Kasus Pencabulan Kiai di Pati yang Menggemparkan
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang kiai di Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik setelah fakta-fakta baru mulai terungkap. Seorang mantan santriwati mengungkap pengalamannya sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kiai Ashari. Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat dan pertanyaan tentang praktik di lingkungan pesantren tersebut.
Modus Penipuan yang Tersembunyi
Modus yang digunakan oleh pelaku sangat terselubung dengan memanfaatkan posisi sebagai tokoh agama yang dihormati. Para santriwati disebut-sebut diarahkan untuk mengikuti “pengobatan” khusus yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Namun di balik dalih tersebut, korban justru diduga diminta melakukan tindakan yang tidak pantas, termasuk tidur satu ruangan dengan pelaku. Kondisi ini membuat para korban merasa tidak berdaya dan takut menolak arahan tersebut.
Pengakuan Mantan Santriwati
Salah satu mantan santriwati bernama samaran Tari mengungkap kesaksian soal kasus dugaan pencabulan yang dialaminya. Tari mengaku dirinya pernah menjadi korban kebejatan Kiai Ashari. Setelah enam tahun bungkam, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam sebuah podcast bersama artis Denny Sumargo, Tari menceritakan awal mula dirinya diperlakukan tak senonoh oleh Ashari.
Kejadian bermula saat Tari duduk di kelas 9 SMP. Di pesantren tersebut, Tari yang sudah karib dengan Kiai Ashari secara tiba-tiba disuruh untuk memijat pemilik ponpes tersebut. Setelah disuruh pijat, wajah Tari pun dicium. Menurut Tari, kebiasaan Kiai Ashari mencium wanita itu adalah hal lumrah yang dilakukannya di lingkungan pesantren.
Peningkatan Kekerasan
Seiring berjalannya waktu, Tari tidak hanya disuruh memijat Ashari saja. Ia juga diminta beberapa kali menemani sang Kiai berziarah hingga datang ke acara sholawatan. Di situlah Tari mendapatkan perlakuan tak biasa yakni disuruh menemani Kiai Ashari tidur di kamar. Kata Tari, Ashari menyebut bahwa dengan tidur bareng dengannya, penyakit iri dengki di hati Tari bisa sembuh.
Tari mengungkap bahwa Ashari memberikan alasan aneh agar santriwatinya melakukan hal tak senonoh tersebut. Salah satunya adalah dengan memasukkan alat kelamin Ashari ke mulutnya. Ashari mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari proses pengobatan spiritual.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah sering diajak tidur bareng, Tari kian syok saat diminta melakukan hal menjijikan. Pelaku kini resmi ditangkap setelah sempat diamankan dari pondok pesantren usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Namun setelah ditangkap, Ashari dilepaskan meskipun berstatus tersangka. Saat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, Ashari justru melarikan diri.
Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya di wilayah Wonogiri dan mengamankannya tanpa perlawanan. Atas kelakuan bejatnya, Ashari terancam dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP.


