Penjelasan Kuasa Hukum Roy Suryo Mengenai Laporan Terhadap Rismon Sianipar
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan pernyataan terkait kemungkinan adanya laporan baru terhadap Rismon Sianipar. Menurutnya, pihak-pihak tertentu mungkin akan melaporkan Rismon karena dianggap melakukan pengkhianatan.
“Siap-siap mungkin akan ada pihak-pihak baru yang akan melaporkan kamu. Jadi pengkhianatan yang dilakukan oleh Rismon, karena beliau telah mendeclare dirinya bahwa beliau bersedia untuk dicap sebagai pengkhianat, kamu harus membayar mahal,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Sangadji juga menjelaskan bahwa Rismon Sianipar akan dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang saat ini belum mengantongi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) telah dilaporkan oleh Jusuf Kalla dan ke depannya Rismon mungkin akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Solo dengan pasal 373 KUHP ancaman pidananya 7 tahun.
Sangadji meminta Rismon fokus pada permohonan SP3-nya tersebut, daripada menyerang pihak lain. Ia menegaskan bahwa Rismon tidak boleh lagi menyerang siapa pun, apalagi kemarin ada nama-nama tokoh besar yang disebut oleh Rismon.
“Akhirnya apa yang terjadi? Bukannya kamu akan tidur nyenyak setelah mengajukan Restorative Justice, tetapi kamu justru hari-hari ke depan tidurmu tidak akan nyenyak, karena apa? Kamu akan menghadapi perkara-perkara hukum berikutnya. Laporan Pak JK sudah naik ke Mabes Polri,” tegas Sangadji.
Menurut Sangadji, serangan Rismon kepada pihak lain bukan merupakan keinginan dari Rismon sendiri, melainkan merupakan tekanan dari kubu Jokowi sebagai syarat mendapatkan SP3. Ia menyatakan bahwa Rismon sebenarnya hanya diminta untuk mendegradasi perjuangan tersebut.
“Fokus saja kepada SP3, tidak perlu menyerang-menyerang pihak-pihak, karena saya tahu ini titipan untuk kamu mendegradasi perjuangan ini. Itu bukan karena keinginan kamu yang murni, tetapi itu karena ada titipan dari kubu sebelah (Jokowi), mungkin sebagai syarat untuk mendapatkan SP3 sehingga kamu tetap mendayung di antara dua karang yang tajam,” kata Sangadji.
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, atas kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat tanda terima STTL/135/V/2026/BARESKRIM, pada Rabu (8/4/2026).
“Oh iya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” kata Jusuf Kalla usai menyampaikan laporan.
Diketahui jika Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pendana polemik ijazah Presiden ke-7 RI. “Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.
“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” lanjutnya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. “Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.
Roy Suryo Dukung Jusuf Kalla
Mantan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas kasus ijazah Jokowi, Senin (4/6/2026). Hal ini rupanya sudah terdengar oleh kubu Roy Suryo. Tahu akan kasus tersebut, Roy Suryo pun buka suara dan turut menanggapi.
Adapun Rismon Sianipar dilaporkan diduga telah melakukan fitnah bahwa Jusuf Kalla menjadi pendana dalam kasus ijazah Jokowi. Dalam video yang diterima Tribunnews.com, Roy mendukung langkah JK karena tuduhan Rismon dianggapnya telah disebarkan oleh kubu Jokowi meski pernyataan tersebut diduga dibuat melalui teknologi artificial intelligence (AI).
“11.000 triliun persen, saya dukung Pak JK (melaporkan Rismon). Karena apa? Saya juga sampaikan dalam statement sebelumnya, meskipun statement Si Omon (Rismon) yang tentang adanya namanya Pak JK dan itu diglorifikasi dengan sangat jahat oleh para Termul (kubu Jokowi -red),” katanya dikutip pada Senin (6/4/2026).
“Jadi statement Si Omon ini pernah muncul di (kanal YouTube bernama) Dibikin Channel dan juga beberapa kanal-kanal lainnya. Ini hanyalah karya dari AI, jadi ini bukan Si Omon asli,” sambung Roy.
Kendati demikian, Rismon Sianipar mengakui adanya rasa sesal, karena kenapa Rismon tidak langsung membantah usai tahu hal tersebut. “Dia (Rismon) tidak bantah langsung. Itu yang saya sesalkan. Kenapa Si Omon tidak langsung membantah? Baru kemarin membantah, terlambat karena sudah terlanjur diglorifikasi,” jelasnya.
Menurutnya, ketika JK membuat laporan, maka pelaku sebenarnya yang melakukan tuduhan akan diproses hukum. Dan tentunya Rismon akan dipanggil dan diperiksa. “Ketika dilaporkan, itu akan diproses. Si Omon akan dipanggil dan diperiksa. Ketika dia menyatakan misalnya tidak membuat video itu, oke polisi harus mengejar terus.”
Meski sudah di takedown, Rismon tetap akan dipanggil. “Misalnya dibikin oleh ‘Dibikin Channel’, meskipun channel-nya udah di-takedown, tetapi tetap harus dinaikkan lagi sebagai situs yang membuat isu pertama kali,” jelasnya.
Roy Suryo juga menuding Jokowi mendukung adanya video terkait tuduhan yang tertuju pada JK. “Malah bekas Presiden (Jokowi) yang di Solo, di Hotel Sunan, malah didukung (tuduhan kepada JK). Ini sudah di luar nalar, malah mendukung hoaks. Ini benar-benar orang yang bukan negarawan, orang yang sangat pengecut dan pantas dipertanyakan sosoknya,” tegasnya.



