Komedian Anwar BAB Terancam Sanksi KPI Akibat Pelanggaran di Program Ramadhan
Di tengah momen bahagia perayaan Lebaran, komedian Anwar BAB justru menghadapi situasi kurang menyenangkan. Ia terancam menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akibat beberapa tindakan yang dianggap melanggar aturan selama tampil dalam program Ramadhan 1447 H.
Ancaman sanksi ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan terhadap siaran Ramadhan 2026 dan menemukan sejumlah pelanggaran. Pemantauan dilakukan oleh 32 tim dari MUI yang memantau siaran dari 16 stasiun televisi di berbagai wilayah Indonesia, mulai tanggal 1 hingga 10 Maret 2026.
Berikut adalah beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh MUI:
- Aksi Erotis yang Tidak Pantas
Salah satu poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab. Tim pemantau menemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki. Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran.
- Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca
Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar. Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung. Tak hanya fisik, kekerasan verbal juga menjadi catatan merah. Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan “ulekan puyer”.
Contohnya, pada 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43, Nasar menambahkan ejekan buat Kiki, “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar.”
Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan yang terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki.
- Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak
Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur.

Indikasi pelanggaran tersebut kemudian terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik). Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan. Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.
Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya.
Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:
- Body shaming terhadap rekan kerja
- Candaan bernuansa merendahkan
- Gerakan yang dianggap erotis
- Adegan tidak pantas di depan kamera
MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab.
Pelanggaran Konstitusi Penyiaran
Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar:
- P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
- UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran
- Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab
MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.



