Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat Masuk Prolegkab Aceh Utara 2026
Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat resmi masuk dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) Aceh Utara Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu prioritas DPRK Aceh Utara dalam upaya menata pengelolaan sumber daya minyak rakyat agar lebih legal, terarah, dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi yang akrab disapa Tgk Adek, menyampaikan bahwa tujuh raqan tersebut berasal dari usulan DPRK dan pihak eksekutif. “Sebagian besar merupakan qanun baru, serta satu di antaranya merupakan perubahan terhadap qanun yang telah ada,” ujar Tgk Adek.
Berikut adalah daftar raqan prioritas yang akan dibahas:
- Raqan tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat (inisiatif DPRK)
- Raqan tentang Pengelolaan Dana Participating Interest BUMD (inisiatif DPRK)
- Raqan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (usulan eksekutif)
- Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Pase
- Raqan tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
- Raqan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Menurut Mawardi, penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Penetapan raqan prioritas ini bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dukungan dari Partai PAN Aceh Utara
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara, Fakhrurrazi SIP, mengapresiasi langkah Banleg DPRK yang telah mulai membahas dua dari tujuh raqan tersebut. Ia menilai hal ini menunjukkan komitmen DPRK dalam mempercepat proses legislasi.
“Kami mengapresiasi Banleg DPRK Aceh Utara yang telah mulai membahas dua rancangan qanun prioritas. Ini langkah positif agar program legislasi berjalan sesuai rencana,” ujar Fakhrurrazi yang juga Wakil Ketua Fraksi Karya Independen Amanat Sejahtera (KIAS) DPRK Aceh Utara.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar memberikan dukungan penuh, terutama dari sisi anggaran, guna memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu. “Dukungan anggaran sangat penting agar proses legislasi tidak terhambat dan seluruh qanun dalam Prolegkab 2026 dapat segera disahkan serta memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Upaya Penguatan Regulasi Sektor Energi
Di sisi lain, upaya penguatan regulasi ini juga sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menata sektor energi, khususnya pengelolaan sumur minyak rakyat. Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa telah menginstruksikan PT Pase Energi Migas untuk melakukan pendataan seluruh sumur minyak rakyat dan sumur minyak bekas di wilayah tersebut.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada akhir Juli 2025. PT Pase Energi Migas sebagai BUMD milik Pemkab Aceh Utara diberi peran strategis dalam mendukung kebijakan nasional terkait legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Ayahwa menjelaskan, pendataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak secara legal. Dalam regulasi itu, minyak mentah dari sumur rakyat maupun daerah wajib dijual kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk, termasuk PT Pertamina (Persero).
Untuk wilayah Aceh Utara, KKKS yang beroperasi saat ini adalah PT Pema Global Energi, anak usaha dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). “Menteri ESDM sangat mendukung pengembangan sumur minyak rakyat, khususnya jika dikelola oleh BUMD dan koperasi masyarakat. Ini peluang besar untuk meningkatkan ekonomi daerah,” ujar Ayahwa ketika itu.



