Komisi III DPR RI Akan Gelar RDPU Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan mark up atas jasa pembuatan video promosi desa. RDPU ini diadakan untuk merespons berbagai desakan masyarakat yang melihat kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyatakan bahwa pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, penilaian terhadap pekerjaan tersebut sering kali bersifat subjektif. Ia juga menekankan bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus besar,” ujarnya.
Penyebab Amsal Christy Sitepu Terlibat dalam Kasus Korupsi
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), terlibat dalam kasus korupsi lantaran membuat proposal secara tidak benar atau mark up anggaran. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.
Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan. Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus ini bermula saat Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. PN Medan menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan yang Diajukan kepada Amsal Christy Sitepu
Terdakwa Amsal Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, ia juga dituntut denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah). Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
Penjelasan Amsal Christy Sitepu
Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan tentang perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan bahwa item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.
Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan, sedangkan para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia.
Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah memiliki niatan untuk memperkaya diri. Oleh karena itu, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.
Jadwal Pembacaan Vonis
Informasi tambahan menyebutkan bahwa pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.



