Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • KONI Dukung Menpora Tuntaskan Kekerasan Seksual, Pelaku Di Larang Sepenuhnya Terlibat dalam Olahraga
  • 5 strategi jualan takjil di jalan, selalu ramai pembeli!
  • Borneo FC vs Persib: Bojan Hodak Kembali Diuji
  • 6 Kebiasaan yang Merusak Anggaran Belanja
  • Pesan Menag Nasaruddin Umar yang menyentuh hati: Mengingat Tuhan dengan penuh haru
  • 7 rekomendasi ponsel Rp1 jutaan terbaru Maret 2026, dari Infinix hingga POCO
  • Fitch Turunkan Outlook Bank BUMN, OJK Jamin Fondasi Stabil
  • Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri
Hukum

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Dokter Richard Lee di Rutan Salemba

Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini merupakan puncak dari berbagai kasus hukum yang pernah dialami oleh Richard Lee dalam lima tahun terakhir.

Richard Lee ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya. Kasus ini bermula dari laporan Doktif atau Samira Farahnaz. Berikut adalah rekam jejak kasus-kasus yang pernah dihadapi Richard Lee:

1. Kasus Skincare Richard Lee Vs Kartika Putri

Kasus ini mengingatkan publik pada perseteruan antara Richard Lee dan Kartika Putri lima tahun silam. Keduanya berselisih karena masalah skincare. Awalnya, Richard Lee menyebut bahwa produk krim wajah lokal, Helwa Beauty, mengandung merkuri dan hidrokuinon berdasarkan hasil uji laboratorium. Kartika Putri, yang pernah mempromosikan produk tersebut, merasa dirugikan dan menilai nama baiknya tercemar.

Perseteruan ini berlanjut ke media sosial dengan saling sindir. Kartika Putri akhirnya melaporkan Richard Lee pada 9 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Selama proses penyelidikan, akun Instagram Richard Lee disita sebagai barang bukti. Namun, ia kemudian dituduh mengakses media sosial secara ilegal dan menghapus bukti-bukti dari akun tersebut, sehingga ditetapkan melanggar Undang-Undang ITE.

Setelah beberapa kali dibebaskan karena kooperatif, Richard Lee akhirnya kembali ditahan dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Desember 2021. Proses hukum berjalan hingga ia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda, yaitu pencemaran nama baik dan illegal access.

2. Ditangkap Akses Ilegal

Di tengah proses hukum dengan Kartika Putri, Richard Lee ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2021 atas dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sebelumnya telah disita. Penangkapan ini menyita perhatian publik karena dramatis. Richard Lee menolak penahanan dan mengklaim konten di akun Instagram berasal dari unggahan Facebook yang terhubung otomatis.

Namun, penyidik menyebut adanya penghapusan bukti dari akun tersebut. Atas dasar temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan melanggar Undang-Undang ITE dan menjalani masa penahanan. Kasus ini berakhir saat Richard Lee menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2022. Putusan hakim membatalkan status tersangkanya dan memerintahkan polisi mengembalikan barang bukti miliknya.

3. Kasus Terbaru Richard Lee Vs Doktif

Richard Lee awalnya dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dijalankannya. Laporan ini memasuki tahap penyelidikan dan gelar perkara akhir 2025 silam. Setelah penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.

Penetapan tersangka ini digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026, sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.

Konflik Antarsesama Dokter

Richard Lee sempat menyampaikan bahwa konflik hukum yang dihadapinya melibatkan sesama tenaga medis dan membuatnya merasa sedih. Ia juga menegaskan bahwa semua produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Resmi Ditahan

Terbaru, Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB. Richard Lee yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sandal jepit terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB. Gestur fisiknya mencolok, di mana ia memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik.

Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.

Kabar penahanan ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.

Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. “Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KONI Dukung Menpora Tuntaskan Kekerasan Seksual, Pelaku Di Larang Sepenuhnya Terlibat dalam Olahraga

19 Maret 2026

5 strategi jualan takjil di jalan, selalu ramai pembeli!

19 Maret 2026

Borneo FC vs Persib: Bojan Hodak Kembali Diuji

18 Maret 2026

6 Kebiasaan yang Merusak Anggaran Belanja

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?