Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?
  • Gallery Mustika Deli dibuka: Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Medan
  • Ramalan Shio Paling Hoki Besok Jumat 21 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
  • Rio Ferdinand Prediksi Pemenang Liga Inggris Usai Arsenal Sepakati Transfer 51 Juta Pound
  • Trump umumkan rencana ekonomi “penghancuran” terhadap Iran
  • Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi
  • Warga Nitunglea Terisolasi Pasca-Gempa Flores, PMKRI Maumere Minta Gibran ke Palue
  • Jadwal Live TV Babak 8 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Tampil Malam Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP, Dinsos Ungkap Kondisi Korban saat Diserahkan
Hukum

Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP, Dinsos Ungkap Kondisi Korban saat Diserahkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kronologi Kematian Pengamen di Pasar Raya Padang

Pengamen yang dikenal dengan nama Karim (32) meninggal dunia setelah diamankan oleh petugas Satpol PP di kawasan Pasar Raya Padang. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait proses penanganan korban sebelum meninggal.

Penyebab dan Proses Pemindahan Korban

Korban diamankan oleh Satpol PP pada Senin (23/3/2026), saat itu tangan pengamen masih dalam keadaan terikat. Dalam kondisi tersebut, korban diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang. Saat penerimaan, korban dalam keadaan baik dan tidak mengeluh kesakitan. Namun karena tidak memiliki identitas dan diduga mengamuk di kawasan Pasar Raya, Dinsos memutuskan untuk merujuk korban ke RSJ Prof Dr HB Saanin.

Ketika korban dipindahkan ke rumah sakit jiwa, petugas memperkirakan bahwa korban mungkin mengalami gangguan mental. Meskipun demikian, RSJ tidak langsung menolak korban, meski ada indikasi ODGJ. Setelah dua hari dirawat, kondisi korban mulai menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Tindakan Selanjutnya Setelah Kematian

Setelah mendapat kabar kematian korban, pihak Dinas Sosial Kota Padang memposting informasi tentang kematian korban di media sosial karena tidak diketahui identitas lengkap. Postingan ini akhirnya membantu keluarga mengetahui lokasi jenazah korban.

Pihak keluarga kemudian datang ke RSUD Rasidin, tempat jenazah korban disimpan sementara. Namun, mereka diminta menunggu hingga serah terima dilakukan. Akhirnya, pada Kamis pagi, nama korban diketahui setelah dipastikan oleh pihak Dinsos.

Dari diagnosa RSJ HB Saanin, korban sempat mengalami sesak nafas dan penurunan kesadaran. Dokter juga menyebutkan adanya cairan menghitam di pencernaan korban, yang kuat dugaan terkait masalah lambung.

Laporan dari Keluarga dan Pihak Hukum

Keluarga korban membuat laporan ke Polresta Padang terkait kematian tidak wajar. Kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, menyampaikan bahwa korban mengalami luka memar di bagian tulang selangka dan pecah pembuluh darah di kepala.

Surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Padang menyebutkan bahwa korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Adrian.

Kesaksian Pedagang dan Petugas

Seorang pedagang bernama Neneng mengaku melihat saat korban diamankan oleh Satpol PP. Ia menyebutkan bahwa korban sempat meminta uang kepada tukang parkir dan terjadi perselisihan. Perselisihan ini kemudian dilaporkan ke petugas Satpol PP.

Neneng juga mengatakan bahwa korban dijepit menggunakan tangan di bagian leher dari belakang dan diikat menggunakan tali sebelum dibawa ke posko. Setelah diangkut ke mobil, ia tidak mengetahui ke mana korban dibawa.

Tanggapan dari Satpol PP

Indonesiadiscover.com telah mencoba konfirmasi kepada pihak Satpol PP Padang melalui pesan whatsapp namun belum mendapatkan respons. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp juga tidak berhasil hingga berita ini ditayangkan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi

24 Agustus 2026

Daftar 7 Berita Terpilih Hari Ini, Pengungkapan Narkotika Cair 2,6 Ton Diungkap

24 Agustus 2026

Tiga Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan Siswa SMKN 2 Palembang, Terancam 3,5 Tahun Penjara

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?

25 Agustus 2026

Gallery Mustika Deli dibuka: Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Medan

25 Agustus 2026

Ramalan Shio Paling Hoki Besok Jumat 21 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

24 Agustus 2026

Rio Ferdinand Prediksi Pemenang Liga Inggris Usai Arsenal Sepakati Transfer 51 Juta Pound

24 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?