Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Soal HOTS teks prosedur bahasa Indonesia kelas 9 SMP materi bab 2 buku-buku berbicara, soal terbaru
  • Sosok Rosdianah, alumni magister hukum UMI kini berkarir di Korps Adhyaksa
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18
  • Jelang review MSCI November 2026, pembekuan saham Indonesia diprediksi hingga 2027
  • Elon Musk mengaku tak tahu cara bikin chip, tetapi mau bangun pabrik sendiri
  • Senjakala Mobil Bensin: Pangsa Pasar Anjlok di Bawah 50%
  • 7 hal yang perlu ditingkatkan agar mendapat banyak match di dating apps menurut psikologi
  • Prediksi skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven: Die Roten Bullen siap mengamuk di Red Bull Arena
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Anggota Komisi I DPR: Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Penegakan Hukum
Politik

Anggota Komisi I DPR: Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Penegakan Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 March 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengunduran Diri Kabais Dianggap Tindakan Tanggung Jawab Moral

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyampaikan apresiasi terhadap sikap Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) yang memilih mengundurkan diri di tengah polemik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut Hasanuddin, langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab moral yang patut dihormati.

“Kita menaruh rasa hormat dan respect atas kebesaran hati Kabais. Ketika ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan pengunduran diri,” ujar Hasanuddin dalam keterangan pada Jumat (27/3/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dapat menjadi teladan bagi pejabat lain karena dianggap menunjukkan akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Ini menjadi contoh yang baik dan semoga dapat ditiru oleh kita semua,” kata dia.

Meski begitu, Hasanuddin menegaskan pengunduran diri Yudi tak boleh menyetop proses penegakan hukum. Dia meminta agar penyelidikan kasus tetap dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan.

“Penyelidikan harus terus diungkap. Bukan hanya pelaku di lapangan tetapi juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut,” kata dia.

Pengusutan hingga ke aktor intelektual harus tetap dilanjutkan agar tak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat.

DPR Bisa Lakukan Fungsi Pengawasan Intelijen

Sebelumnya, Hasanuddin juga mendorong agar mekanisme pengawasan intelijen perlu dioptimalkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. DPR, kata Hasanuddin, dapat membentuk tim pengawas intelijen yang beranggotakan unsur pimpinan komisi DPR dan fraksi dengan total mencapai 13 individu.

“Mereka memiliki kewenangan untuk bergerak ketika muncul kasus di ranah intelijen yang menimbulkan pertanyaan luas di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim dapat memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya.

Dia mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan apabila sebuah kasus menyangkut ranah intelijen menimbulkan banyak tanda tanya dan keresahan sebagai dampak dari tindakan operasi intelijen.

“Komisi intelijen itu juga dapat memanggil pemerintah,” kata dia.

TNI Harus Dukung Proses Pengusutan yang Dilakukan Oleh Pihak Kepolisian

Sementara, mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengaku tidak paham dengan pertanggungjawaban moral yang ditunjukkan lewat pengunduran diri Letjen Yudi dari posisi Kabais. Sebab, hal tersebut tak memberikan solusi apa pun.

Dia mendorong TNI sebaiknya mendukung pengusutan kasus yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian saja. Sebab, pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ke arah yang benar.

“Menurut saya yang paling autoritatif menurut KUHAP baru untuk melakukan penyelidikan adalah pihak kepolisian. Maka, seharusnya TNI ada di sana (mendukung kepolisian),” ujar Haris ketika dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026) malam.

Dia pun turut menyinggung pertanggungjawaban hingga menyebabkan Letjen Yudi mundur. Haris justru mempertanyakan peristiwa apa yang mendorong jenderal bintang tiga itu harus meninggalkan jabatannya.

“Ketika disebutkan pengunduran diri itu bagian dari pertanggungjawaban moral, maka disusun atas fakta-fakta yang mana? Atas peristiwa tidak bermoral yang mana. Kalau dia bilang karena ada penyiraman air keras terhadap warga sipil bernama Andrie Yunus yang melakukan advokasi HAM, maka harus dijelaskan dia bertanggung jawab secara moral terhadap pelaku yang mana?” kata dia.

Letjen Yudi Abrimantyo Juga Harus Diperiksa Terkait Penyiraman Air Keras

Haris mengatakan, seharusnya Letjen Yudi juga menjadi target pemeriksaan. Sebab, pengunduran diri Yudi dapat menjadi kode bahwa eks Kabais itu ada kaitannya dengan operasi yang terjadi di lapangan.

“Saya ingin mengatakan bahwa mundurnya Kabais ini menjadi indikator kuat bahwa ini adalah peristiwa yang sangat sistematis, terstruktur dan terkomando. Ini yang harus diungkap,” kata dia.

Andrie Yunus disiram air keras oleh anggota TNI pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB di area Salemba, Jakarta Pusat. Dia disiram ketika mengendarai motor usai menuntaskan program siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Soal HOTS teks prosedur bahasa Indonesia kelas 9 SMP materi bab 2 buku-buku berbicara, soal terbaru

15 October 2026

Sosok Rosdianah, alumni magister hukum UMI kini berkarir di Korps Adhyaksa

15 October 2026

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

15 October 2026

Jelang review MSCI November 2026, pembekuan saham Indonesia diprediksi hingga 2027

15 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?