Kasus Pencucian Uang dan Narkotika yang Melibatkan Kepala Desa
Sebuah kasus besar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika telah mengungkap keterlibatan seorang kepala desa bersama warga. Dalam laporan ini, akan dibahas secara rinci bagaimana modus operandi yang digunakan serta konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku.
Modus Operasi yang Digunakan
Dony Adi Saputra, seorang warga Kabupaten Bangkalan, menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai puluhan miliar rupiah. Ia tidak berdiri sendiri, karena ia bertindak sebagai perantara bagi seorang Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan bernama Muzamil. Saat ini, Muzamil masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dony didakwa telah menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil tindak pidana melalui rekening miliknya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025. Rekening tersebut digunakan untuk menampung setoran tunai atas permintaan Muzamil, yang akrab dipanggil “Embun” atau “Bun”.
Total setoran tunai yang masuk ke rekening tersebut selama periode 2021–2025 mencapai lebih dari Rp 11,4 miliar. Rincian setoran tersebut adalah:
- Rp 125 juta (2021)
- Rp 608 juta (2022)
- Rp 300 juta (2023)
- Rp 6,6 miliar (2024)
- Rp 3,77 miliar (2025)
Setelah uang ditampung, Dony juga mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening atau pihak lain atas perintah Muzamil. Beberapa nomor rekening yang terlibat antara lain:
- Bunyamin: Rp 1,22 miliar
- Misrotun: Rp 842 juta
- Ongki Dwi Prasetyo: Rp 775 juta
- Achmad Musawi: Rp 700 juta
- Firman Ahmadi: Rp 505 juta
- Sudi Cuan Towo: Rp 327 juta
- Ali Jabir: Rp 229 juta
- Nurul Fanisah (istrinya): Rp 1,53 miliar
Selain transfer, Dony juga disebut melakukan penarikan tunai sebanyak 44 kali transaksi senilai total Rp 37.564.600.000 selama periode 2021–2025. Uang hasil penarikan tersebut kemudian diserahkan kepada Muzamil dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Pembelian Aset yang Dilakukan
Aset-aset yang dibeli dengan uang hasil kejahatan antara lain:
- Tanah dan bangunan kos dua lantai di Jalan Muria Nomor 14 Bangkalan
- Sebidang tanah seluas 400 meter kubik di Jalan Muria Nomor 16 seharga Rp 1 miliar
- Pembangunan kafe dan billiard di Jalan Raya Merlin Bangkalan
Untuk menyamarkan transaksi, Dony juga mengendalikan rekening istrinya yang digunakan untuk bertransaksi ke berbagai pihak senilai ratusan juta rupiah.
Terjerat Kasus Narkotika
Dalam dakwaan kedua, jaksa menjerat Dony dengan pasal tindak pidana narkotika. Rekening Dony disebut menerima kiriman uang dari Muhammad Jasuli yang merupakan terpidana dalam perkara narkotika sebesar Rp 507 juta pada Januari 2025, sebagai pembayaran sabu-sabu seberat 1.000 gram.
Selain itu, rekening Dony juga disebut menerima kiriman dari Muhammad Fauzan Mahri atas perintah Fahrizal Mahri yang tengah menjalani hukuman di lapas perkara narkotika, senilai total Rp 150 juta. Dony juga disebut mengetahui bahwa rekening miliknya menerima dan mengirimkan uang ke rekening Stevani Ekawati, kekasih Firman Ahmadi yang merupakan bandar narkotika jenis ekstasi, dengan total transaksi selama 2022–2024 mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Dony mendapatkan imbalan dari Muzamil sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per transaksi.
Tindakan Hukum yang Diambil
Dony dijerat dalam dakwaan kesatu dengan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dalam dakwaan kedua dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



