Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sosial»182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi
Sosial

182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

LPSK Menerima 14 Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini telah menerima sebanyak 14 permohonan perlindungan. Permohonan tersebut berasal dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu saksi. Selain permohonan perlindungan, para pemohon juga mengajukan restitusi terkait dampak yang dialami oleh korban.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jogjakarta telah melakukan sosialisasi kepada keluarga korban. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para keluarga memahami hak-hak mereka, termasuk terkait perlindungan dan restitusi selama proses hukum berlangsung.

“LPSK bersama UPTD PPA Kota Jogjakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Sri menegaskan bahwa seluruh permohonan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut, termasuk mendalami dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Menurutnya, perhitungan restitusi tidak hanya berfokus pada kerugian materiil, tetapi juga melibatkan aspek lain seperti dampak fisik, trauma psikologis, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang korban.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” tambahnya.

Dugaan Pengabaian dan Pola Pengasuhan Tidak Manusia

Berdasarkan penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian dari daycare yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari pendalaman terhadap saksi pelapor, ditemukan dugaan pola pengasuhan yang tidak manusiawi. Anak-anak disebut kerap diikat dan ditempatkan di ruangan gelap saat menangis.

Selain itu, anak-anak juga menerima perlakuan tidak layak selama berada di tempat penitipan anak tersebut. LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak. Dalam sejumlah keterangan, makanan dan ASI yang dibawa orang tua diberikan secara acak kepada anak lain.

Beberapa korban juga diduga mengalami gangguan kesehatan dan hambatan tumbuh kembang yang masih memerlukan asesmen lanjutan oleh tenaga medis dan psikolog.

Penguatan Posko Pengaduan untuk Keluarga Korban

Tak hanya mendampingi proses restitusi, LPSK turut mendorong penguatan posko pengaduan bagi keluarga korban. Langkah ini penting mengingat jumlah korban terus bertambah dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Sri menilai, keberadaan posko akan mempermudah keluarga korban mendapatkan akses layanan pelaporan dan pendampingan psikologis. Ini juga memudahkan pengajuan perlindungan dan restitusi. Ia menegaskan, penanganan kasus dengan korban banyak butuh sistem layanan terpadu agar pemulihan berjalan cepat dan terkoordinasi.

“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan perlindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” papar dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Orang yang Menjaga Privasi Sering Punya 7 Ciri Ini, Menurut Psikologi

17 Mei 2026

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 Mei 2026

Ucapan Hari Kesehatan Tumbuhan 12 Mei 2026, Cocok untuk Media Sosial

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?