Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak
  • Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier
  • Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern
  • Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel
  • Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut
  • Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini
  • Harry Kane Nyaman di Bayern, Ambisi Kembali ke Premier League Berkurang
  • 5 pilihan tas musim panas, gaya maksimal!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»SIM Keliling Tangerang Selatan 11 April 2026, 2 Titik Layanan
Politik

SIM Keliling Tangerang Selatan 11 April 2026, 2 Titik Layanan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hadir Setiap Hari

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Layanan ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, sehingga memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan atau pengajuan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati akhir, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Sabtu 11 April 2026, layanan SIM keliling diselenggarakan di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini.

Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratannya:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM juga ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Pengajuan Perpanjangan SIM

Proses pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara mudah dan cepat melalui layanan SIM keliling. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Layanan SIM keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrian panjang di kantor polisi. Dengan waktu operasional yang fleksibel dan lokasi yang strategis, masyarakat Tangerang Selatan bisa lebih mudah mengurus keperluan SIM mereka.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini

25 Agustus 2026

UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi

25 Agustus 2026

Pemkab Bintan Percepat Penanganan 479 RTLH Tahun 2026, 139 Unit Dukung Aspirasi Rizki Faisal

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak

25 Agustus 2026

Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier

25 Agustus 2026

Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern

25 Agustus 2026

Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?