Polemik Pengangkatan Sekda Ngada dan Potensi Cacat Hukum
Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi cacat hukum dalam proses administratif. Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dumanita Tamba, M.AP, menyoroti pentingnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah.
Menurut Dumanita, kontroversi ini mencerminkan dinamika hubungan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut bahwa perbedaan sikap antara kedua pihak terkait mekanisme pelantikan pejabat birokrasi strategis menunjukkan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak hanya berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi juga dengan tata kelola pemerintahan, interpretasi regulasi, serta relasi kewenangan antar level pemerintahan dalam sistem desentralisasi.
Dumanita menjelaskan bahwa jabatan Sekda memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kepala daerah dengan birokrasi. Oleh karena itu, pengisian jabatan tersebut harus mengikuti prinsip profesionalisme birokrasi sebagaimana diatur dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip ini penting agar pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas manajerial yang memadai dalam mengelola pemerintahan daerah.
Namun, dalam praktiknya, proses pengangkatan pejabat tinggi sering kali berada pada persimpangan antara pertimbangan administratif dan dinamika politik. Kondisi ini kerap memunculkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan aktor pemerintahan yang terlibat. Selain itu, polemik terkait legitimasi pejabat yang dilantik juga berpotensi memengaruhi stabilitas birokrasi di daerah.
Jika terjadi perbedaan legitimasi terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis seperti Sekda, stabilitas organisasi birokrasi dapat terganggu dan koordinasi antar perangkat daerah bisa terhambat. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemer政府 daerah.
Dumanita menambahkan bahwa polemik ini juga memicu perdebatan mengenai kesesuaian proses pengangkatan Sekda dengan mekanisme administrasi pemerintahan daerah, terutama jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
Dengan posisi itu, gubernur memiliki otoritas untuk memastikan kebijakan pemerintah kabupaten/kota tetap berada dalam koridor hukum nasional dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam konteks pengisian jabatan Sekda, mekanisme pengangkatannya tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kepala daerah kabupaten. Prosedurnya harus melibatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Karena itu, apabila pengangkatan dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut, keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat prosedur secara administratif. Tanpa adanya persetujuan gubernur, pengangkatan Sekda dapat dinilai cacat secara prosedural dalam sistem pembinaan kepegawaian pemerintah daerah.
Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Yos Rasi, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa gubernur memiliki tugas melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat sah, termasuk mengikuti prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika suatu keputusan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pelantikan Sekda Tanpa Persetujuan Gubernur
Terkait polemik di Kabupaten Ngada, Yos Rasi menjelaskan bahwa Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah pada 6 Maret 2026 tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Padahal sebelumnya, Gubernur NTT melalui surat nomor 800/61/BKD.3.2 tanggal 27 Februari 2026 telah menolak usulan satu nama calon Sekda dan meminta agar pemerintah Kabupaten Ngada mengusulkan kembali tiga nama calon.
“Namun pelantikan tetap dilakukan meskipun sudah ada penolakan dari gubernur,” katanya. Atas tindakan tersebut, gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang pengangkatan Sekda Ngada paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.
Jika dalam tenggat waktu tersebut keputusan tidak dicabut, lanjut Yos Rasi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.



