Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, 7 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Pensiunan Cair Terlebih Dahulu, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri
    Politik

    Pensiunan Cair Terlebih Dahulu, Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerangkapan THR 2026 untuk ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

    Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan segera dicairkan kepada berbagai kategori pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan. Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan menjelang hari raya Idul Fitri.

    Waktu Pencairan THR 2026

    Pencairan THR dimulai secara bertahap pada tanggal 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Kebijakan ini dilakukan agar distribusi THR bisa lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Komponen THR yang Dibayarkan

    Komponen THR yang diberikan mencakup beberapa hal, yaitu:
    – Gaji pokok
    – Tunjangan keluarga
    – Tunjangan pangan
    – Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku

    Dengan komponen tersebut, THR 2026 diharapkan bisa membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para aparatur negara.

    Anggaran THR 2026

    Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

    Berikut rincian pengalokasian THR 2026:
    – ASN pusat, TNI-Polri: Total Rp22,2 triliun
    – ASN daerah: Total Rp20,2 triliun
    – Pensiunan: Total Rp12,7 triliun

    Besaran THR 2026

    Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu:
    – Gaji pokok
    – Tunjangan keluarga
    – Tunjangan pangan
    – Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    – Tunjangan kinerja (tukin)

    Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

    Gaji Pokok PNS 2026

    Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

    Golongan I
    – I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    – I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    – I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    – I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Golongan II
    – II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    – II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    – II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    – II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    Golongan III
    – III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    – III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    – III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    – III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Golongan IV
    – IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    – IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    – IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    – IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    – IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Daftar Gaji PPPK 2026

    Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

    • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
    • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
    • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
    • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

    THR untuk Pensiunan

    Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.

    Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008. THR pensiunan PNS ini juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dan pajak akan dipotong langsung saat pencairan THR.

    Kepastian Anggaran dan Tanggal Pencairan

    Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?