Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 13 April 2026
Trending
  • Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah
  • Prediksi Skor Arsenal vs Bournemouth: Gunners Incar Kemenangan Beruntun, Cherries Sulit Dikalahkan
  • Soal Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biaya: Semua Ditanggung Jamaah
  • Fakta Rumah di Pati Dihancurkan Alat Berat Usai Bercerai
  • Hotel Meru Sanur InJourney meraih penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026
  • Inovasi Dyson: Robot Vacuum AI Hadir di Indonesia
  • Hyundai Creta Prime vs Alpha: Fitur Canggih Mana yang Lebih Unggul?
  • 5 Pelajaran Hidup dari Film ‘Ayah, Ini Arahnya Ke Mana?’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Strategi mengatasi kenaikan biaya haji di tengah harga avtur melonjak
Pariwisata

Strategi mengatasi kenaikan biaya haji di tengah harga avtur melonjak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah Berupaya Redam Dampak Kenaikan Harga Avtur terhadap Biaya Haji 2026

Pemerintah Indonesia sedang berupaya keras untuk meredam dampak kenaikan harga avtur global terhadap lonjakan biaya haji pada tahun 2026. Tantangan ini menjadi fokus utama pemerintah, mengingat keberangkatan jemaah haji akan dimulai dalam waktu dua pekan mendatang. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa meskipun harga avtur dunia meningkat, pihaknya tetap berkomitmen menurunkan biaya ibadah umat Islam tersebut.

Keputusan Presiden No. 34/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan bagi jemaah haji Tanah Air. Menurut Presiden, biaya haji tahun 2026 akan diturunkan sekitar Rp2 juta per jemaah, dengan asumsi bahwa Arab Saudi tidak mengubah kebijakan yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa biaya rata-rata penerbangan haji per jemaah pada BPIH 2026 telah melonjak akibat volatilitas harga avtur global. Selain itu, premi asuransi war risk dan pelemahan nilai tukar rupiah juga turut memengaruhi kenaikan biaya.

Maskapai haji 2026, seperti Garuda Indonesia, mengusulkan tambahan biaya penerbangan sebesar Rp7,9 juta per jemaah, dengan dasar perhitungan harga avtur senilai US$116 sen per liter. Saudia Airlines juga mengajukan tambahan biaya sebesar US$480 sen per jemaah, dengan harga avtur US$137,4 sen per liter.

Irfan menjelaskan bahwa konflik Iran dengan AS dan Israel dapat memicu pengalihan rute penerbangan, yang berpotensi menambah waktu perjalanan sekitar 4 jam serta konsumsi avtur sekitar 12.000 ton. Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah naik menjadi sekitar Rp46,9 juta atau meningkat 39,85%. Sementara dalam skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 61,48%.

Berdasarkan kontrak Kemenhaj dengan maskapai, terdapat klausul keadaan kahar (force majeure) yang memungkinkan penyesuaian biaya berdasarkan situasi yang berkembang. Namun, hingga saat ini belum ada keadaan kahar yang ditetapkan oleh pihak berwenang di Indonesia maupun Arab Saudi.

Akumulasi Surplus untuk Mengurangi Beban Jemaah

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa bantalan yang disiapkan BPKH untuk meredam kenaikan biaya penerbangan haji mencakup surplus nilai manfaat. Akumulasi nilai dari dana kelolaan jemaah dan hasil investasi mencapai Rp20 triliun hingga April 2026.

Meski begitu, BPKH akan menyesuaikan skenario yang tengah digodok pemerintah agar tidak ada biaya tambahan yang ditanggung jemaah. Fadlul menyatakan bahwa penggunaan surplus ini berkaitan dengan hak jemaah yang masuk dalam daftar tunggu antrean haji.

“Pertanyaannya apakah jamaah tunggunya berkenan, apakah pemerintah juga berkenan, atau Komisi VIII [DPR RI] sebagai perwakilan rakyat berkenan. Kita mengikuti pemerintah, bagaimana instruksinya ke depan itu kita sesuaikan,” ujar Fadlul.

Menurutnya, di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH akan menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun pada tahun ini. Besaran ini dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, termasuk subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun dan subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,8 miliar.

Per 8 April 2026, Fadlul menyebut BPKH telah melakukan transfer dana BPIH 2026 kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebesar Rp12,92 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 70,95% dari total anggaran Rp18,21 triliun, dengan kurs asumsi Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal Arab Saudi.

Hambatan dan Solusi yang Perlu Dipertimbangkan

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyampaikan bahwa opsi perombakan struktur biaya penerbangan yang menjadi bagian dari BPIH akan berjalan tidak mudah, karena harus melalui pembahasan ulang dengan DPR RI hingga disahkan melalui Keppres yang menganulir keputusan sebelumnya. Klausul kontrak dengan maskapai pun perlu dicermati ulang terkait kemungkinan adanya ruang untuk renegosiasi.

Di samping itu, dia juga menilai penggunaan APBN untuk menutup kenaikan biaya haji bukan menjadi solusi terbaik karena keterkaitannya dengan banyak aspek. Oleh karenanya, Mustolih memprediksi bahwa pemerintah akan menempuh langkah untuk menambah porsi nilai manfaat dari dana yang dikelola BPKH, meskipun memuat risiko terhadap keseimbangan fiskal keuangan haji pada tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, skenario ini pernah terjadi pada 2022 ketika pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair, padahal pemerintah telah memutuskan besaran BPIH beserta biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Situasi ini dinilai Mustolih mirip dengan saat ini, yang mana pemerintah perlu mengambil keputusan taktis secara cepat.

“Kalau opsinya adalah mengambil nilai manfaat dari BPKH, saya kira proses dan prosedurnya mesti ditempuh dengan benar, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya 9 April 2026: Lokasi Terbaru Hari Ini

13 April 2026

Harga Tiket Taman Safari Bogor 2026, Jadwal dan Wahana Lengkap

13 April 2026

7 oleh-oleh khas Karanganyar, cocok untuk oleh-oleh

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah

13 April 2026

Prediksi Skor Arsenal vs Bournemouth: Gunners Incar Kemenangan Beruntun, Cherries Sulit Dikalahkan

13 April 2026

Soal Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biaya: Semua Ditanggung Jamaah

13 April 2026

Fakta Rumah di Pati Dihancurkan Alat Berat Usai Bercerai

13 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?