LPSK Menerima 14 Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini telah menerima sebanyak 14 permohonan perlindungan. Permohonan tersebut berasal dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu saksi. Selain permohonan perlindungan, para pemohon juga mengajukan restitusi terkait dampak yang dialami oleh korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jogjakarta telah melakukan sosialisasi kepada keluarga korban. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para keluarga memahami hak-hak mereka, termasuk terkait perlindungan dan restitusi selama proses hukum berlangsung.
“LPSK bersama UPTD PPA Kota Jogjakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Sri menegaskan bahwa seluruh permohonan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut, termasuk mendalami dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Menurutnya, perhitungan restitusi tidak hanya berfokus pada kerugian materiil, tetapi juga melibatkan aspek lain seperti dampak fisik, trauma psikologis, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang korban.
“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” tambahnya.
Dugaan Pengabaian dan Pola Pengasuhan Tidak Manusia
Berdasarkan penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian dari daycare yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari pendalaman terhadap saksi pelapor, ditemukan dugaan pola pengasuhan yang tidak manusiawi. Anak-anak disebut kerap diikat dan ditempatkan di ruangan gelap saat menangis.
Selain itu, anak-anak juga menerima perlakuan tidak layak selama berada di tempat penitipan anak tersebut. LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak. Dalam sejumlah keterangan, makanan dan ASI yang dibawa orang tua diberikan secara acak kepada anak lain.
Beberapa korban juga diduga mengalami gangguan kesehatan dan hambatan tumbuh kembang yang masih memerlukan asesmen lanjutan oleh tenaga medis dan psikolog.
Penguatan Posko Pengaduan untuk Keluarga Korban
Tak hanya mendampingi proses restitusi, LPSK turut mendorong penguatan posko pengaduan bagi keluarga korban. Langkah ini penting mengingat jumlah korban terus bertambah dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Sri menilai, keberadaan posko akan mempermudah keluarga korban mendapatkan akses layanan pelaporan dan pendampingan psikologis. Ini juga memudahkan pengajuan perlindungan dan restitusi. Ia menegaskan, penanganan kasus dengan korban banyak butuh sistem layanan terpadu agar pemulihan berjalan cepat dan terkoordinasi.
“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan perlindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” papar dia.



