Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Bahaya! Pemain Persebaya Belum 100 Persen, Tavares Waspadai Persik Kediri
  • Mandi Uap Banyumas Digemari Semua Usia: Tubuh Segar dan Tidur Lebih Nyenyak
  • 5 Hal Kecil yang Membuat Penggunaan BBM Motor Jadi Boros
  • Harga BBM Gorontalo 21 Mei 2026: Pertamax Rp12.600, Dexlite Rp26.600, Cek Seluruh Indonesia
  • Garut Dorong PLTP Darajat Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
  • 11 Keterampilan Mahasiswa yang Dicari Perusahaan Besar, Termasuk Teknologi dan Aplikasi AI
  • Honda Stylo 160 Royal Brown 2026 Bikin Vespa Matic Tak Berkutik, Bukan Hanya Warna Baru! Lihat Detailnya
  • Jadwal Bioskop Bali Kamis (21/5): Film Kamu Harus Mati & Star Wars Rilis Perdana
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Resmi: Jadwal Pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Politik

Resmi: Jadwal Pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengumuman THR 2026 untuk ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Pencairan THR ini dilakukan guna membantu kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun, yang merupakan peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Rincian THR untuk ASN dan Pensiunan

Airlangga menyampaikan bahwa THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Selain itu, 4,3 juta ASN daerah akan menerima total Rp20,2 triliun, sedangkan 3,8 juta pensiunan akan menerima total Rp12,7 triliun. Pencairan THR dimulai sejak 26 Februari 2026 lalu, yang jatuh pada minggu pertama Ramadan.

Selain THR, Airlangga juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada Juni mendatang. Ia menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, karena biasanya gaji ke-13 diberikan di bulan Juni.

Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Daftar Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

Berikut rincian gaji pokok PNS 2026:

Golongan I

  • I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2026

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran THR Pensiunan

Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan tersebut juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.

Rincian THR Pensiunan PNS 2025:

  1. Pensiunan golongan I
  2. Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  3. Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  4. Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  5. Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

  6. Pensiunan golongan II

  7. Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  8. Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  9. Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  10. Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

  11. Pensiunan golongan III

  12. Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  13. Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  14. Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  15. Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

  16. Pensiunan golongan IV

  17. Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
  18. Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
  19. Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
  20. Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
  21. Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok. THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bahaya! Pemain Persebaya Belum 100 Persen, Tavares Waspadai Persik Kediri

25 Mei 2026

Mandi Uap Banyumas Digemari Semua Usia: Tubuh Segar dan Tidur Lebih Nyenyak

25 Mei 2026

5 Hal Kecil yang Membuat Penggunaan BBM Motor Jadi Boros

25 Mei 2026

Harga BBM Gorontalo 21 Mei 2026: Pertamax Rp12.600, Dexlite Rp26.600, Cek Seluruh Indonesia

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?