Enam Kasus Pelanggaran HAM di Papua yang Terungkap
Komnas HAM telah mengungkap enam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Papua selama tahun 2026. Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa sedikitnya 21 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat berbagai kejadian yang melibatkan aparatur negara maupun kelompok bersenjata.
Konflik Agraria di Lima Kampung Masyarakat Adat
Kasus pertama yang terungkap adalah konflik agraria yang terjadi di lima kampung masyarakat adat di Papua Selatan. Konflik ini berkaitan dengan perebutan lahan dan hutan dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Kelima kampung tersebut antara lain Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Kampung Blandin Kakayo-Sermayam di Distrik Jagebob, Kampung Onggari dan Domande di Distrik Tanah Miring, serta Kampung Wanam-Distrik Ilwayab, Merauke.
Masyarakat di lima kampung tersebut menyampaikan bahwa kehadiran proyek di wilayah mereka tidak disertai dialog atau persetujuan dari masyarakat adat setempat. Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM terkait hak informasi, persetujuan, pemaksaan, serta rasa aman yang bebas dari intimidasi.

Penembakan Warga Sipil oleh TNI
Kasus kedua terkait penembakan warga sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Dalam peristiwa tersebut, Irenus Baotaipat tewas akibat ditembak dengan senjata api oleh anggota Satgas 123/Rajawali pada 27 September 2025. Penembakan terjadi karena korban melakukan keributan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Selain korban tewas, tiga warga lainnya mengalami luka-luka akibat serpihan peluru.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM terhadap hak hidup. Komnas HAM meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.
Penembakan Pilot dan Kopilot Smart Air
Kasus ketiga terkait penembakan pilot dan kopilot pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan. Kedua korban mengalami luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh akibat benda tajam. Pelaku penembakan adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap XVI Yahukimo.
Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk menegakkan hukum dengan menangkap pelaku dan memperkuat pengamanan di wilayah rawan, khususnya di sekitar bandara di Boven Digoel.
Pembunuhan Tenaga Medis di Tambrauw
Kasus keempat terkait pembunuhan dua tenaga medis dan kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 16 Maret 2026. Dalam penyelidikan Komnas HAM, ditemukan indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok bersenjata. Akibat peristiwa ini, TNI-Polri melakukan operasi penyisiran dan penindakan di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret. Operasi tersebut berujung pada penangkapan 12 orang warga. Komnas HAM juga menemukan dugaan penyiksaan terhadap 11 dari 12 orang tersebut.
Meskipun 11 orang sudah dibebaskan, satu warga masih dalam penahanan karena kepemilikan senjata api dan amunisi. Selain itu, terjadi eksodus pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw.
Kerusuhan Pasca-Pembunuhan Bripda JE
Kasus kelima terkait kerusuhan yang terjadi pasca-pembunuhan Bripda Jufentus Edowai (JE), anggota Polres Dogiyai, pada 31 Maret 2026 di Moanemani, Papua Tengah. Dalam peristiwa tersebut, ditemukan fakta bahwa Bripda JE mengalami kekerasan oleh orang dan kelompok tak dikenal.
Anggota Polres Dogiyai merespons dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga, dan membakar kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Kepolisian juga melakukan penyisiran pemukiman warga dengan menembakkan gas air mata dan peluru tajam.
Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempari batu, menembakkan panah, dan senapan angin, serta melakukan pemblokadean dan pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai bentuk protes.
Dalam peristiwa tersebut, lima warga meninggal dunia. Dua anggota kepolisian terluka akibat serangan panah dan senapan rakitan. Kerugian materil juga terjadi, termasuk pembakaran dua truk, sembilan motor, dan bangunan-bangunan usaha.
Operasi Militer di Kabupaten Puncak
Kasus keenam terkait operasi militer yang dilakukan TNI di Kabupaten Puncak, pada 13 sampai 15 April 2026. Peristiwa ini menyebabkan 15 warga sipil meninggal dunia, yang terdiri dari delapan orang laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka yang terdiri dari tiga orang anak, satu perempuan, dan seorang laki-laki.



