Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 30 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif
Teknologi

Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Industri Kreatif dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Industri kreatif memiliki peran strategis sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin diminati oleh generasi muda. Pesatnya perkembangan sektor ini didukung oleh kontribusi signifikan terhadap investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

Di balik peluang besar tersebut, tantangan utama masih terletak pada akses pendanaan bagi para kreator yang sering terkendala karena aset mereka bersifat intangible. Melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Industri Kreatif berbasis kekayaan intelektual, pemerintah membuka jalan baru agar karya kreatif dapat dinilai secara ekonomi dan dijadikan jaminan pembiayaan.

Dengan dukungan lembaga penilai dan alokasi dana hingga 10 triliun rupiah, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperluas akses modal, sekaligus memperkuat daya saing kreator Indonesia di pasar global.

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Pelaku kreatif pemilik kekayaan intelektual (KI), kata dia, bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai lebih dari Rp100 juta melalui skema KUR berbasis KI. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional guna memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.

Ia berharap skema itu mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Lebih lanjut, kebijakan tersebut didukung kerangka regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas.

Hermansyah menjelaskan landasan hukum itu antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025, serta UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai validator data kekayaan intelektual dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI menjadi sumber data legal yang melakukan verifikasi status pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan.

Oleh karenanya, dia mengingatkan merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank. Dikatakan bahwa langkah tersebut juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola kekayaan intelektualnya.

“Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” ungkap dia.

Proses Implementasi KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Hermansyah menuturkan implementasi KUR berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui tahapan pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Proses tersebut dirancang agar nilai ekonomi kekayaan intelektual dapat diperhitungkan sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan.

Seperti pada merek, dirinya menyebut sesuai pasal 13 POJK 19/2025, harus terdaftar di DJKI dan masih memiliki sertifikat yang berlaku; bebas dari sengketa seperti tidak dalam proses pengalihan, penghapusan, atau gugatan di pengadilan niaga; serta dikelola secara komersial, yakni sudah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar.

Adapun kriteria yang dapat mengajukan KUR meliputi pegiat ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual; pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK); kelompok usaha yang meliputi kelompok UMK, tani/nelayan, dan gabungan kelompok tani/nelayan; usaha skala mikro/kecil dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun; usaha produktif dan layak dibiayai; serta bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap kebijakan tersebut menjadi solusi atas kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi sebagian besar pelaku usaha ekonomi kreatif. “Dengan demikian, kekayaan intelektual dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” tutur Hermansyah.

Menurut dia, skema itu juga mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud (tangible asset) menuju aset tak berwujud (intangible asset). Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai collateral alias jaminan dinilai sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis inovasi di tingkat global.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Huawei Klaim Xinghe Tingkatkan Kecepatan AI 20 Persen

25 Agustus 2026

30 Soal UH IPS Kelas 9 SMP Tema 2 Ekonomi Digital Kurikulum Merdeka 2026

25 Agustus 2026

Rekomendasi laptop 2026 untuk mahasiswa, harga Rp5-10 jutaan

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?