Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, 3 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Ribu PPPK di Daerah Terancam Di-PHK, Anggaran Pegawai Lubuklinggau Capai 35–40 Persen
    Politik

    Ribu PPPK di Daerah Terancam Di-PHK, Anggaran Pegawai Lubuklinggau Capai 35–40 Persen

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemda di Sumatera Selatan Tunggu Petunjuk Teknis Aturan Belanja Pegawai

    Pemerintah daerah di Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027. Sejumlah daerah seperti Lubuklinggau dan Prabumulih mengkhawatirkan dampaknya terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kondisi Belanja Pegawai di Lubuklinggau

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, aturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2027. Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis yang diterbitkan.

    “Kita masih menunggu juknisnya. Untuk sekarang, kita belum tahu apakah gaji PPPK akan masuk dalam pos belanja pegawai atau pos lain,” ujar Trisko kepada wartawan di Lubuklinggau, Kamis (26/3/2026). Ia meyakini pemerintah pusat akan mengkaji kebijakan ini secara bijak, mengingat pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional.

    Saat ini, belanja pegawai beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kota Lubuklinggau berkisar antara 35 hingga 40 persen dari APBD. Trisko menyebut rata-rata daerah lain juga berada pada angka tersebut. Untuk mengurangi beban belanja pegawai, pemerintah kota mulai melakukan penyesuaian secara bertahap, seperti pengurangan honor-honor dan mengubah cara penganggaran kegiatan.

    Kondisi di Prabumulih

    Tercatat lebih dari 4.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Kondisi serupa membayangi mereka, karena batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen menjadi tantangan besar. Jika diterapkan secara kaku, dikhawatirkan daerah tidak mampu membayar gaji PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Prabumulih, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan mekanisme penerapan aturan tersebut. “Kami belum mengetahui secara rinci mekanisme penerapannya. Informasinya, lebih dari 80 persen pemda di Indonesia memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen,” ungkap Wawan.

    Menurutnya, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat turut mempersempit ruang fiskal daerah. “Pengurangan dana transfer otomatis memengaruhi komposisi anggaran. Semua daerah mengalami kondisi sulit dan masih menunggu teknis aturan tersebut,” tambahnya.

    Kondisi di Pagar Alam

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam, Ali Akbar Fitriansyah, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam terkait hal tersebut karena ketiadaan juknis. Sebelumnya, pada akhir 2025, Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, S.T., telah mengukuhkan 1.729 pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu. Dengan pengukuhan tersebut, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkungan Pemkot Pagar Alam.

    Meskipun anggaran daerah terbatas, Ludi tetap mengambil keputusan untuk mengangkat mereka. “Saya berterima kasih kepada PPPK paruh waktu yang telah menerima besaran gaji yang ditetapkan, yakni Rp700 ribu per bulan, meskipun sebelumnya ada yang menerima lebih besar dari itu,” ungkapnya.

    Imbauan untuk PPPK

    Pemerintah daerah mengimbau PPPK tetap tenang sambil menunggu kejelasan aturan. Mereka diminta untuk terus bekerja seperti biasa sambil menunggu petunjuk selanjutnya. Penyesuaian anggaran dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan aturan yang akan diterapkan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?