Berita Populer Hari Ini di NTT
Berikut ini adalah lima berita yang menjadi perhatian pembaca di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari ini. Berita-berita ini menarik perhatian karena jumlah pembacanya yang tinggi.
1. Polda NTT Terapkan Instruksi Mabes Polri Terkait Larangan Polisi Siaran Langsung Saat Bertugas
Polda NTT siap menerapkan instruksi dari Mabes Polri terkait larangan bagi personel polisi untuk melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penguatan disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota tetap fokus pada tugas pokok serta menjaga integritas institusi di ruang publik.
2. FPD NTT Kecam Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Ende, Pemerintah Dinilai Abaikan Dialog
Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) menyatakan sikap protes keras terhadap penggusuran paksa permukiman warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah. Penggusuran ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende atas perintah Bupati Ende.
Berdasarkan informasi per Mei 2026, penggusuran satu unit bangunan milik keluarga Robert Rudi de Hoog dilakukan secara sepihak dengan dalih penertiban aset daerah. FPD NTT menilai tindakan ini sebagai arogansi kekuasaan yang mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak dasar kelompok rentan.
Sere Aba, Ketua FPD NTT, menegaskan bahwa penggusuran tersebut adalah serangan langsung terhadap ruang hidup perempuan dan anak-anak.
3. Kapolres Belu Tegaskan PK Masih Tersangka, Hanya Dikeluarkan dari Tahanan
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa tersangka PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Belu masih berstatus tersangka. PK hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir.
“Tidak ada kata dibebaskan, hanya dikeluarkan dari tahanan, mengingat hasil ekspos bersama kejaksaan kemarin untuk tersangka PK masih menunggu fakta persidangan dari dua tersangka yang sudah dilimpahkan dan berkasnya sudah P-21,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah selesai hingga 6 Mei 2026.
4. Kasus Persetubuhan Anak di Belu: PK Bebas, Status Tersangka Tetap Melekat
Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ACT (16) yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu, masih menyisakan satu tersangka berinisial PK alias Piche. Berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Meski sempat ditahan, penyidik Polres Belu telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa penahanan tidak dapat diperpanjang. PK dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya, RM alias Roy dan RS alias Rivel, yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu (P-21).
“Pukul 13:00 wita sudah dikeluarkan,” ujar Kasie Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, Senin (5/5/2026) malam.
5. Harga LPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Lagi, Kini Rp320.000 Per Tabung
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi telah menetapkan harga baru untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kg nonsubsidi sejak Senin (4/5/2026). Kini LPG 12 kg di Kota Waingapu, Sumba Timur, Provinsi NTT dijual dengan harga Rp320.000 per tabung. Harga ini naik dari harga sebelumnya Rp300.000.
Belum lama ini atau pada 20 April lalu, harga tabung LPG 12 kg naik menjadi Rp300.000 dari sebelumnya Rp255.000.



