Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu
  • Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia
  • Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi
  • Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi
  • Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun
  • Prediksi Skor Leverkusen vs Hamburger SV Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Kesehatan Rakyat yang Jadi Taruhan?
  • Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun
Politik

Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Profil Jaksa Roy Riady yang Menuntut Nadiem Makarim dengan Hukuman 18 Tahun

Roy Riady adalah seorang jaksa yang dikenal memiliki rekam jejak gemilang dalam menangani berbagai kasus korupsi di Indonesia. Ia pernah masuk dalam nominasi Adhyaksa Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada jaksa-jaksa berprestasi di berbagai bidang penegakan hukum.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady lebih dulu menjabat sebagai Kajari Prabumulih. Ia juga pernah menjadi Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu, ketika bertugas sebagai Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roy Riady memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan aset tanah di Labuan Bajo dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Roy Riady juga pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7 tahun. Ia memiliki catatan gemilang dalam menangani kasus korupsi, salah satunya kasus korupsi megaproyek Masjid Sriwijaya Palembang. Nama Roy Riady tercatat sebagai JPU dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel 2 periode H. Alex Noerdin.

Pada saat menjabat sebagai Kajari Muba, Roy Riady pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi. Ia berhasil menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim sebagai tersangka kasus korupsi. Almarhum Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Harta Kekayaan Roy Riady

Berdasarkan informasi dari laman e-LHKPN, Roy Riady diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 miliar pada Jumat (15/5/2026). Berikut rincian harta kekayaannya:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN

Rp. 1.600.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI

Rp. 900.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI ,

Rp. 700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN

Rp. 750.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI

Rp. 350.000.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.4 G A/T Tahun 2024, HASIL SENDIRI

Rp. 400.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA

Rp. 9.000.000

D. SURAT BERHARGA

Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS

Rp. 285.323.199

F. HARTA LAINNYA

Rp. —-

Sub Total

Rp. 2.644.323.199

III. UTANG

Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)

Rp. 2.644.323.199.

Tuntutan Terhadap Nadiem Makarim

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (15/5/2026), Roy Riady mengeluarkan pernyataan yang menjadi sorotan. Ia menyatakan bahwa tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.

Roy menyebut seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler. “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy setelah sidang tuntutan, dilansir dari Kompas.com.

Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum. Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook. “Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Ia menilai mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut. Roy menekankan Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional. “Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Dalam penjelasannya, Roy juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian. Dia menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian justru terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook. “Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.

Roy mengatakan pihaknya menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan. Selain itu, ia menilai terdapat konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Senat Untad Dihebohkan Kasus Pelanggaran Statuta, Jabatan Ganda dan Plagiasi Jurnal

18 Mei 2026

Trump Buka Rahasia Pertemuan dengan Xi Jinping: China Siap Beli Minyak dan Pesawat Boeing AS

18 Mei 2026

Benarkah Satpol PP Sulsel Dibayar? Kasat: Suruhmi Laporkan ke Polisi

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu

18 Mei 2026

Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia

18 Mei 2026

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?