Penanganan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT
Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menangani 27 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak Februari 2026. Kasus ini melibatkan berbagai modus yang merugikan negara dan masyarakat, seperti penyalahgunaan barcode, modifikasi tangki, serta kerja sama dengan oknum SPBU.
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Modus-modus yang digunakan oleh pelaku sangat beragam. Salah satu yang paling umum adalah modifikasi tangki kendaraan untuk menyimpan lebih banyak BBM subsidi. Selain itu, penggunaan barcode ilegal juga menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengelabui sistem distribusi BBM. Terdapat pula dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam praktik ini.
Selain itu, pelaku juga menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait secara tidak sah. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan BBM bersubsidi tanpa batasan atau pembatasan yang seharusnya berlaku.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan data yang dirilis oleh Polda NTT, potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp10,16 miliar. Angka ini bukan hanya berasal dari kejadian penangkapan, tetapi juga dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu.
Tindakan Tegas dari Polda NTT
Polda NTT memberikan penjelasan kepada publik tentang tindakan tegas yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Kegiatan ini digelar di Mapolda NTT, Kota Kupang, pada tanggal 5 Mei 2026. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi. Ia juga menekankan bahwa langkah ini selaras dengan program Asta Cita Presiden RI dan program Presisi Kapolri dalam mewujudkan transparansi dan keadilan.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut. Jika terbukti, pelaku akan dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana.
Penyebaran Kasus di Berbagai Wilayah
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT. Dengan rincian 5 perkara ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran. Total terdapat 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Dengan langkah tegas ini, Polda NTT berharap distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta memberikan efek jera bagi para pelaku, demi mewujudkan keadilan energi bagi seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur.



