Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, 3 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Pelanggaran Anwar BAB di TV Jadi Sorotan MUI, Terancam Sanksi KPI
    Politik

    Pelanggaran Anwar BAB di TV Jadi Sorotan MUI, Terancam Sanksi KPI

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Komedian Anwar BAB Terancam Sanksi KPI Akibat Pelanggaran di Program Ramadhan

    Di tengah momen bahagia perayaan Lebaran, komedian Anwar BAB justru menghadapi situasi kurang menyenangkan. Ia terancam menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akibat beberapa tindakan yang dianggap melanggar aturan selama tampil dalam program Ramadhan 1447 H.

    Ancaman sanksi ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan terhadap siaran Ramadhan 2026 dan menemukan sejumlah pelanggaran. Pemantauan dilakukan oleh 32 tim dari MUI yang memantau siaran dari 16 stasiun televisi di berbagai wilayah Indonesia, mulai tanggal 1 hingga 10 Maret 2026.

    Berikut adalah beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh MUI:

    • Aksi Erotis yang Tidak Pantas

      Salah satu poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab. Tim pemantau menemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki. Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran.

    • Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca

      Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar. Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung. Tak hanya fisik, kekerasan verbal juga menjadi catatan merah. Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan “ulekan puyer”.

    Contohnya, pada 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43, Nasar menambahkan ejekan buat Kiki, “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar.”

    Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan yang terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki.

    • Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak

      Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur.

    Indikasi pelanggaran tersebut kemudian terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik). Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan. Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.

    Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya.

    Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:

    • Body shaming terhadap rekan kerja
    • Candaan bernuansa merendahkan
    • Gerakan yang dianggap erotis
    • Adegan tidak pantas di depan kamera

    MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab.

    Pelanggaran Konstitusi Penyiaran

    Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar:

    • P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
    • UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran
    • Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab

    MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?