Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Liburan
  • Jika Baterai Ponsel Selalu Habis, Anda Mungkin Punya 8 Sifat Tak Terduga Ini
  • Apa Itu Rebalancing Saham MSCI yang Bikin Pasar Guncang?
  • Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
  • Trump Buka Rahasia Pertemuan dengan Xi Jinping: China Siap Beli Minyak dan Pesawat Boeing AS
  • Prediksi Skor Frankfurt vs Stuttgart Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Hotel Baru Crowne Plaza Labuan Bajo, Nikmati Keindahan Flores
  • Liga Bola Voli Putra AVC 2026 Jadi Peluang Emas bagi UMKM dan Hotel Pontianak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Hukum

Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Profil Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum yang Menuntut Nadiem Makarim

Roy Riady adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kini tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam persidangan, ia menuntut mantan Menteri Pendidikan tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, Nadiem juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar, dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Roy Riady memiliki catatan yang gemilang dalam menangani berbagai kasus korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), serta memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan aset tanah di Labuan Bajo dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun saat bertugas sebagai Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Roy Riady pernah menjadi JPU KPK selama 7 tahun. Catatan keberhasilannya dalam menangani kasus korupsi antara lain melibatkan kasus korupsi megaproyek Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin.

Roy Riady juga pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi. Ia berhasil menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel), Haji Halim, sebagai tersangka kasus korupsi. Almarhum Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Dasar Tuntutan yang Terstruktur

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Roy Riady menyatakan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi. Ia menyebut seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy setelah sidang tuntutan, pada Rabu (13/5/2026). Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum. Ia menjelaskan bahwa setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook. “Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Menurutnya, mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut. Roy menekankan bahwa Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional. “Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Keberadaan “Shadow Organization”

Roy juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian. Dia menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian justru terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook. “Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan. Selain itu, ia menilai terdapat konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Harta Kekayaan Roy Riady

Roy Riady diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 miliar, berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Berikut rincian hartanya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp1,6 miliar
  • Tanah dan bangunan seluas 308 m²/150 m² di Kota Palembang: Rp900 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 180 m²/200 m² di Kota Bekasi: Rp700 juta
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp750 juta
  • Mobil Toyota Innova 2.0A/T tahun 2022: Rp350 juta
  • Mobil Toyota Innova 2.4 G A/T tahun 2024: Rp400 juta
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp9 juta
  • Surat Berharga: Kosong
  • Kas dan Setara Kas: Rp285,323.199
  • Harta Lainnya: Kosong

Sub Total: Rp2.644.323.199

Utang: Kosong

Total Harta Kekayaan: Rp2.644.323.199

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Ungkap Identitas Pemilik Tambang Emas yang Tewaskan 9 Orang di Sijunjung, Selidiki Longsor Maut

18 Mei 2026

Dulu Bunuh Istri Ke-6, Kini Jaka Habisi Istri Ke-7, Ditangkap Saat Cari Guru Ilmu Hitam

17 Mei 2026

Rekam Perempuan Tanpa Izin, 19 WNI Diperiksa di Saudi

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Liburan

18 Mei 2026

Jika Baterai Ponsel Selalu Habis, Anda Mungkin Punya 8 Sifat Tak Terduga Ini

18 Mei 2026

Apa Itu Rebalancing Saham MSCI yang Bikin Pasar Guncang?

18 Mei 2026

Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?