Pengumuman THR 2026 untuk ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Pencairan THR ini dilakukan guna membantu kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun, yang merupakan peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Rincian THR untuk ASN dan Pensiunan
Airlangga menyampaikan bahwa THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Selain itu, 4,3 juta ASN daerah akan menerima total Rp20,2 triliun, sedangkan 3,8 juta pensiunan akan menerima total Rp12,7 triliun. Pencairan THR dimulai sejak 26 Februari 2026 lalu, yang jatuh pada minggu pertama Ramadan.
Selain THR, Airlangga juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada Juni mendatang. Ia menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, karena biasanya gaji ke-13 diberikan di bulan Juni.
Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Daftar Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2026:
Golongan I
- I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2026
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran THR Pensiunan
Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan tersebut juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.
Rincian THR Pensiunan PNS 2025:
- Pensiunan golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok. THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.



