Kronologi Kematian Pengamen di Pasar Raya Padang
Pengamen yang dikenal dengan nama Karim (32) meninggal dunia setelah diamankan oleh petugas Satpol PP di kawasan Pasar Raya Padang. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait proses penanganan korban sebelum meninggal.
Penyebab dan Proses Pemindahan Korban
Korban diamankan oleh Satpol PP pada Senin (23/3/2026), saat itu tangan pengamen masih dalam keadaan terikat. Dalam kondisi tersebut, korban diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang. Saat penerimaan, korban dalam keadaan baik dan tidak mengeluh kesakitan. Namun karena tidak memiliki identitas dan diduga mengamuk di kawasan Pasar Raya, Dinsos memutuskan untuk merujuk korban ke RSJ Prof Dr HB Saanin.
Ketika korban dipindahkan ke rumah sakit jiwa, petugas memperkirakan bahwa korban mungkin mengalami gangguan mental. Meskipun demikian, RSJ tidak langsung menolak korban, meski ada indikasi ODGJ. Setelah dua hari dirawat, kondisi korban mulai menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Tindakan Selanjutnya Setelah Kematian
Setelah mendapat kabar kematian korban, pihak Dinas Sosial Kota Padang memposting informasi tentang kematian korban di media sosial karena tidak diketahui identitas lengkap. Postingan ini akhirnya membantu keluarga mengetahui lokasi jenazah korban.
Pihak keluarga kemudian datang ke RSUD Rasidin, tempat jenazah korban disimpan sementara. Namun, mereka diminta menunggu hingga serah terima dilakukan. Akhirnya, pada Kamis pagi, nama korban diketahui setelah dipastikan oleh pihak Dinsos.
Dari diagnosa RSJ HB Saanin, korban sempat mengalami sesak nafas dan penurunan kesadaran. Dokter juga menyebutkan adanya cairan menghitam di pencernaan korban, yang kuat dugaan terkait masalah lambung.
Laporan dari Keluarga dan Pihak Hukum
Keluarga korban membuat laporan ke Polresta Padang terkait kematian tidak wajar. Kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, menyampaikan bahwa korban mengalami luka memar di bagian tulang selangka dan pecah pembuluh darah di kepala.
Surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Padang menyebutkan bahwa korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Adrian.
Kesaksian Pedagang dan Petugas
Seorang pedagang bernama Neneng mengaku melihat saat korban diamankan oleh Satpol PP. Ia menyebutkan bahwa korban sempat meminta uang kepada tukang parkir dan terjadi perselisihan. Perselisihan ini kemudian dilaporkan ke petugas Satpol PP.
Neneng juga mengatakan bahwa korban dijepit menggunakan tangan di bagian leher dari belakang dan diikat menggunakan tali sebelum dibawa ke posko. Setelah diangkut ke mobil, ia tidak mengetahui ke mana korban dibawa.
Tanggapan dari Satpol PP
Indonesiadiscover.com telah mencoba konfirmasi kepada pihak Satpol PP Padang melalui pesan whatsapp namun belum mendapatkan respons. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp juga tidak berhasil hingga berita ini ditayangkan.



