DPRD dan Pemkab Pati Lanjutkan Pembahasan Raperda PBJT, Pastikan PKL dan UMK Tidak Dipajaki
Polemik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Pati mendapat respons dari DPRD setempat. Untuk menampung aspirasi masyarakat, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (26/5/2026). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.
Pada RDPU tersebut, pihak legislatif mengundang perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Tujuannya adalah untuk memperoleh masukan langsung dari para pelaku usaha yang merasa terganggu oleh rencana penerapan pajak tersebut.
Sebelumnya, Raperda PBJT memicu penolakan keras dari masyarakat lantaran ada wacana pengenaan pajak terhadap UMKM makanan dan minuman yang memiliki omzet Rp 6 juta ke atas. Meskipun dalam praktiknya nanti pajak akan dikenakan kepada konsumen, pelaku usaha tetap khawatir karena otomatis mereka harus menaikkan harga produk jika pajak tersebut diterapkan.
Jika harga naik hingga 10 persen, hal itu bisa berpotensi mengurangi minat pembeli. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kembangjoyo, Thukul. Ia menyatakan bahwa meskipun yang dikenakan pajak adalah pengunjung, namun potensi kenaikan harga jual tetap menjadi ancaman bagi para PKL dan UMKM.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau akrab disapa Botok, dengan tegas menolak segala jenis pajak yang membebani pelaku usaha kecil. Ia menyatakan bahwa kedatangan mereka ke gedung dewan bukan untuk mendengarkan proses sosialisasi, melainkan menuntut pembatalan total rencana kebijakan tersebut.
Menurut hitungan matematis di lapangan, para pelaku UMKM sudah terbebani biaya operasional dan upah karyawan. Akan sangat memberatkan jika masih ada pajak tambahan. Botok menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lebih fokus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain seperti parkir, retribusi pasar daerah, hingga keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilainya belum transparan.
Botok berharap Pemkab Pati membuat kebijakan yang untuk menyejahterakan masyarakat, bukan malah membebani masyarakat. Ia menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi.
Untuk diketahui, aturan mengenai PBJT di Pati saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan Perda tersebut, ambang batas omzet yang terkena kewajiban pajak adalah di atas Rp3 juta. Raperda PBJT diusulkan oleh eksekutif untuk mengganti aturan tersebut.
Dalam usulannya, pihak eksekutif menaikkan batas minimal omzet pelaku usaha yang menjadi wajib pajak, dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dalam paparannya di RDPU, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati menjelaskan bahwa Raperda ini justru dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha kecil. Sebab, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 6 juta per bulan tidak akan terkena pajak PBJT.
Batasan omzet minimal itu pun belum disepakati, masih bisa dinaikkan dalam pembahasan selanjutnya. Sementara itu, perwakilan AMBP lainnya, Teguh Istiyanto, meminta agar eksekutif bersama legislatif lebih jeli dalam merevisi Perda nomor 1 tahun 2024 yang menjadi acuan penarikan pajak daerah.
Ia menganggap ada “pasal-pasal karet” dalam Perda tersebut yang berpotensi membuat “rakyat kecil” seperti PKL dan UMKM dibebani pajak, alih-alih “kaum kaya” atau pengusaha berskala besar. Ia menilai narasi mengenai klasifikasi UMKM serta barang dan jasa masih terlalu umum, sehingga rentan dimanfaatkan untuk “memeras” rakyat kecil.
Di sisi lain, dia juga menilai positif langkah DPRD yang menggelar RDPU. “Ini suatu hal yang bagus sekali bahwa sekarang dewan mulai terbuka, ya. Kalau ada permasalahan itu warga Pati mohon segera untuk ikut bersuara. Karena apa? Kalau warga Pati diam saja, bakal ada peraturan-peraturan yang bisa menjerat warga Pati, seperti pajak ini,” ungkap Teguh.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memastikan bahwa aspirasi masyarakat telah ditampung dan akan dijadikan dasar perubahan regulasi. Ali menegaskan bahwa proses pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan tetap berjalan, namun dengan jaminan penuh pelindungan bagi rakyat kecil.
Terlebih, perubahan Perda tersebut merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Ali menjelaskan bahwa esensi pembahasan tersebut tetap dilanjutkan karena regulasi tersebut mengatur pajak daerah secara makro, tidak hanya spesifik pada satu sektor tertentu.
Jika Perda tersebut sama sekali dihapuskan, pendapatan daerah akan merosot tajam karena otomatis pelaku usaha berskala besar, misalnya hotel, juga akan terbebas dari pajak daerah. Kendati demikian, politisi PDIP tersebut memberikan garansi tegas bahwa penarikan pajak yang membebani pelaku usaha mikro tidak akan diberlakukan.
“Akan tetapi, yang mengenai pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL, dan UMKM yang pendapatannya kira-kira kalau dipakai untuk makan atau menyekolahkan anaknya saja tidak cukup, ya tidak dikenakan pajak,” ujar Ali Badrudin saat diwawancarai seusai rapat.
Lebih lanjut, Ali memaparkan bahwa jajaran legislatif akan segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak eksekutif untuk menyusun formulasi batasan omzet yang ideal agar tidak menabrak aturan di atasnya. “Intinya kita melindungi PKL dan UMKM kecil agar tidak terbebani oleh pajak pemerintah daerah ini. Formulasinya seperti apa, tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan eksekutif. Yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang di atasnya,” tandas dia.



