Status Tersangka Nabilah O’brien Dicabut Setelah Perdamaian dengan Zendhy Kusuma
Setelah menjalani proses mediasi dan kesepakatan damai, status tersangka terhadap selebgram Nabilah O’brien dalam kasus dugaan pencemaran nama baik resmi dicabut. Perdamaian ini tercapai setelah Nabilah berdamai dengan gitaris Zendhy Kusuma, yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Peristiwa ini bermula dari pengunggahan rekaman CCTV oleh Nabilah O’brien di media sosial, yang menunjukkan bahwa Zendhy Kusuma dan istrinya, ERS, kabur dari restoran Bibi Kelinci tanpa membayar makanan yang dipesan. Rekaman tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perselisihan antara kedua belah pihak.
Nabilah O’brien telah menjalani mediasi dengan pihak Zendhy di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026). Ia menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan semua pihak dan kini tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah usai pertemuan tersebut.
Perdamaian ini juga diikuti dengan pencabutan laporan polisi dari kedua belah pihak. Zendhy Kusuma juga tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pencurian. “Iya. Saya maafin 100 persen,” kata Zendhy sambil bergegas meninggalkan Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah para pihak bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian. Empat pihak terlibat dalam kesepakatan ini, yaitu Zendhy Kusuma, istri ERS, Nabilah O’brien, dan Kevin Darmawan (KDH).
“Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Selain pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial yang menyinggung satu sama lain. “Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar dia.
Trunoyudo menambahkan, perdamaian ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadhan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, kemudian silaturahmi dan saling introspeksi, dan kemudian masing-masing saat ini sudah mencabut pelaporannya,” tutur dia.
Perkara Versi Nabilah
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Jumat (19/9/2025) malam, saat restoran Bibi Kelinci tengah menerima banyak pesanan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pasangan suami istri Zendhy Kusuma (ZK) dan ERS terlihat memasuki area dapur yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan.
Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, ZK dan ERS memprotes karyawan karena pesanan makanan belum juga diberikan. “Terbatas itu berarti dilarang ya, serta memicu keributan,” kata Goldie.
Setelah keributan tersebut, ZK dan ERS keluar dari restoran sambil membawa 14 menu makanan yang telah dipesan tanpa melakukan pembayaran. Karyawan restoran sempat mengejar ZK dan ERS untuk meminta pelunasan tagihan, tetapi permintaan itu diabaikan.
Berdasarkan struk pembayaran yang telah dicetak, kerugian restoran milik Nabilah mencapai Rp530.150. Melalui kuasa hukumnya, Nabilah juga melayangkan somasi kepada ZK dan ERS pada 24 September 2025 agar keduanya meminta maaf secara langsung. Namun, somasi tersebut tidak direspons.
Penetapan Tersangka
Setelah itu, Nabilah melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang Prapatan. Tak lama berselang, ZK dan ERS justru melayangkan somasi balasan kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar sebagai syarat damai. Nabilah menolak tuntutan tersebut.
Setelah itu, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke polisi karena dianggap menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial. Goldie menegaskan, kliennya mengunggah video tersebut dengan tujuan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tempat lain.
“Klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan,” tegas Goldie.
Tolak Bayar Rp1 Miliar
Goldie mengatakan, Nabilah menolak tuntutan ganti rugi materiil dan nonmateriil sebesar Rp1 miliar yang diajukan oleh ZK dan ERS. Ia menegaskan, permintaan ganti rugi tersebut tidak masuk akal karena pihak Nabilah justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada, kami tidak mungkin fulfill keinginan dari terduga pelaku pencurian. Korban kok dimintai Rp1 miliar,” tegas Goldie.
Dalam surat tuntutannya, ZK dan ERS menilai pihak restoran Bibi Kelinci lebih dahulu melakukan kesalahan yang membuat mereka kecewa. Mereka menuding pelayanan restoran tidak profesional, mulai dari pesanan yang tidak disiapkan tepat waktu, permintaan pembayaran sebelum penyelesaian keluhan pelanggan, hingga estimasi waktu penyajian yang dinilai tidak sesuai.
Selain itu, ZK juga menuding Nabilah telah menyebarkan struk pembayaran dengan nominal yang dianggap tidak sesuai dengan pesanan mereka di media sosial. “Nabilah dan Kevin harus menjelaskan atas postingan bill di media sebesar Rp530.150 adalah salah, yang mana jumlah makanan yang terbawa tidak sesuai dengan bill yang tertera,” tulis ZK dalam tuntutannya.



