Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 9 Maret 2026
Trending
  • Pemegang Wilayah Usaha Capai 26 GW, PLN Terancam Rugi
  • Kisah Pemuda RI di Tengah Konflik Israel-Iran: Tersembunyi di Bunker Yerusalem, Mengungsi ke Yordania
  • Klasemen Liga Inggris Terbaru: Liverpool Kalah, Man United Tetap di Puncak
  • Menjelajah Negeri Salju di Uludag, Seperti Adegan Film Frozen
  • Suzuki New Carry: Pick-Up Paling Irit dan Kuat!
  • Komitmen lingkungan SoSoft dengan aksi daur ulang plastik
  • Prakiraan Cuaca OKU Timur 4 Maret 2026: Hujan Ringan Mengguyur Seluruh Wilayah
  • Pesan Jakmania untuk Persija Jakarta: Dengarkan Kritik Ini Setelah Imbang Lawan Borneo FC
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Pemegang Wilayah Usaha Capai 26 GW, PLN Terancam Rugi
Ragam

Pemegang Wilayah Usaha Capai 26 GW, PLN Terancam Rugi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pertumbuhan Kapasitas Kelistrikan Wilayah Usaha Non PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa kapasitas terpasang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan Private Power Utility (PPU) semakin meningkat. Proyek-proyek ini cenderung berkonsentrasi di sektor smelter, pertambangan, dan manufaktur. Menurut data dari Kementerian ESDM, kapasitas saat ini sudah mencapai 26,2 Giga Watt (GW), sedangkan menurut kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kapasitasnya sudah mencapai 33 GW.

IUPTLS dan PPU adalah izin dan badan usaha di sektor kelistrikan Indonesia. IUPTLS digunakan untuk konsumsi sendiri atau kelompok, sementara PPU adalah perusahaan swasta yang memiliki Wilayah Usaha (Wilus) terintegrasi untuk melayani kawasan industri tanpa adanya peran PLN dan IPP.

Dalam catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat 64 wilayah usaha penyedia tenaga listrik dengan rincian: 41 sudah beroperasi, 57 terintegrasi, 7 distribusi dan penjualan, serta 23 belum beroperasi. Contohnya, PTPN III memiliki Wilus PTL dengan kapasitas 0,01 GW, PT Krakatau Chandara Energi dengan kapasitas 0,52 GW, PT Krakatau Posco dengan kapasitas 0,22 MW, dan PT Pupuk Indonesia Utilitas dengan kapasitas 0,02 GW. Masih banyak lagi perusahaan yang memegang Wilus PTL.

Pemerintah juga telah membuat peta jalan pengembangan Wilus Non PLN. Target pengembangan pada tahun 2025 adalah 3.637 MW, tahun 2026 sebesar 5.574 MW, tahun 2027 sebesar 7.644 MW, tahun 2028 sebesar 5.762 MW, tahun 2029 sebesar 5.421 MW, tahun 2030 sebesar 2.585 MW, tahun 2031 sebesar 2.806 MW, tahun 2032 sebesar 1.420 MW, tahun 2033 sebesar 251 MW, dan tahun 2034 sebesar 76 MW.

Peran IUPTLS dan IUPTLU dalam Pengembangan Energi Bersih

Fadolly Ardin, Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki IUPTLS tidak mengacu pada RUPTL 2025-2034 sehingga bisa membangun sesuai rencana perusahaan. “Mereka hanya mendaftarkan pembangkit yang akan dibangun karena untuk kepentingan sendiri,” ujar dia.

Sementara itu, IUPTLU atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang memiliki Wilus harus mengacu pada ketentuan RUPTL 2025-2034 meskipun tidak wajib untuk diselesaikan proyeknya lantaran masih melihat permintaan dari para tenant yang ada. “Pemegang Wilus akan dikenakan kewajiban bauran energi lantaran dia masuk dalam RUPTL,” ungkap Fadolly.

Ia menambahkan bahwa proyek EBT dalam Wilus akan dipaksa untuk memenuhi bauran energi bersih. “Adanya IUPTLU Wilus dan IUPTLS sebenarnya untuk memenuhi industri yang tidak bisa dilayani oleh PLN atau PLN tidak bisa memberikan kapasitas yang dibutuhkan. Dalam pengembangan captive power ini, nantinya yang disiapkan harus bertransisi ke energi bersih,” imbuh dia.

Kebijakan dan Regulasi untuk Mendorong Energi Bersih

Pemerintah akan membuat kebijakan captive power dengan skema afiliasi sementara sebelumnya hanya satu entitas. Sehingga pemenuhuan energi bersih di captive power bisa dilakukan. “Kami juga akan mengeluarkan kebijakan soal kuota yang harus dipenuhi captive power untuk membuat energi bersih. Jika tidak, akan ada denda yang dikenakan,” terang Fadolly.

Menurut Zainal Arifin, Asisten Professor Institut Teknologi PLN, sebanyak 86% captive power atau pemegang IUPTLS atau IUPTLU Wilus jauh dari jaringan PLN. Hal ini menjadi aneh karena setiap perencanaan dalam RUPTL harusnya demand yang besar sudah tercatat dalam RUPTL. “Saya selalu guyon, bahwa RUPTL itu konsisten, iya konsisten melesat,” ujarnya.

Zainal menjelaskan bahwa seharusnya penyedia listrik hanya PLN dan IPP, sekarang muncul baru Wilus bisa menyediakan listrik sendiri. Apalagi kapasitasnya semakin besar, jika digabung antara IPP swasta dengan Wilus saat ini sangat besar. “Kalau dihitung totalnya IPP dan Wilus sudah 100 GW, itu besar,” terang dia.

Tantangan dan Potensi Pembangkit Listrik Captive

Raditya Wiranegara, Direktur Riset dan Inovasi IESR, menjelaskan bahwa Pembangkit Listrik Captive adalah pembangkit listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional.

Dia menjelaskan bahwa di Indonesia, Pembangkit Listrik Captive banyak digunakan di sektor industri padat energi seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya. “Sebagian besar jenis pembangkit listrik captive yang digunakan masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas,” ungkap dia.

Dalam periode 2019–2024 menurut data IESR, kapasitas pembangkit listrik captive meningkat dari 14 GW menjadi 33 GW. Terdapat tambahan 17,4 GW berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024. Pertumbuhan yang signifikan didorong oleh program hilirisasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Saat ini sudah dalam tahap konstruksi sekitar 5 GW PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas. Diproyeksikan pada tahun 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh. “Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan. Maka Pembangkit Listrik Captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan,” terang dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Suzuki New Carry: Pick-Up Paling Irit dan Kuat!

9 Maret 2026

Komitmen lingkungan SoSoft dengan aksi daur ulang plastik

9 Maret 2026

Beasiswa Cibitung Buka Akses Pendidikan Tinggi di Tengah Perubahan Zaman

9 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pemegang Wilayah Usaha Capai 26 GW, PLN Terancam Rugi

9 Maret 2026

Kisah Pemuda RI di Tengah Konflik Israel-Iran: Tersembunyi di Bunker Yerusalem, Mengungsi ke Yordania

9 Maret 2026

Klasemen Liga Inggris Terbaru: Liverpool Kalah, Man United Tetap di Puncak

9 Maret 2026

Menjelajah Negeri Salju di Uludag, Seperti Adegan Film Frozen

9 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?