Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Arsenal Siap Lepas Pemain Bintang Rp615 Miliar untuk Max Dowman
  • Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?
  • Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau
  • Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal
  • AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global
  • Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi
Hukum

Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Profil Zea Ashraff dan Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi

Zea Ashraff, yang dikenal sebagai aktris, presenter, dan influencer di dunia hiburan, kini tengah menghadapi berbagai tantangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret nama keluarganya. Sebagai putri dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Zea diperkirakan menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar dari perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dugaan ini membuat akun Instagram @zeaashraff, milik Zea, harus menutup kolom komentar untuk menghindari kritik yang muncul dari warganet. Namun, akun lain miliknya, @mehnaznazeera, masih aktif dan digunakan oleh netizen untuk memberikan beragam komentar. Beberapa contoh komentar yang muncul antara lain:

  • @akmaall_f: “ada salam dari @official.kpk nih cantik”
  • @windo_anjarwiwoho: “dpt duit itu kerja”
  • @kurniaaaaaaff_: “Ciyeeee…. yg diem doank dapet 2,5M bagi dunk”

Reaksi warganet ini menunjukkan bahwa kasus ini masih menjadi topik hangat dan memicu berbagai opini publik.

Aktivitas Zea di Dunia Hiburan

Zea dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia hiburan, baik di panggung maupun televisi. Ia membangun karier sebagai aktris, presenter, dan pembuat konten. Meski begitu, kini langkahnya terlihat terganggu oleh dugaan keterlibatan dalam aliran dana haram dari bisnis keluarga ibunya, meskipun ia tidak memiliki jabatan resmi di perusahaan tersebut.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Belakangan terungkap bahwa suami, dua anak Fadia, dan orang kepercayaannya turut menikmati aliran uang haram hingga miliaran rupiah. Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan suami dan anak Fadia sebagai tersangka.

Perusahaan Keluarga dan Skema Korupsi

Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) didirikan oleh Fadia Arafiq bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI Komisi X. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan.

Data KPK menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk sebesar Rp46 miliar ke rekening PT RNB dari Pemkab Pekalongan. Namun, hanya Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sekitar 40 persen diduga dinikmati lingkaran inti Fadia:

  • Fadia Arafiq: Diduga menerima Rp5,5 miliar.
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Diduga menerima Rp1,1 miliar.
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Diduga menerima Rp4,6 miliar.
  • Mehnaz NA (Anak): Diduga menerima Rp2,5 miliar.
  • Rul Bayatun (Direktur): Diduga mengantongi Rp2,3 miliar.

Selain itu, ditemukan pula penarikan tunai misterius lainnya sebesar Rp3 miliar yang kini tengah dilacak keberadaannya oleh penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan.

Profil Mehnaz Nazeera Ashraff

Mehnaz Nazeera Ashraff atau Mehnaz NA atau akrab disapa Zea adalah putri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan anggota DPR RI, Ashraff Abu. Ia diduga ikut menikmati miliaran rupiah dari “bisnis keluarga” bermodus pengadaan jasa outsourcing yang dikendalikan langsung sang ibu melalui sebuah grup WhatsApp rahasia berinisial “Belanja RSUD”.

Meski tak memiliki jabatan di PT RNB, KPK mengungkapkan Mehnaz NA diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp2,5 miliar. Zea juga pernah masuk sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang pada 13 September 2023 namun mengundurkan diri pada semester genap 2023/2024. Selanjutnya, Mehnaz Nazeera Ashraff masuk menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 9 Agustus 2024 dan masih aktif tercatat sebagai mahasiswi sampai 2026.

Proses Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq mendirikan perusahaan bersama suaminya bernama PT RNB. Perusahaan ini didirikan untuk menyediakan jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam kasus pengadaan jasa outsourcing ini, Sabiq putranya diduga mengintervensi sejumlah Kepala Dinas demi meloloskan proyek keluarga mereka.

Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara akumulatif atau jika dilihat dari ancaman maksimalnya, Farida terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Akhirnya Dicabut, Status Tersangka Nabilah Obrien, Selebgram Korban Pencurian Jadi Tersangka

15 Maret 2026

Kunjungi Richard Lee di Rutan Salemba, Reni Effendi Diam, Unggah Pesan tentang Suami Baik Disorot

15 Maret 2026

Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Arsenal Siap Lepas Pemain Bintang Rp615 Miliar untuk Max Dowman

15 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

15 Maret 2026

Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton

15 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?