Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 6 Mei 2026
Trending
  • Jadwal FP1 Moto3, Moto2, MotoGP Prancis 2026: Live Veda Ega, Mario Aji, Marquez
  • 12 Ramalan Shio Besok 6 Mei 2026: Nomor, Cinta, Karier Lengkap
  • Lima Wilayah dengan Populasi Sapi Potong Terbesar di Kaltim
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 5 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Hammersonic 2026 Hari Kedua: Emo, Punk, dan Hardcore Mengguncang
  • Aksi 214 Jilid 2 Desak Pengguliran Hak Angket, Tekanan ke DPRD Kaltim Meningkat
  • Polisi Buru Pemodal Penipu Elpiji Klaten
  • FTIK UIN Saizu: Sejarah, Prodi Unggulan, dan Akreditasi Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Buru Pemodal Penipu Elpiji Klaten
Hukum

Polisi Buru Pemodal Penipu Elpiji Klaten

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Kasus Pengoplosan Elpiji di Klaten Terus Berjalan

Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pemodal yang diduga menjadi pelaku utama dari praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Klaten. Tindakan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan gudang pengoplosan elpiji yang dilakukan di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan pengemudi. Namun penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi kini mengarah pada aktor utama yang diduga menjadi pemodal sekaligus pengendali jaringan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penyidik untuk menelusuri aliran dana hingga ke tingkat paling atas. Ia memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran uang atau uang mulai dari pelaku hingga dengan pemodal.

Pemodal juga akan dijerat dengan pasal berat. “Pemodal harus kita tangkap, dan tolong terapkan pasal TPPU-nya,” tegasnya. Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Pusat Polisi Militer TNI.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan. “Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah, sekarang segera dihentikan saja,” ujarnya. “Kami berkomitmen, membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” tambahnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY, Fanda Chrismianto, memastikan pengawasan distribusi elpiji subsidi akan diperketat. “Tentu dengan adanya penindakan ini, Pertamina akan bersikap tegas jika ditemukan mata rantai distribusi,” ucap Fanda.

Penangkapan Dua Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Jalan Pakis-Daleman, Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tak biasa dari sebuah mobil pikap.

“Dari laporan masyarakat, penyidik kemudian mengumpulkan informasi lokasi. Selanjutnya melakukan pemantauan dan ditemukan TKP (lokasi kejadian—Red), terpantau beberapa kegiatan aktivitas mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di TKP pengoplosan gas elpiji, Sabtu (2/5/2026).

Polisi kemudian menggrebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 1.465 tabung, terdiri atas 435 tabung elpiji 3 kilogram kosong; 514 tabung elpiji 3 kilogram isi; 262 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong; 196 tabung gas 12 kilogram isi; dan 58 tabung elpiji 50 kilogram isi.

Kemudian peralatan yang kami temukan adalah 3 troli, 2 timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kilogram, dan 59 selang regulator tabung 12 kilogram. Inilah alat-alat yang digunakan untuk memindahkan elpiji subsidi 3 kilogram ke 5 kilogram ataupun 12 kilogram.

Irhamni menambahkan, ada lima orang terduga pelaku, yaitu KA (40), warga Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (28), warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap, pada Selasa (28/4/2026) pukul 01.15 dini hari di lokasi kejadian. KA berperan sebagai penyuntik dan penimbang, sedangkan ARP bertindak sebagai sopir pengangkut gas.

Adapun tiga pelaku lainnya, SB (pemodal dan pemilik usaha), KT (mandor) dan S (koordinator) masih buron. Ia menambahkan, para pelaku menggunakan kendaraan berupa dua mobil boks dan dua mobil pikap untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini setiap harinya.

Modus operandi, pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga subsidi pemerintah, kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses pemindahan gas elpiji dilakukan dengan cara mendinginkan tabung subsidi lalu dipindahkan ke tabung nonsubsidi.

Setelahnya tabung 15 kilogram dan 50 kilogram tersebut dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungan kurang lebih Rp 19.000 per kilogram. Taksiran kerugian keuangan negara atas tindak pidana tersebut kurang lebih Rp 6 miliar. Dihitung mulai dari mereka beroperasi pada Januari sampai hari ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Skenario Pembunuhan dan Perampokan Mertua di Riau, Pelaku Cium Tangan hingga Tagihan Ojol Palsu

6 Mei 2026

Kronologi Pembunuhan Ibu Mertua di Riau, Tega Habisi dengan Balok Kayu

6 Mei 2026

Kronologi Pembunuhan Mertua di Riau, Tangan Dicium Sebelum Dipukul Kayu

5 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal FP1 Moto3, Moto2, MotoGP Prancis 2026: Live Veda Ega, Mario Aji, Marquez

6 Mei 2026

12 Ramalan Shio Besok 6 Mei 2026: Nomor, Cinta, Karier Lengkap

6 Mei 2026

Lima Wilayah dengan Populasi Sapi Potong Terbesar di Kaltim

6 Mei 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 5 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

6 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?