Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Inggris Kirim 6 Wakil di Liga Champions Usai Aston Villa Juara Liga Eropa
  • 5 Destinasi Ikonik Mempawah, Bukti Sejarah dan Toleransi yang Indah
  • 5 Alasan Dong Hyun Menerima Seong Jae di The Legend of Kitchen Soldier
  • Amerika Kehilangan Kontrol, Iran Nyaris Miliki 11 Bom Nuklir, Teheran Klaim untuk Perdamaian
  • 5 Dampak Kerugian Rupiah Melemah bagi Investor
  • Dompet tak perlu, transaksi tetap lancar: QRIS ubah gaya anak muda Cirebon di KRK
  • Toyota Fortuner 2026 Lebih Gahar dan Canggih, SUV Raja yang Masih Jadi Primadona Jalanan
  • Pengendalian Inflasi Prediktif dan Partisipatif untuk Stabilitas Harga di Pangkalpinang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Jawaban Menohok Purbaya: THR Swasta Dikenai Pajak, ASN Tidak – Tanya ke Bos Anda
Politik

Jawaban Menohok Purbaya: THR Swasta Dikenai Pajak, ASN Tidak – Tanya ke Bos Anda

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Menteri Keuangan Soal Pemotongan Pajak THR

Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pekerja baik di sektor swasta maupun aparatur negara tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam beberapa kesempatan.

Menurut Purbaya, tidak ada perbedaan dalam kewajiban pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara. THR tetap dikenakan pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, perbedaan terjadi pada sumber pendanaan THR tersebut. Untuk aparatur negara, THR dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab atas pajak yang timbul dari pembayaran THR tersebut.

Dalam konteks ini, Purbaya menilai tidak ada masalah jika pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ditanggung oleh negara. Ia juga menyarankan kepada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak untuk menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Aturan Pajak Tidak Bisa Diubah Karena Protes

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah aturan perpajakan hanya karena adanya protes dari sejumlah pihak. Menurutnya, kebijakan pajak dibuat secara menyeluruh dan tidak bisa diubah secara parsial hanya untuk merespons satu kasus tertentu.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada dunia usaha melalui berbagai kebijakan insentif pajak. Salah satunya adalah skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang digunakan untuk membantu perusahaan sekaligus menjaga daya beli pekerja.

Penjelasan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Mekanisme Pemotongan THR

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan lebih rinci tentang mekanisme pemotongan pajak THR. Ia menjelaskan bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak teratur dalam sistem perpajakan.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan. Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Artinya, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan penghasilan rutin seperti gaji bulanan pada periode yang sama.

Akibatnya, ketika THR dibayarkan, total penghasilan bruto seorang pekerja pada bulan tersebut bisa meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Lonjakan penghasilan itulah yang kemudian memengaruhi besaran pajak yang dipotong.

“Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas Bimo.

Beberapa Perusahaan Menanggung Pajak THR Karyawan

Meskipun polemik mengenai pemotongan pajak THR masih ramai dibahas, Bimo meyakini bahwa di lapangan terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengambil kebijakan berbeda. Beberapa perusahaan disebut telah menanggung potongan pajak atas THR yang diberikan kepada karyawannya.

Dengan skema tersebut, pajak tetap dibayarkan sesuai aturan, namun ditanggung oleh perusahaan sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR pada akhirnya dapat menjadi keputusan masing-masing pemberi kerja, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inggris Kirim 6 Wakil di Liga Champions Usai Aston Villa Juara Liga Eropa

25 Mei 2026

5 Destinasi Ikonik Mempawah, Bukti Sejarah dan Toleransi yang Indah

25 Mei 2026

5 Alasan Dong Hyun Menerima Seong Jae di The Legend of Kitchen Soldier

25 Mei 2026

Amerika Kehilangan Kontrol, Iran Nyaris Miliki 11 Bom Nuklir, Teheran Klaim untuk Perdamaian

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?