikan.
Secara hukum, PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan beberapa undang-undang, antara lain:
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.
- Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
- Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.
Irvan menekankan bahwa PLN harus memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada pelanggan yang terdampak. Menurutnya, blackout sangat berdampak pada pelaku UMKM, merusak peralatan elektronik warga, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. Selain itu, blackout juga bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto menegaskan bahwa PLN harus memperbaiki pelayanan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta PLN untuk menghadirkan strategi mitigasi, mulai dari investigasi dan evaluasi sistem kelistrikan yang ada. Sutarto juga meminta PLN memberikan informasi akurat dan real time apabila ada pemadaman agar masyarakat dapat mengantisipasi dan tidak panik. Ia mengimbau masyarakat untuk menghemat energi, seperti mengurangi penggunaan gas, listrik, dan BBM.
Gubernur Sumut Bobby Nasution meminta blackout menjadi pelajaran penting bagi PLN. Ia menilai bahwa pemadaman listrik yang berlangsung lama menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Bobby menekankan bahwa pemadaman listrik harus menjadi evaluasi serius, terlebih saat ini pemerintah terus mendorong penggunaan energi listrik di berbagai sektor, termasuk kompor, mobil, dan transportasi umum.
Menurut Bobby, sistem cadangan listrik, khususnya untuk pelayanan vital seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan, sangat penting. Ia juga menyoroti perlunya penguatan pasokan listrik di Kepulauan Nias melalui pembangunan pembangkit listrik agar kebutuhan masyarakat terpenuhi optimal.
PLN UID Sumut meminta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan akan meningkatkan kesiapan pasokan listrik. Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan siap dalam mendukung pelaksanaan Piala AFF U-19 di Sumut, terutama di stadion dan fasilitas pendukung lainnya. Mundakhir Salman, General Manager PLN UID Sumut, menyatakan bahwa khusus di daerah bencana, seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, masih perlu perbaikan. Namun, untuk perhelatan Piala AFF, mereka akan siapkan lebih baik lagi.


