Pelaku Pembacokan di Surabaya Ditangkap Setelah Menganiaya Korban
Kasus pembacokan yang menewaskan seorang kuli bangunan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial HK (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama dari tindakan kekerasan ini berasal dari rasa cemburu. Korban bernama Hasan, warga Dusun Tekap, Kelurahan Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi sasaran emosi pelaku setelah melihat foto istri pelaku bersama korban di smartphone.
Foto di Smartphone Picu Emosi Pelaku
Menurut informasi yang diperoleh, awal mula kejadian bermula saat pelaku melihat foto istrinya bersama korban di ponsel. Hal tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) malam, setelah pelaku pulang kerja dan membuka ponsel istrinya untuk mengakses TikTok. Ternyata, foto tersebut memicu kecurigaan dan emosi yang besar pada pelaku.
Pelaku Lacak Identitas hingga Tempat Tinggal Korban
Rasa cemburu yang memuncak membuat pelaku tidak hanya berhenti pada kecurigaan. Ia kemudian mencari tahu identitas korban hingga akhirnya menemukan tempat tinggalnya. Setelah mengetahui alamat korban, pelaku bahkan sempat bertemu langsung dengan korban keesokan harinya setelah pulang kerja.
Menguntit Korban dan Susun Rencana Penyerangan

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku mengikuti korban yang sedang berboncengan dengan rekannya. Ia mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Kota Surabaya. Pada malam hari, pelaku kembali mencari informasi lebih lanjut tentang korban.
Setelah mengetahui bahwa korban bekerja sebagai kuli bangunan, pelaku mulai merencanakan aksi penganiayaan. Informasi ini menjadi dasar bagi pelaku untuk melakukan penyerangan.
Ditangkap Bersama Barang Bukti Celurit
Setelah melakukan aksinya, pelaku bersembunyi. Namun, polisi berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk menyerang korban.
Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat menanti pelaku atas tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Cemburu, Emosi, dan Akses Informasi yang Tak Terkendali
Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi personal, khususnya cemburu, dapat berubah menjadi tindakan kriminal serius ketika tidak dikendalikan. Akses mudah terhadap informasi pribadi melalui smartphone juga menjadi pemicu awal konflik.
Pelaku tidak bertindak spontan, melainkan melalui proses pencarian informasi, pengintaian, hingga perencanaan. Ini mengindikasikan adanya eskalasi emosi yang berkembang menjadi niat terstruktur.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa konflik personal, jika tidak diselesaikan secara rasional, berpotensi berujung pada kekerasan fatal, terlebih ketika dipadukan dengan akses alat berbahaya dan dorongan emosi yang tidak terkendali.
Kronologi Kuli Bangunan Tewas Dibacok
Sebelumnya, Polisi tengah menyelidiki kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya Baru Gang 2, tepatnya pinggir rel kereta api di Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Identitas korban adalah Hasan (37), seorang kuli bangunan sekaligus warga Dusun Tekap, Kelurahan Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Kejadian bermula ketika warga mendengar keributan di area gang pinggir rel kereta api. Tak lama berselang, sosok Hasan ditemukan sudah dalam kondisi bersimbah darah. Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya segera merespons laporan warga, terkait adanya pria yang tergeletak di tengah jalan gang.
Luka-Luka Parah Mengindikasikan Serangan Senjata Tajam
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Surabaya, Linda Novianti, memberikan konfirmasi mengenai kondisi korban saat petugas tiba di lokasi. Petugas gabungan tiba di lokasi sudah mendapati korban dalam kondisi meninggal dunia tergeletak bersimbah darah di tengah jalan gang.
Luka-luka yang dialami korban cukup parah, mengindikasikan adanya serangan senjata tajam yang fatal di beberapa bagian tubuh penting. Tindak lanjut yang dilakukan adalah pengamanan area sekitar oleh BPBD Kota Surabaya, Posko Terpadu Utara, serta Polsek Simokerto.
Kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jenazah korban dievakuasi ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan ambulans Dinas Sosial Kota Surabaya.
Kejadian pembacokan telah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihak kepolisian terkait lainnya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.



