Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 25 Maret 2026
Trending
  • Agoda: Indonesia Jadi Peringkat Dua Asia dalam Wisata Berkelanjutan
  • Mengapa Oli Mesin Menghitam, Apakah Tanda Kerusakan?
  • Keramik Teras Kasar: Pilihan Ideal untuk Teras Anti Licin
  • 5 Artis yang Rayakan Lebaran di Penjara, Mulai Nikita Mirzani hingga Richard Lee
  • Finlandia Siapkan Pasar Swalayan sebagai Benteng Jika Rusia Serang, Begini Caranya?
  • Ke mana Gus Yaqut? Istri Bocorkan Dia Tidak Ada di Rutan KPK Sejak Kamis Malam
  • Pelanggaran Anwar BAB di TV Jadi Sorotan MUI, Terancam Sanksi KPI
  • Peringatan Santo dan Santa Pelindung 23 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pelanggaran Anwar BAB di TV Jadi Sorotan MUI, Terancam Sanksi KPI
Politik

Pelanggaran Anwar BAB di TV Jadi Sorotan MUI, Terancam Sanksi KPI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Komedian Anwar BAB Terancam Sanksi KPI Akibat Pelanggaran di Program Ramadhan

Di tengah momen bahagia perayaan Lebaran, komedian Anwar BAB justru menghadapi situasi kurang menyenangkan. Ia terancam menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akibat beberapa tindakan yang dianggap melanggar aturan selama tampil dalam program Ramadhan 1447 H.

Ancaman sanksi ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan terhadap siaran Ramadhan 2026 dan menemukan sejumlah pelanggaran. Pemantauan dilakukan oleh 32 tim dari MUI yang memantau siaran dari 16 stasiun televisi di berbagai wilayah Indonesia, mulai tanggal 1 hingga 10 Maret 2026.

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh MUI:

  • Aksi Erotis yang Tidak Pantas

    Salah satu poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab. Tim pemantau menemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki. Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran.

  • Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca

    Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar. Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung. Tak hanya fisik, kekerasan verbal juga menjadi catatan merah. Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan “ulekan puyer”.

Contohnya, pada 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43, Nasar menambahkan ejekan buat Kiki, “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar.”

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan yang terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki.

  • Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak

    Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur.

Indikasi pelanggaran tersebut kemudian terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik). Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan. Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.

Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya.

Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:

  • Body shaming terhadap rekan kerja
  • Candaan bernuansa merendahkan
  • Gerakan yang dianggap erotis
  • Adegan tidak pantas di depan kamera

MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab.

Pelanggaran Konstitusi Penyiaran

Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar:

  • P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
  • UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran
  • Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab

MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gus Yaqut Dikeluarkan dari Tahanan Sebelum Lebaran

25 Maret 2026

Kemeriahan Idul Fitri

24 Maret 2026

Profil Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi Dihujat Pembohong Gara-Gara Izin Salat Ied, Hartanya Rp13 Miliar

24 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Agoda: Indonesia Jadi Peringkat Dua Asia dalam Wisata Berkelanjutan

25 Maret 2026

Mengapa Oli Mesin Menghitam, Apakah Tanda Kerusakan?

25 Maret 2026

Keramik Teras Kasar: Pilihan Ideal untuk Teras Anti Licin

25 Maret 2026

5 Artis yang Rayakan Lebaran di Penjara, Mulai Nikita Mirzani hingga Richard Lee

25 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?