Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Penjelasan Juri Ogoh-Ogoh Wit Satwika Juara I dan Dewi Saraswati Jadi Favorit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
Hukum

Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kericuhan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura

Insiden kericuhan yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura (Unpatti) pada Selasa (3/3/2026) berujung pada pembakaran fasilitas kampus dan kerugian sekitar Rp67 juta. Aksi tersebut memicu reaksi dari pihak kampus, yang melaporkan 15 mahasiswa ke Polresta Ambon atas dugaan perusakan. Insiden ini terjadi setelah aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi dan Bisnis Unpatti.

Laporan Polisi dan Kerugian yang Ditanggung

Pihak kampus melalui Wakil Rektor III, Nur Aida Kubangun, membuat laporan polisi di SPKT Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU dan tanggal 4 Maret 2026. Kasi Humas Polresta Ambon, Janet Luhukay, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan FEB Unpatti.

Akibat insiden tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp67 juta. Sejumlah fasilitas kampus mengalami kerusakan berat, termasuk satu unit gazebo yang dibakar hingga hangus. Beberapa fasilitas lain seperti kaca jendela pecah dan papan informasi dirusak. Ketegangan juga sempat terjadi antara massa aksi dengan petugas keamanan kampus.

Kronologi Kericuhan di Kampus

Kericuhan bermula dari aksi demonstrasi yang digelar HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Unpatti di lingkungan kampus. Aksi tersebut awalnya diklaim sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penikaman mahasiswa FEB Unpatti, Datu Huseik Letsoin, yang hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.

Namun, situasi berubah mencekam sekitar pukul 15.00 WIT. Sejumlah massa diduga menyiram bensin ke tiang gazebo sebelum membakarnya. Asap hitam pekat membumbung tinggi dan rekaman videonya kemudian viral di media sosial. Selain pembakaran gazebo, beberapa fasilitas kampus juga dirusak, mulai dari kaca jendela pecah hingga papan informasi dirusak.

Terjadi Setelah Kesepakatan Damai

Ironisnya, kericuhan ini terjadi hanya beberapa hari setelah adanya kesepakatan bersama terkait insiden penikaman mahasiswa FEB Unpatti. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 27 Februari 2026, disaksikan langsung oleh Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy serta Kapolda Maluku Dadang Hartanto. Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal murni, dan semua pihak sepakat mendukung proses hukum oleh kepolisian serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.

Namun komitmen tersebut seolah terabaikan ketika fasilitas kampus justru menjadi sasaran amuk massa yang mengatasnamakan solidaritas.

Fakta Penikaman Mahasiswa Unpatti

Sementara itu, polisi telah mengungkap fakta di balik kasus penikaman terhadap mahasiswa FEB Unpatti, Datu Huseik Letsoin, yang terjadi pada Jumat (27/2/2026). Pelaku penikaman ternyata bukan berasal dari organisasi lain sebagaimana sempat beredar di publik. Pelaku justru merupakan teman korban sendiri, yakni Moksen Madubun, mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpatti.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Androyuan Elim, menjelaskan tersangka telah diamankan setelah penyelidikan intensif selama lima hari. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Menurut polisi, penikaman terjadi setelah tersangka mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul saat keributan antar mahasiswa. Dalam kondisi emosi, ia mengambil pisau dapur dan menuju kampus untuk mencari pihak yang diduga memukul saudaranya. Namun dalam situasi kacau saat bentrokan di kawasan Rumah Tiga, tersangka justru salah sasaran dan menikam korban yang ternyata merupakan kenalannya sendiri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk di punggung kiri dan pinggang kiri dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.

Ketua HMI Minta Maaf

Di tengah polemik tersebut, Ketua HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Muhammad Zaki Basri, menyampaikan permintaan maaf terbuka. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Zaki yang didampingi pengurus Badko HMI Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak.

“Kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon yang didampingi pengurus Badko HMI Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Rektor dan Bapak Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, seluruh civitas akademika Universitas Pattimura, kepada publik dan masyarakat Maluku, keluarga besar HMI, serta pihak mana pun yang merasa dirugikan atas peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu,” ujarnya.

Ia mengakui insiden tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik lembaga pendidikan, organisasi mahasiswa, hingga hubungan antar mahasiswa di lingkungan kampus. Karena itu, pihaknya memandang perlu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang terdampak.

Zaki juga menegaskan bahwa HMI tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, maupun etika akademik. “Setiap kader HMI seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sikap, integritas, dan kehormatan organisasi di tengah masyarakat dan lingkungan kampus,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak komisariat akan menindak tegas kader yang terbukti mencoreng nama baik organisasi sesuai mekanisme internal HMI. Namun hingga berita ini diterbitkan, Indonesiadiscover.comtelah berupaya mengonfirmasi langsung Muhammad Zaki Basri terkait pernyataan tersebut, namun yang bersangkutan belum memberikan respons lebih lanjut.

Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum?

Permintaan maaf yang disampaikan pihak HMI kini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Apakah dengan adanya permintaan maaf tersebut para pelaku pembakaran fasilitas kampus akan terlepas dari proses hukum? Selain itu, publik juga menyoroti kemungkinan sanksi akademik dari pihak kampus. Apakah Rektor Universitas Pattimura akan menjatuhkan sanksi berat seperti Drop Out (DO) kepada mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan fasilitas kampus?

Insiden ini menjadi sorotan luas di Maluku. Banyak pihak menilai kampus yang seharusnya menjadi ruang akademik, dialog, dan pertukaran gagasan tidak semestinya berubah menjadi arena kekerasan. Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Selain proses pidana, perhatian juga tertuju pada sikap pimpinan kampus, termasuk keputusan Rektor Universitas Pattimura terkait kemungkinan pemberian sanksi akademik berat terhadap mahasiswa yang terbukti merusak fasilitas kampus.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci: CCTV curi dugaan pencurian, pemilik jadi tersangka

14 Maret 2026

Fakta Kematian Gita Akibat Sengatan Listrik, Dua Polisi Diduga Terlibat, Makam Dibongkar

14 Maret 2026

Kisah menyedihkan Nuriati Sinurat di Samosir: Tanpa ibu, ayah bisu, gangguan mental

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026

5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?