Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 5 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya
    Nasional

    Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Hukum Mengerjakan Itikaf

    Itikaf merupakan salah satu amalan ibadah yang banyak dikerjakan selama bulan Ramadan. Biasanya, umat muslim berbondong-bondong itikaf di masjid sejak awal Ramadan. Ada juga yang mulai khusyuk beritikaf di masjid pada 10 malam terakhir untuk mengejar Lailatul Qadar.

    Namun, bagaimana hukum mengerjakan itikaf? Mengutip penjelasan dari laman NU Online, hukum melakukan itikaf adalah sunnah muakkad. Artinya, itikaf dapat mendapat pahala jika dikerjakan, namun tidak apa-apa jika tidak dikerjakan. Jika tidak bisa melakukan selama satu bulan penuh, maka itikaf disarankan untuk dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.

    Secara umum, para ulama berpandangan bahwa itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan selama bulan Ramadan. Dalam kitab Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, disebutkan:

    “Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama.”

    Dalil Seputar Anjuran Itikaf

    Terdapat serangkaian dalil dari hadits yang membahas soal itikaf. Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa itikaf yang dikerjakan selama 10 malam terakhir bulan Ramadan sama dengan seperti beritikaf dengannya.

    “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir” (HR Ibnu Hibban).

    Itikaf kemudian menjadi ibadah yang rutin dilakukan selama bulan Ramadan, bahkan oleh istri Rasulullah setelah Rasullah meninggal dunia.

    “Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau’.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

    Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf

    Itikaf harus dijalankan dengan niat dan khusyuk sebab ada beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf dan perlu dijauhi. Ada dua hal penting yang harus dihindari agar tidak membatalkan niat itikaf:

    1. Niat itikaf batal apabila bercampur dengan istri

      Itikaf tidak boleh dilakukan dengan bercampur bersama suami atau istri. Berhubungan badan antara suami dan istri juga dapat membatalkan niat itikaf.

    “Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2:187).

    1. Niat itikaf batal apabila keluar dari masjid tanpa udzur

      Selain bercampur dengan pasangan, itikaf juga dapat batal apabila keluar dari masjid tanpa ada udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Jika ingin buang hajat atau buang air kecil, atau ingin keluar masjid untuk mengantar keluarga ke rumah, maka niat itikaf tetap sah. Niat itikaf menjadi batal apabila keluar masjid tanpa ada kepentingan yang mendesak.

    “Dari Aisyah r.a. menuturkan, ‘Nabi s.a.w. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)’.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).

    FAQ Seputar Itikaf

    Apa yang dilakukan ketika itikaf?

    Saat i’tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur).

    Itikaf mulai jam berapa?

    I’tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri.

    Berapa lama minimal waktu itikaf?

    Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.









    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?