Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 9 Maret 2026
Trending
  • Waktu paling berbahaya bagi pensiunan bukan tengah malam, tapi pukul 10 pagi hari Selasa saat dunia sibuk menurut psikologi
  • Jadwal Kapal Pelni: Rute Sirimau 4 Maret-4 April, Ambon-Kupang, Lewoleba-Merauke, Kupang-Sorong
  • Prediksi Skor Lazio vs Atalanta di Semifinal Coppa Italia, Susunan Pemain, H2H
  • Pensiunan Cair Terlebih Dahulu, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri
  • Tiga Rahasia Perampokan di Bekasi yang Menewaskan Ermanto Usman, Jejak Pelaku, Dua Kunci Mobil Hilang
  • Krisis Iran Guncang Harapan Kebijakan Moneter Asia
  • Diskon iPhone 13 Terbaik Rp8 Juta, Daftar Lengkap Maret 2026
  • Pemegang Wilayah Usaha Capai 26 GW, PLN Terancam Rugi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pensiunan Cair Terlebih Dahulu, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Politik

Pensiunan Cair Terlebih Dahulu, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerangkapan THR 2026 untuk ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan segera dicairkan kepada berbagai kategori pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan. Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan menjelang hari raya Idul Fitri.

Waktu Pencairan THR 2026

Pencairan THR dimulai secara bertahap pada tanggal 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Kebijakan ini dilakukan agar distribusi THR bisa lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komponen THR yang Dibayarkan

Komponen THR yang diberikan mencakup beberapa hal, yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku

Dengan komponen tersebut, THR 2026 diharapkan bisa membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para aparatur negara.

Anggaran THR 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Berikut rincian pengalokasian THR 2026:
– ASN pusat, TNI-Polri: Total Rp22,2 triliun
– ASN daerah: Total Rp20,2 triliun
– Pensiunan: Total Rp12,7 triliun

Besaran THR 2026

Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I
– I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
– II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III
– III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
– IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2026

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

THR untuk Pensiunan

Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.

Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008. THR pensiunan PNS ini juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dan pajak akan dipotong langsung saat pencairan THR.

Kepastian Anggaran dan Tanggal Pencairan

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Krisis AS-Israel-Iran Memburuk, Menlu Sugiono Jaga Netralitas, Sejumlah Pihak Desak Mundur

9 Maret 2026

Kekayaan dan Profil Ashraff Abu, Suami Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq

8 Maret 2026

Siapa Mojtaba Khamenei, Calon Pemimpin Iran yang Didukung IRGC?

8 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Waktu paling berbahaya bagi pensiunan bukan tengah malam, tapi pukul 10 pagi hari Selasa saat dunia sibuk menurut psikologi

9 Maret 2026

Jadwal Kapal Pelni: Rute Sirimau 4 Maret-4 April, Ambon-Kupang, Lewoleba-Merauke, Kupang-Sorong

9 Maret 2026

Prediksi Skor Lazio vs Atalanta di Semifinal Coppa Italia, Susunan Pemain, H2H

9 Maret 2026

Pensiunan Cair Terlebih Dahulu, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri

9 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?