Penggerebekan Besar-Besaran di Apartemen Royal Condominium Medan
Pengungkapan kasus perjudian daring yang terjadi di kawasan apartemen eksklusif di Medan akhirnya berhasil dilakukan oleh pihak berwajib. Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan judi online yang diduga memiliki koneksi langsung hingga ke Kamboja.
Operasi ini dilakukan secara bertahap, mulai dari Senin malam hingga Selasa dini hari. Penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda dalam apartemen tersebut, yaitu Kamar 705, 601, dan 1005. Dari lokasi-lokasi tersebut, sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan. Semua tersangka kini telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Penangkapan dimulai pada Senin (16/3) pukul 21.30 WIB di Kamar 705. Di sana, petugas mengamankan delapan orang, yaitu Rama, Tasya, Anggi, Lisa, Rika, Arif, Tom, dan Reza. Pengembangan penyelidikan dilanjutkan ke Kamar 601 pada Selasa dini hari pukul 01.30 WIB. Di lokasi kedua ini, sepuluh orang lainnya diringkus, yakni Yota, Dani, Dela, Reva, Bintang, Dara, Leo, Zein, Aryo, dan Jack. Sementara itu, satu orang lagi bernama Tony diciduk dari Kamar 1005.
Kombes Pol Bayu Wicaksono, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menjelaskan bahwa seluruh pelaku terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan. “Semua tersangka merupakan warga Sumatera Utara. Saat ini semua sudah kami tahan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers.
Jejak Alumni Kamboja dan Strategi Marketing
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini bukan sekadar pemain lokal. Polisi mendeteksi adanya keterkaitan dengan jaringan nasional dan internasional. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan pekerja judi online di Kamboja, yang diduga membawa keahlian operasionalnya ke Medan.
Para tersangka memiliki peran yang terorganisir, mulai dari leader hingga tim marketing. Mereka gencar menjaring korban melalui iklan di media sosial dengan iming-iming keuntungan besar bagi siapa saja yang tergiur mencoba peruntungan di situs mereka.
“Kami masih mendalami sejauh mana koneksi mereka dengan jaringan di luar negeri, khususnya Kamboja. Yang pasti, jejak digital dan keterangan pelaku mengarah ke sana,” tambah Bayu.
Gudang Barang Bukti
Keberhasilan pengungkapan ini juga diikuti dengan penyitaan tumpukan perangkat keras yang menjadi mesin penggerak bisnis haram tersebut. Barang bukti yang diamankan petugas meliputi:
- Ratusan Gadget:
- 179 unit handphone berbagai merek
4 unit tablet
Perangkat Komputer:
- 14 unit PC
- 12 unit CPU
- 1 unit laptop
Belasan monitor dan keyboard
Alat Komunikasi:
- 1.817 sim card dari berbagai provider yang digunakan untuk operasional
Kini, apartemen yang seharusnya menjadi hunian nyaman itu menyisakan garis polisi. Polda Sumut berkomitmen untuk terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini, guna memutus mata rantai perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.



