Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 27 Mei 2026
Trending
  • Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya
  • Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi
  • Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun
  • Katarak Picu 80 Persen Kebutaan di Usia 50 Tahun ke Atas
  • Veda Ega Pratama Dua Kali Juara di Mugello, Tanda Bahaya bagi Lawan Moto3 Italia 2026
  • Menteri HAM Pigai Nonton Film Pesta Babi, Yusril: Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Manfaat MBG Dibahas, PMII Ciamis Usulkan Zakat ke MUI Pusat
Nasional

Manfaat MBG Dibahas, PMII Ciamis Usulkan Zakat ke MUI Pusat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Isu Zakat atas Keuntungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diangkat oleh PMII Ciamis

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis melalui Forum Ijtihad Mahasiswa mengangkat isu strategis terkait urgensi zakat atas keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan ini digelar di Aula DISPUSIP Ciamis pada Senin (20/4/2026), dan menjadi ruang diskusi yang tidak hanya normatif, tetapi juga forum konstruksi pemikiran kritis. Acara ini mempertemukan perspektif tafsir, fikih, dan realitas kebijakan publik.

Tiga narasumber utama dalam acara tersebut adalah peneliti tafsir Ade Hilmi S.Ag, ahli fikih Deddy Ekholil, serta pemerhati MBG Heman Firmansyah. Mereka sepakat bahwa MBG tidak lagi dapat dipandang semata sebagai program sosial, tetapi telah berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang memiliki implikasi hukum Islam.

Heman Firmansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG melibatkan rantai panjang, mulai dari penyedia bahan pangan, distribusi logistik, pengelolaan dapur, hingga keterlibatan pihak ketiga sebagai vendor. Secara normatif, MBG bukan program berorientasi profit. Namun, dalam praktiknya, terdapat margin keuntungan yang signifikan bagi pelaku usaha yang terlibat.

Fenomena tingginya minat berbagai pihak, termasuk kalangan elit politik dan legislatif, untuk mendirikan dapur MBG menunjukkan daya tarik ekonomi yang kuat. Dengan demikian, MBG dinilai telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi baru yang lahir dari kebijakan negara berbasis APBN.

Dari perspektif fikih, Deddy Ekholil menegaskan bahwa prinsip dasar zakat terletak pada konsep al-māl al-nāmī atau harta yang berkembang. Ia mengutip QS. At-Taubah ayat 103 yang menyebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…”, sebagai dasar bahwa objek zakat memiliki cakupan luas. Menurutnya, penggunaan kata “amwāl” menunjukkan bahwa zakat tidak terbatas pada sektor ekonomi klasik seperti pertanian atau perdagangan tradisional, tetapi juga mencakup keuntungan dari aktivitas ekonomi modern.

Jika keuntungan dari MBG telah memenuhi syarat nishab dan haul, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk mengecualikannya dari kewajiban zakat. Ia juga menekankan bahwa fikih harus mampu membaca perkembangan zaman, termasuk ketika negara berperan sebagai fasilitator distribusi yang membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu.

Ade Hilmi melalui perspektif tafsir tematik (maudhu’i) menyoroti bahwa zakat dalam Al-Qur’an tidak hanya merupakan kewajiban individual, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Mengacu pada QS. Al-Baqarah ayat 110 dan QS. Al-Hadid ayat 7, ia menjelaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah titipan dari Allah, sehingga memiliki dimensi sosial.

Ketika negara mengelola anggaran publik melalui MBG, dan muncul keuntungan di dalamnya, maka secara teologis keuntungan itu tidak bisa dilepaskan dari hak masyarakat. Ia juga mengaitkan dengan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan pentingnya mencegah perputaran kekayaan hanya di kalangan tertentu.

Dalam forum tersebut, para peserta menyimpulkan bahwa keuntungan dalam program MBG memiliki dimensi ekonomi nyata dan layak menjadi objek kajian zakat secara serius. Meskipun MBG merupakan program sosial berbasis APBN, kehadiran profit dalam rantai pelaksanaannya dinilai sebagai realitas baru yang tidak dapat diabaikan dalam kajian fikih kontemporer.

Oleh karena itu, forum merekomendasikan perlunya kajian ulang terhadap objek zakat dalam konteks ekonomi modern, integrasi antara fikih dan kebijakan publik, serta upaya mencegah ketimpangan distribusi keuntungan dalam program sosial negara.

Ketua PC PMII Kabupaten Ciamis, Husni Mubarok, menegaskan bahwa hasil forum tidak akan berhenti pada diskusi akademik semata. Ia memandang ini sebagai isu strategis nasional. Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada MUI Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan fatwa terkait zakat atas keuntungan MBG.

Besarnya skala program MBG berpotensi melahirkan ketimpangan jika tidak diimbangi dengan mekanisme distribusi yang adil. Banyak pihak berbondong-bondong mendirikan dapur MBG, yang menunjukkan adanya keuntungan yang signifikan. Jangan sampai hanya dinikmati segelintir orang.

Melalui forum ini, PMII Ciamis menegaskan bahwa fikih harus hadir sebagai instrumen keadilan yang responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi modern. Zakat atas keuntungan MBG dinilai bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan program sosial negara tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat

26 Mei 2026

Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun

26 Mei 2026

Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi

26 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya

26 Mei 2026

Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat

26 Mei 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

26 Mei 2026

Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi

26 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?