Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Jejak Harta Bupati Pekalongan yang Ditangkap KPK, Dulu Pedangdut ‘Cik Cik A Bum Bum’
Hukum

Jejak Harta Bupati Pekalongan yang Ditangkap KPK, Dulu Pedangdut ‘Cik Cik A Bum Bum’

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Bupati Pekalongan dalam OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama besar ke panggung publik. Salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Pekalongan pada Selasa (3/3/2026), dan sejumlah pihak yang terlibat juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Fadia A Rafiq bukan sosok asing bagi masyarakat. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai penyanyi dangdut dengan lagu populer “Cik Cik A Bum Bum” yang sempat booming di era 2000-an. Ia juga merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq. Karier musiknya membuatnya menjadi salah satu tokoh hiburan yang cukup dikenal di Indonesia.

Profil Lengkap Bupati Pekalongan

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Fadia A Rafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia memperoleh pendidikan S1 Manajemen dari Universitas AKI Semarang, kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Stikubank Semarang, dan S3 dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Dalam perjalanan karier politiknya, Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016. Setelah itu, ia menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016–2021) dan juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah (2016–2021).

Sebagai Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq telah menjabat selama dua periode, yaitu 2021–2026 dan 2025–2030. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman politik yang cukup mencolok, penangkapan dalam OTT KPK ini membuka pertanyaan besar mengenai status hukumnya saat ini.

Harta Kekayaan yang Mencuri Perhatian

Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs resmi KPK menunjukkan bahwa Fadia A Rafiq memiliki total harta senilai Rp85.623.500.000. Rincian harta kekayaannya antara lain:

  • Tanah dan Bangunan: Total sebesar Rp74.290.000.000
  • Tanah Seluas 2.720 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/55 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/162 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
  • Dan masih banyak lagi…

  • Alat Transportasi dan Mesin: Total sebesar Rp1.180.000.000

  • MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
  • MOBIL, ALPHARD ALPHARD X A/T 2.4 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 980.000.000

  • Harta Bergerak Lainnya: Total sebesar Rp3.020.000.000

  • Surat Berharga: Tidak ada data yang tercatat

  • Kas dan Setara Kas: Total sebesar Rp10.333.500.000

  • Harta Lainnya: Tidak ada data yang tercatat

Sub Total: Rp88.823.500.000

III. HUTANG: Rp3.200.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp85.623.500.000

Kejadian yang Menggegerkan

Penangkapan Fadia A Rafiq dalam OTT KPK menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Meskipun KPK belum merilis detail perkara maupun barang bukti yang disita, publik tetap menantikan transparansi dari lembaga anti-korupsi ini. Status hukum Fadia A Rafiq kini menjadi sorotan utama, baik dari kalangan media maupun masyarakat luas.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit

16 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali

16 Mei 2026

Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?