Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 5 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Jawaban Menohok Purbaya: THR Swasta Dikenai Pajak, ASN Tidak – Tanya ke Bos Anda
    Politik

    Jawaban Menohok Purbaya: THR Swasta Dikenai Pajak, ASN Tidak – Tanya ke Bos Anda

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Keuangan Soal Pemotongan Pajak THR

    Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pekerja baik di sektor swasta maupun aparatur negara tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam beberapa kesempatan.

    Menurut Purbaya, tidak ada perbedaan dalam kewajiban pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara. THR tetap dikenakan pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, perbedaan terjadi pada sumber pendanaan THR tersebut. Untuk aparatur negara, THR dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab atas pajak yang timbul dari pembayaran THR tersebut.

    Dalam konteks ini, Purbaya menilai tidak ada masalah jika pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ditanggung oleh negara. Ia juga menyarankan kepada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak untuk menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

    Aturan Pajak Tidak Bisa Diubah Karena Protes

    Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah aturan perpajakan hanya karena adanya protes dari sejumlah pihak. Menurutnya, kebijakan pajak dibuat secara menyeluruh dan tidak bisa diubah secara parsial hanya untuk merespons satu kasus tertentu.

    Meski demikian, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada dunia usaha melalui berbagai kebijakan insentif pajak. Salah satunya adalah skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang digunakan untuk membantu perusahaan sekaligus menjaga daya beli pekerja.

    Penjelasan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Mekanisme Pemotongan THR

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan lebih rinci tentang mekanisme pemotongan pajak THR. Ia menjelaskan bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak teratur dalam sistem perpajakan.

    Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan. Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Artinya, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan penghasilan rutin seperti gaji bulanan pada periode yang sama.

    Akibatnya, ketika THR dibayarkan, total penghasilan bruto seorang pekerja pada bulan tersebut bisa meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Lonjakan penghasilan itulah yang kemudian memengaruhi besaran pajak yang dipotong.

    “Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas Bimo.

    Beberapa Perusahaan Menanggung Pajak THR Karyawan

    Meskipun polemik mengenai pemotongan pajak THR masih ramai dibahas, Bimo meyakini bahwa di lapangan terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengambil kebijakan berbeda. Beberapa perusahaan disebut telah menanggung potongan pajak atas THR yang diberikan kepada karyawannya.

    Dengan skema tersebut, pajak tetap dibayarkan sesuai aturan, namun ditanggung oleh perusahaan sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR pada akhirnya dapat menjadi keputusan masing-masing pemberi kerja, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?