Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, 7 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Berita Populer Palangka Raya: THR ASN Pemko Belum Jelas, 50 Jemaah Umrah Aman
    Politik

    Berita Populer Palangka Raya: THR ASN Pemko Belum Jelas, 50 Jemaah Umrah Aman

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Anggaran THR ASN 2026 di Palangka Raya Masih Tunggu Juknis



    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hal ini disebabkan karena petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat masih dalam proses pengajuan.

    Pemko Palangka Raya sedang menunggu juknis resmi yang akan menjadi dasar penganggaran THR ASN 2026. Secara nasional, pemerintah pusat telah memberi sinyal percepatan pencairan THR ASN menjelang Lebaran. Namun, realisasi di tingkat daerah tetap bergantung pada aturan teknis yang diterbitkan sebagai landasan penganggaran.

    Andri menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu keluarnya juknis sebelum dapat menentukan besaran anggaran THR ASN 2026. “Masih menunggu juknis. Nanti setelah juknis keluar baru bisa diketahui,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media lokal.

    Ditanya tentang perkiraan waktu terbitnya juknis tersebut, Andri mengaku belum mendapat kepastian. Pihak BKAD berharap juknis segera dikeluarkan agar dapat segera melakukan persiapan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Penangkapan Pelaku Penipuan Gas Elpiji di Palangka Raya



    Polsek Pahandut berhasil menangkap residivis pelaku penipuan gas elpiji di Palangka Raya. Pelaku berinisial AJ (32) ditangkap setelah banyak korban melaporkan tindakannya melalui media sosial.

    Pelaku diringkus di salah satu kos di wilayah Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Ia beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji di wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto.

    Menurut informasi yang diperoleh, aksi AJ terbilang cukup licin. Berdasarkan kronologis dari salah satu korban yang tertipu pada hari Sabtu (28/2/2026), pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasar.

    Untuk meyakinkan korbannya, AJ mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan elpiji resmi. Di sana, pelaku berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut.

    Sampah Meluber di Sekitar Terminal WA Gara, Ganggu Pengendara



    Jalan Mahir Mahar, tepat di samping gerbang area terminal WA Gara Palangka Raya, kembali menampakkan tumpukan sampah yang menggunung berserakan di tepi jalan. Plastik berbagai warna, kardus bekas, hingga limbah rumah tangga menumpuk tanpa penanganan. Beberapa karung sampah tampak terbuka, isinya tercecer meluber hingga ke bahu jalan.

    Aroma tak sedap tercium menyengat, terlebih saat kendaraan melintas dan angin berembus. Kondisi ini sangat mengganggu pengendara yang melintas di sekitar area tersebut.

    Meskipun bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, arus mudik dipastikan menggeliat. Terminal menjadi lokasi yang dipastikan ramai sebagai tempat turun dan naiknya penumpang dari berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda justru terlihat di sekitar Terminal Bus AKAP WA Gara Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan pantauan oleh tim media lokal, Selasa (3/3/2026) siang, di sisi Jalan Mahir Mahar, tepat di samping gerbang area terminal, tumpukan sampah menggunung kembali terlihat berserakan di tepi jalan.

    Jemaah Umrah Palangka Raya Masih di Arab Saudi Saat Timur Tengah Memanas



    Situasi kawasan Timur Tengah tengah memanas imbang perang Amerika-Israel vs Iran. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk yang sedang menjalankan umrah.

    Data SISKOPATUH mencatat sebanyak 58.873 jemaah umrah Indonesia masih berada di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 134 jemaah berasal dari Kalimantan Tengah, termasuk sekitar 50 jemaah asal Palangka Raya.

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenhaj) Kota Palangka Raya, Ahd Fauzi memastikan bahwa jemaah asal Palangka Raya dalam kondisi aman. Meski situasi di kawasan Timur Tengah memanas, pihak Kemenhaj tetap memantau kondisi para jemaah secara berkala.

    Para jemaah asal Palangka Raya dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 8 Maret 2026. Kemenhaj terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran kepulangan jemaah.

    Pedagang Emas di Palangka Raya Tolak Terima Hasil PETI



    Praktisi Hukum di Palangka Raya, Suriansyah Halim menilai pedagang emas yang menolak menerima emas dari hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sudah tepat secara hukum. Halim menjelaskan bahwa jika pedagang emas tetap menerima hasil PETI dan tidak bisa dibuktikan dari sumber yang sah atau legal, maka pedagang emas tersebut bisa terjerat ancaman pidana.

    “Meskipun pedagang tersebut mengaku tidak mengetahui sumber emas yang dibelinya tersebut apakah dari sumber yang sah atau tidak sah,” ujar Suriansyah Halim, Selasa (3/3/2026).

    Hal itu, kata Halim, sudah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

    Selain itu, pasal 480 KUHPidana diganti pasal 463 sampai pasal 465 menjadikan sanksi pidana penjara lebih berat apabila terbukti membeli atau menampung barang hasil tindak pidana (penadahan).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?