Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • Sumpah Pemuda: Semangat persatuan dan kepedulian sesama
  • Prediksi skor Parma vs Udinese di Liga Italia: Statistik dan head-to-head di Serie A Italia
  • Kredit BMRI dan masuknya Haji Isam ke BYAN, menelusuri jejak aset Low Tuck Kwong
  • Langkah Strategis Toyota: Genjot Mobil Listrik dan Bidik Pasar Australia
  • Opini: Biokapitalisme digital – normalisasi pornografi dan darurat eros
  • Terancam Hukuman Mati,Dwi Bagus Dinilai Penuhi Unsur Perencanan pada Pembunuhan AG Anak Tirinya
  • Gus Lilur bangun jaringan dagang di Vietnam, tetap desak pengusutan dugaan riswah Muktamar ke-35 NU
  • Pesona Tersembunyi Situ Biru Cilembang Sumedang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban
Hukum

Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 May 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka Terkait Kekerasan Seksual di Ponpes Al Anwar

Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kini telah menetapkan pengasuh ponpes sebagai tersangka. Sosok Kiai Abi Jamroh atau AJ, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial M (19).

Proses Penetapan Tersangka

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Hasilnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pada November 2025 lalu. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti untuk memperkuat status tersangka AJ.

Bukti-bukti tersebut antara lain hasil keterangan saksi-saksi, tangkapan layar komunikasi antara AJ dengan korban, serta handphone milik kakak dan ibu korban. Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan hasil laboratorium forensik yang sudah cocokkan dengan bukti-bukti yang ada.

Pemanggilan Pertama dan Kondisi Tersangka

Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polres Jepara langsung mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada AJ. AJ datang ke kantor polisi menggunakan kursi roda, yang disebutkan karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan.

AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Jika AJ memenuhi syarat untuk ditahan, maka akan dilakukan penahanan. Namun, jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, kuasa hukum bisa mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan alasan medis.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini diduga terjadi lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun pada pertengahan 2025. Korban kini berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut agar tidak lagi menerima perlakuan tidak senonoh.

Kabar tentang kejadian ini mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025. Kuasa hukum pelapor, Erlinawati, menyebutkan bahwa beberapa bukti seperti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh, sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

Bukti-Bukti yang Ditemukan

Erlinawati mengungkapkan bahwa korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren binaan AJ. Menurut keterangannya, kejadian tersebut baru dilaporkan setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya.

Perilaku yang tak biasa, seperti korban cenderung murung dan pendiam, membuat orangtua korban curiga. Kejadian aksi tak senonoh diperkirakan terjadi mulai April 2025, dan dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama.

Ancaman dan Bujuk Rayu

Menurut keterangan korban, AJ disebut memberikan ancaman agar tidak cerita ke siapa pun, termasuk orangtua. Salah satu ancamannya adalah korban akan diperlakukan tidak baik jika kejadian itu diketahui orangtua. Korban juga mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan terduga pelaku AJ untuk meyakinkan korban.

Selain itu, korban mengaku pernah diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul. Semacam ikrar pernikahan tapi tanpa wali dan saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Tindakan Lanjutan

Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut. Setiap kali melakukan aksinya, AJ disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto. Foto-foto itu bahkan dikirimkan kepada korban hingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.

Kini AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tindak kekerasan seksual yang dialami M. (Sam)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sumpah Pemuda: Semangat persatuan dan kepedulian sesama

31 October 2026

Prediksi skor Parma vs Udinese di Liga Italia: Statistik dan head-to-head di Serie A Italia

31 October 2026

Kredit BMRI dan masuknya Haji Isam ke BYAN, menelusuri jejak aset Low Tuck Kwong

31 October 2026

Langkah Strategis Toyota: Genjot Mobil Listrik dan Bidik Pasar Australia

31 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?