Pasangan Suami Istri Ditemukan Bersimbah Darah di Rumahnya
Pasangan suami istri bernama Ermanto Usman atau EU (65) dan istrinya berinisial PW (60) ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026). Ermanto meninggal dunia, sementara PW kritis dan masih dirawat di Rumah Sakit Primaya Bekasi.
Ermanto dan PW diduga menjadi korban perampokan disertai penganiayaan. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak bungsu Erwanto dan PW, DNA. Kala itu DINA terbangun untuk sahur. Biasanya, ia dibangunkan ibunya sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, pada hari kejadian, tidak ada yang membangunkannya. DNA kemudian berbunyi sekitar pukul 04.15 WIB. Merasa sudah mendekati waktu imsak, DNA turun ke lantai bawah untuk membangunkan ibunya. Kala itu, Ermanto ditemukan di atas kasur dalam kondisi bersimbah darah, sedangkan PW tergeletak di lantai kamar.
Latar Belakang Ermanto
Ermanto merupakan mantan anggota serikat pekerja perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Dia juga tercatat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT. Beberapa bulan lalu, ia pernah diundang ke salah satu siniar atau podcast untuk membicarakan terkait dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan Hongkong Hutchinson Port Holding (HPH). Perpanjangan kontrak ini dilakukan oleh PT Pelindo II selaku operator pelabuhan.
Adapun kasus ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu yang berawal dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Bahkan, ketika itu, DPR sampai membuat Panitia Khusus (Pansus) yang diketahui oleh politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Penyimpangan dalam Kontrak JICT dan HPH
Kembali lagi ke pernyataan Ermanto, dia menyebut terbentuknya pansus dalam kasus ini buntut dari protes pihaknya yaitu Serikat JICT. “Di kasus ini, pada waktu itu, kita melihat banyak kejanggalan lho. Mungkin bisa dikatakan satu-satunya bisa meyakinkan DPR pada masa itu untuk dipansus kan,” katanya dalam siniar di YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025 lalu.
Ermanto mengungkapkan pasca pembentukan pansus, DPR memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. Lalu, sambungnya, pada tahun 2018, BPK merilis hasil auditnya dan menyatakan negara rugi triliunan rupiah. “2018 keluarlah hasil audit investigasi itu dan dinyatakan ada kerugian negara Rp4,08 triliun,” ujarnya.
Ermanto mengatakan pansus DPR pun mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket pasca adanya hasil audit investigasi tersebut yakni pembatalan kontrak antara JICT dan HPH. Namun, hingga masa bakti DPR periode 2014-2019, rekomendasi tersebut tidak pernah dilakukan. “Ini kan dua institusi negara ini paling penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Satu, adalah rekomendasi hak angket (DPR) dan hasil audit investigasi BPK. Ini dianggap angin lalu,” jelasnya.
Menurutnya, jika JICT tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan Hutchinson, maka negara justru akan mengalami keuntungan hingga Rp17-25 triliun. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan dari temuan pansus DPR kala itu. Ermanto mengatakan seluruh temuan pansus tersebut ternyata tidak digubris oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. “Kami katakan kalau pemerintah di atas pemerintah ya ini kasus ini terjadi,” katanya.
Temuan BPK Cocok dengan Pernyataan Ermanto
Merujuk pada pernyataan Ermanto, BPK memang menemukan adanya kerugian negara hingga 360 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun terkait perpanjangan kontrak JICT dan Hutchinson Port Holding. Adapun kerugian itu berasal dari kekurangan upfront fee atau pembayaran keuntungan awal yang seharusnya diterima Pelindo II selaku operator JICT.
Ketua BPK saat itu, Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan pihaknya menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014 lalu. BPK menduga adanya penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar perpanjangan kontrak disepakati.
Beberapa temuan BPK pun diungkap oleh Moermahadi seperti rencana perpanjangan kontrak tidak pernah dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II. Padahal, rencana tersebut sudah diinisiasi oleh Dirut PT Pelindo II sejak tahun 2011.
Selanjutnya, perpanjangan kontrak tidak disertai permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan (Menhub) terdahulu. “Ketiga, penunjukan Hutchinson Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya,” katanya setelah menyerahkan temuan tersebut ke DPR pada 13 Juni 2017 lalu.
Kemudian, perpanjangan kerjasama tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegan saham (RUPS) dan Menteri BUMN. Moermahadi juga menyebut adanya penyimpangan terkait penunjukkan Deutsche Bank sebagai konsultan keuangan atau financial advisor yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan Pelindo II dengan Deutsche Bank. Pertama, Direksi PT Pelindo II tak memiliki owner etimate atau harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam menilai penawaran Hutchinson. PT Pelindo justru menyerahkan hal tersebut ke Deutsche Bank. “Penilaian penawaran diserahkan kepada pihak financial advisor, yakni Deutsche Bank,” ujar Moermahadi.
Kedua, ada dugaan PT Pelindo II sengaja meloloskan Deutsche Bank sebagai konsultan meski tidak lulus dalam evaluasi administrasi. Ketiga, Deutsche Bank terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai negosiator, lender, dan arranger. Keempat, hak dan kewajiban antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding telah disepakati sebelum valuasi bisnis yang seharusnya dijadikan bahan pertimbangan belum disiapkan oleh Deutsche Bank. Terakhir, Moermahadi menyampaikan, valuasi bisnis perjanjian perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT yang dibuat Deutsche Bank diduga diarahkan untuk mendukung opsi perpanjangan dengan Hutchison Port Holding tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan sendiri.



