Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 26 April 2026
Trending
  • 6 Ide Bisnis dekat Pesantren yang Menguntungkan
  • Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Picu Kenaikan Harga Barang
  • 7 Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Orang Pernah Obesitas Saat Kecil
  • Jemaah Kulon Progo Dapat Subsidi Haji dari Pusat Karena Kenaikan Avtur
  • Timnas Indonesia Siap Beraksi, 1 Pemain Naturalisasi Incaran PSG, Waspadai Langkah Timnas Belanda
  • Bibit Perdamaian di Panipahan: Kekuatan Persaudaraan Mengatasi Konflik
  • Keluarga Korban Desak Penangkapan DPO Penganiayaan Keuchik Aceh Singkil
  • Perangkat China Tersembunyi di Lautan Lombok Ditemukan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Keluarga Korban Desak Penangkapan DPO Penganiayaan Keuchik Aceh Singkil
Hukum

Keluarga Korban Desak Penangkapan DPO Penganiayaan Keuchik Aceh Singkil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Desakan Keluarga Korban untuk Penangkapan DPO Kasus Penganiayaan

Keluarga korban Munawir Tumangger, yang merupakan Keuchik Lae Balno di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, terus mendesak pihak berwajib agar segera menangkap tiga tersangka yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Munawir. Peristiwa ini terjadi setelah korban mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit Medan.

Kasus ini bermula dari hilangnya dua ekor sapi milik korban pada Mei 2025. Diduga, sapi tersebut ditembak dan dijual oleh para pelaku. Upaya penyelesaian secara damai dilakukan, namun gagal. Pada 8 Desember 2025, saat menghadiri mediasi di Desa Saragih, Munawir dan rombongannya diduga dikeroyok oleh sekitar 30 orang. Akibat kekerasan tersebut, Munawir mengalami luka robek di kepala dan goresan di punggung. Ia meninggal setelah dirawat di rumah sakit Martha Friska, Medan.

Tiga DPO yang Masih Memburuk

Tiga tersangka yang menjadi DPO dalam kasus ini adalah Jonatan Brutu, Eddin Tumangger, dan Duyun Tumangger. Mereka merupakan warga Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hambalisyah Sinaga, kerabat korban, menyampaikan desakan kepada pihak berwajib untuk segera menangkap ketiga tersangka tersebut. Selain itu, keluarga juga meminta agar hukuman yang diberikan kepada dua terdakwa, yaitu Lamister Berutu dan Jamari Gordinus Berutu, dijatuhkan seberat-beratnya.

Hambalisyah juga meminta hakim Pengadilan Negeri Sibolga, yang kini menangani kasus tersebut, agar memberikan hukuman yang sesuai dengan bobot perbuatan para terdakwa. Ia menyatakan bahwa harapan keluarga adalah agar DPO tersebut segera ditangkap dan terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Persoalan Awal: Hilangnya Sapi dan Penjualan Daging

Menurut Hambalisyah Sinaga, kasus ini dimulai ketika saudaranya, Munawir Tumangger, kehilangan dua sapi pada Mei 2025. Informasi kemudian muncul bahwa sapi tersebut ditembak oleh Lamister Berutu dan Jamri Berutu beserta rekan-rekannya menggunakan senjata rakitan kaliber 8,8 mm saat sedang berburu di hutan perbatasan Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh.

Pada Juli 2025, terduga pelaku Lemister Berutu dan kawan-kawannya menjual daging sapi kepada masyarakat Saragih dan sekitarnya. September 2025, Munawir Tumangger menemui Lemister Berutu dan terduga pelaku mengakui perbuatannya mencuri sapi milik korban di hutan perbatasan Desa Saragih dengan Desa Lae Balno.

Namun, adik pelaku, Jamri Berutu, membantah tuduhan tersebut. Untuk menyelesaikan masalah secara damai, sebagai Keuchik Lae Balno, Munawir Tumangger melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan. Namun, tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, ia memutuskan melaporkan ke Polres Aceh Singkil pada 2 November 2025.

Peristiwa Pengeroyokan dan Kematian Munawir

Pada 6 Desember 2025, warga Lae Balno melihat Lemister Berutu melintas menggunakan mobil travel menuju Medan. Melihat hal tersebut, warga bersama Keuchik Lae Balno langsung mencegatnya dan membawa Lemister Berutu ke Polsek Danau Paris.

Di kantor polisi, Misran Berutu, saudara dari Lemister Berutu, menghubungi Keuchik Lae Balno dan menawarkan permasalahan diselesaikan melalui kekeluargaan. Setelah pembicaraan awal, pihak keluarga dan keuchik sepakat membuat kesepakatan berdamai yang dijamin oleh Misran Berutu. Terduga kemudian diantar kembali ke Desa Saragih menggunakan mobil Munawir Tumangger dan diberi waktu 2 hari untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Pada 8 Desember 2025, Misran Berutu bersama istri menghubungi Munawir Tumangger untuk datang sore hari ke Desa Saragih. Tujuannya adalah melanjutkan pembicaraan perdamaian. Munawir Tumangger, bersama adik kandungnya Sufriadi Suppet Tumangger, Sekdes Lae Balno Ponisan Berasa, dan seorang kadus bernama Jento, berangkat ke Desa Saragih.

Sekitar pukul 18.05 WIB, rombongan Munawir tiba di rumah Lemister Berutu. Di lokasi, korban telah ditunggu oleh sekitar 30 orang warga Saragih. Pembicaraan tidak berjalan lancar dan malah memicu ketegangan. Situasi berkembang menjadi pengeroyokan, yang mengakibatkan empat warga Lae Balno mengalami luka-luka serius.

Munawir mengalami luka robek di kepala dan goresan di punggung. Ia meninggal setelah dirawat di rumah sakit Martha Friska, Medan. Sementara Sufriadi Suppet Tumangger mengalami luka lebam di kedua mata, luka bacok di kepala belakang, luka robek di pelipis kiri, dan batok kepala retak. Ponisan Berasa dan Jento mengalami luka memar di bagian tubuhnya.

Permintaan Keluarga untuk Penyelidikan Senjata Rakitan

Selain menuntut penangkapan DPO, keluarga korban juga meminta polisi menyelidiki kepemilikan senjata rakitan yang digunakan menembak sapi. Mereka merasa senjata tersebut sangat membahayakan dan bisa berpotensi menyebabkan kekerasan lebih lanjut.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Duduk Santai, Nikmati Kebakaran Rumah Orang Tua dan Adik, Pelaku Terpicu Mantan Istri Menikah Lagi

26 April 2026

Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Mantan Suami yang Berteriak Minta Bantuan

26 April 2026

Kronologi 9 Siswa Hina Guru SMAN 1 Purwakarta, Dicoret 19 Hari dan Ancaman Sanksi Sosial

26 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 Ide Bisnis dekat Pesantren yang Menguntungkan

26 April 2026

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Picu Kenaikan Harga Barang

26 April 2026

7 Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Orang Pernah Obesitas Saat Kecil

26 April 2026

Jemaah Kulon Progo Dapat Subsidi Haji dari Pusat Karena Kenaikan Avtur

26 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?