Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?
  • Duel Sunderland vs Brentford: Ambisi The Bees Taklukkan Stadium of Light
  • Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital
  • Skenario Licik Dibalik Pajak McLaren Rp137 Juta Milik Mekanik Bengkel
  • Dulu Kritik, Kini Grok AI Buatan Elon Musk Malah Hancurkan Reputasinya Sendiri
  • Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Lima Titik Krusial Saat Aksi 28 Oktober di Yogyakarta
  • Demo BEM UI dan SADAR bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ini 5 tuntutannya
  • Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka: Taking Trips
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Manfaat MBG Dibahas, PMII Ciamis Usulkan Zakat ke MUI Pusat
Nasional

Manfaat MBG Dibahas, PMII Ciamis Usulkan Zakat ke MUI Pusat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 April 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Isu Zakat atas Keuntungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diangkat oleh PMII Ciamis

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis melalui Forum Ijtihad Mahasiswa mengangkat isu strategis terkait urgensi zakat atas keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan ini digelar di Aula DISPUSIP Ciamis pada Senin (20/4/2026), dan menjadi ruang diskusi yang tidak hanya normatif, tetapi juga forum konstruksi pemikiran kritis. Acara ini mempertemukan perspektif tafsir, fikih, dan realitas kebijakan publik.

Tiga narasumber utama dalam acara tersebut adalah peneliti tafsir Ade Hilmi S.Ag, ahli fikih Deddy Ekholil, serta pemerhati MBG Heman Firmansyah. Mereka sepakat bahwa MBG tidak lagi dapat dipandang semata sebagai program sosial, tetapi telah berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang memiliki implikasi hukum Islam.

Heman Firmansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG melibatkan rantai panjang, mulai dari penyedia bahan pangan, distribusi logistik, pengelolaan dapur, hingga keterlibatan pihak ketiga sebagai vendor. Secara normatif, MBG bukan program berorientasi profit. Namun, dalam praktiknya, terdapat margin keuntungan yang signifikan bagi pelaku usaha yang terlibat.

Fenomena tingginya minat berbagai pihak, termasuk kalangan elit politik dan legislatif, untuk mendirikan dapur MBG menunjukkan daya tarik ekonomi yang kuat. Dengan demikian, MBG dinilai telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi baru yang lahir dari kebijakan negara berbasis APBN.

Dari perspektif fikih, Deddy Ekholil menegaskan bahwa prinsip dasar zakat terletak pada konsep al-māl al-nāmī atau harta yang berkembang. Ia mengutip QS. At-Taubah ayat 103 yang menyebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…”, sebagai dasar bahwa objek zakat memiliki cakupan luas. Menurutnya, penggunaan kata “amwāl” menunjukkan bahwa zakat tidak terbatas pada sektor ekonomi klasik seperti pertanian atau perdagangan tradisional, tetapi juga mencakup keuntungan dari aktivitas ekonomi modern.

Jika keuntungan dari MBG telah memenuhi syarat nishab dan haul, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk mengecualikannya dari kewajiban zakat. Ia juga menekankan bahwa fikih harus mampu membaca perkembangan zaman, termasuk ketika negara berperan sebagai fasilitator distribusi yang membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu.

Ade Hilmi melalui perspektif tafsir tematik (maudhu’i) menyoroti bahwa zakat dalam Al-Qur’an tidak hanya merupakan kewajiban individual, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Mengacu pada QS. Al-Baqarah ayat 110 dan QS. Al-Hadid ayat 7, ia menjelaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah titipan dari Allah, sehingga memiliki dimensi sosial.

Ketika negara mengelola anggaran publik melalui MBG, dan muncul keuntungan di dalamnya, maka secara teologis keuntungan itu tidak bisa dilepaskan dari hak masyarakat. Ia juga mengaitkan dengan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan pentingnya mencegah perputaran kekayaan hanya di kalangan tertentu.

Dalam forum tersebut, para peserta menyimpulkan bahwa keuntungan dalam program MBG memiliki dimensi ekonomi nyata dan layak menjadi objek kajian zakat secara serius. Meskipun MBG merupakan program sosial berbasis APBN, kehadiran profit dalam rantai pelaksanaannya dinilai sebagai realitas baru yang tidak dapat diabaikan dalam kajian fikih kontemporer.

Oleh karena itu, forum merekomendasikan perlunya kajian ulang terhadap objek zakat dalam konteks ekonomi modern, integrasi antara fikih dan kebijakan publik, serta upaya mencegah ketimpangan distribusi keuntungan dalam program sosial negara.

Ketua PC PMII Kabupaten Ciamis, Husni Mubarok, menegaskan bahwa hasil forum tidak akan berhenti pada diskusi akademik semata. Ia memandang ini sebagai isu strategis nasional. Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada MUI Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan fatwa terkait zakat atas keuntungan MBG.

Besarnya skala program MBG berpotensi melahirkan ketimpangan jika tidak diimbangi dengan mekanisme distribusi yang adil. Banyak pihak berbondong-bondong mendirikan dapur MBG, yang menunjukkan adanya keuntungan yang signifikan. Jangan sampai hanya dinikmati segelintir orang.

Melalui forum ini, PMII Ciamis menegaskan bahwa fikih harus hadir sebagai instrumen keadilan yang responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi modern. Zakat atas keuntungan MBG dinilai bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan program sosial negara tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?

3 November 2026

Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital

3 November 2026

Demo BEM UI dan SADAR bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ini 5 tuntutannya

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?

3 November 2026

Duel Sunderland vs Brentford: Ambisi The Bees Taklukkan Stadium of Light

3 November 2026

Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital

3 November 2026

Skenario Licik Dibalik Pajak McLaren Rp137 Juta Milik Mekanik Bengkel

3 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?