Penjelasan Menteri Keuangan Soal Pemotongan Pajak THR
Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pekerja baik di sektor swasta maupun aparatur negara tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam beberapa kesempatan.
Menurut Purbaya, tidak ada perbedaan dalam kewajiban pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara. THR tetap dikenakan pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, perbedaan terjadi pada sumber pendanaan THR tersebut. Untuk aparatur negara, THR dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab atas pajak yang timbul dari pembayaran THR tersebut.
Dalam konteks ini, Purbaya menilai tidak ada masalah jika pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ditanggung oleh negara. Ia juga menyarankan kepada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak untuk menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Aturan Pajak Tidak Bisa Diubah Karena Protes
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah aturan perpajakan hanya karena adanya protes dari sejumlah pihak. Menurutnya, kebijakan pajak dibuat secara menyeluruh dan tidak bisa diubah secara parsial hanya untuk merespons satu kasus tertentu.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada dunia usaha melalui berbagai kebijakan insentif pajak. Salah satunya adalah skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang digunakan untuk membantu perusahaan sekaligus menjaga daya beli pekerja.
Penjelasan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Mekanisme Pemotongan THR
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan lebih rinci tentang mekanisme pemotongan pajak THR. Ia menjelaskan bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak teratur dalam sistem perpajakan.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan. Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Artinya, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan penghasilan rutin seperti gaji bulanan pada periode yang sama.
Akibatnya, ketika THR dibayarkan, total penghasilan bruto seorang pekerja pada bulan tersebut bisa meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Lonjakan penghasilan itulah yang kemudian memengaruhi besaran pajak yang dipotong.
“Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas Bimo.
Beberapa Perusahaan Menanggung Pajak THR Karyawan
Meskipun polemik mengenai pemotongan pajak THR masih ramai dibahas, Bimo meyakini bahwa di lapangan terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengambil kebijakan berbeda. Beberapa perusahaan disebut telah menanggung potongan pajak atas THR yang diberikan kepada karyawannya.
Dengan skema tersebut, pajak tetap dibayarkan sesuai aturan, namun ditanggung oleh perusahaan sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR pada akhirnya dapat menjadi keputusan masing-masing pemberi kerja, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.



