Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Maret 2026
Trending
  • Honda Supra X 125 2026: Motor Bebek Legendaris yang Tangguh
  • Unduh PP 9/2026, Juknis THR 2026, Potongan Pajak & Cara Hitung THR
  • Krisis AS-Iran Ancam Ekonomi RI, CELIOS Minta Pertahankan Subsidi BBM
  • Menteri Luar Negeri Iran Tegaskan Penolakan Gencatan Senjata dari AS-Israel, Ini Alasannya
  • Limbah Elektronik Global Beredar Tanpa Pengawasan
  • Saham Indeks KOMPAS100 Masih Layak Diperhatikan
  • Awal Mula Kasus Bibi Kelinci: CCTV Pencurian di Restoran Jadi Bukti Tersangka
  • THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan DJP dan Besarannya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan DJP dan Besarannya
Politik

THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan DJP dan Besarannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Mengenai Pemotongan Pajak THR

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi hal yang dinantikan oleh para pekerja. Namun, banyak dari mereka masih bertanya-tanya mengapa THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh). Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemotongan pajak pada THR bukanlah kebijakan baru yang menambah beban wajib pajak, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang telah berlaku sejak 2025.

Alasan Pajak THR Tetap Dipotong

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR bertujuan agar pembayaran pajak tidak menumpuk pada akhir tahun. Ia menyatakan bahwa pada tahun lalu, tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, di mana beban pajak yang tadinya ditumpuk di bulan Desember sekarang dibagi merata setiap bulan.

Sistem ini membuat potongan pajak pada bulan Desember tidak lagi terlalu besar karena sebagian kewajiban pajak telah dipotong secara bertahap sepanjang tahun, termasuk saat pembayaran THR. Pemotongan tersebut menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak 2025. Sistem ini dirancang untuk mendistribusikan pembayaran pajak secara lebih merata setiap bulan.

Aturan THR sebagai Objek Pajak

Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan tidak tetap yang tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tata cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan orang pribadi.

Dengan adanya regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak kini menggunakan pendekatan tarif efektif rata-rata agar perhitungan menjadi lebih sederhana dan proporsional.

Mengapa Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)?

Sebelum sistem TER diterapkan, pajak atas THR dihitung dengan metode penggabungan penghasilan dalam satu bulan. Cara ini sering membuat penghasilan pada bulan tertentu terlihat jauh lebih tinggi, sehingga tarif pajak yang dikenakan juga meningkat.

Dengan skema TER, tarif pajak disesuaikan dengan estimasi penghasilan tahunan pekerja. Hasilnya, potongan pajak menjadi lebih stabil dan tidak melonjak hanya karena adanya tambahan penghasilan seperti THR. Pendekatan ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi wajib pajak, terutama bagi pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah agar tidak terkena potongan pajak yang terlalu besar dalam satu bulan.

Contoh Cara Menghitung Pajak THR

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan menerima THR sebesar satu kali gaji. Artinya, pada bulan pembayaran THR ia memperoleh penghasilan Rp10 juta. Jika pekerja tersebut termasuk kategori tarif efektif bulanan dengan tarif 2 persen, maka perhitungannya adalah:

2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Dengan demikian, pajak sebesar Rp200.000 akan dipotong langsung oleh perusahaan dari total gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut. Setelah dipotong pajak, pekerja akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp9.800.000. Di akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tetap akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Apakah THR Perlu Dilaporkan di SPT?

Meski pajaknya telah dipotong oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21, THR tetap menjadi bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pegawai dapat mencocokkan data tersebut melalui Bukti Potong 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan, atau Bukti Potong 1721-A2 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Laporan tersebut terdiri dari:
* 5.872.158 wajib pajak orang pribadi
* 129.231 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah
* 113 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, jumlah pelaporan diperkirakan bisa mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir bulan.

Kesimpulan

Pemotongan pajak pada THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang telah disederhanakan melalui skema tarif efektif rata-rata. Kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengatur agar pembayaran pajak lebih merata sepanjang tahun. Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja dapat memperkirakan besaran potongan pajak yang dikenakan saat THR cair serta memastikan pelaporan pajak tahunan tetap sesuai aturan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Unduh PP 9/2026, Juknis THR 2026, Potongan Pajak & Cara Hitung THR

17 Maret 2026

Ayatollah Mojtaba Khamenei Terpilih Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran, Trump Anggap Tak Berarti

17 Maret 2026

Menteri Luar Negeri Iran Tegaskan Penolakan Gencatan Senjata dari AS-Israel, Ini Alasannya

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Supra X 125 2026: Motor Bebek Legendaris yang Tangguh

17 Maret 2026

Unduh PP 9/2026, Juknis THR 2026, Potongan Pajak & Cara Hitung THR

17 Maret 2026

Krisis AS-Iran Ancam Ekonomi RI, CELIOS Minta Pertahankan Subsidi BBM

17 Maret 2026

Menteri Luar Negeri Iran Tegaskan Penolakan Gencatan Senjata dari AS-Israel, Ini Alasannya

17 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?