
Penggunaan Sepeda Motor dalam Mudik Lebaran
Dari berbagai jenis transportasi yang digunakan masyarakat Indonesia saat mudik ke kampung halaman pada momen lebaran, sepeda motor masih menjadi pilihan utama. Meski ada alternatif seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), kereta api, hingga mobil pribadi, sepeda motor tetap diminati karena fleksibilitas dan biaya yang relatif terjangkau.
Namun, penggunaan sepeda motor untuk mudik sering dianggap tidak aman dan rentan mengalami kecelakaan. Banyak faktor yang bisa menyebabkan hal ini, mulai dari kelelahan, jarak tempuh yang jauh, kondisi jalan, hingga perubahan cuaca. Pertanyaannya adalah, apakah benar bahwa mudik menggunakan sepeda motor lebih rawan kecelakaan dibanding moda transportasi lain?
Indonesiadiscover.com melakukan analisis terhadap data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) milik Bareskrim Polri. Data tersebut diakses melalui situs pusiknas.polri.go.id. Penelitian dilakukan dengan rentang waktu H-8 hingga H+9 lebaran, yaitu selama 18 hari (mudik dan arus balik). Data yang digunakan mencakup periode tahun 2022 hingga 2025.
Kecelakaan Terbanyak Melibatkan Pengemudi Sepeda Motor
Selama masa mudik Lebaran dari 2022 hingga 2025, pengemudi sepeda motor konsisten menjadi yang paling sering terlibat dalam kecelakaan, dibandingkan pengemudi dari moda transportasi lainnya.
Dalam empat tahun terakhir, total jumlah pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan mencapai 179.566 orang dari total 236.612 pengemudi. Angka ini setara dengan 75,9 persen dari seluruh pengemudi yang terlibat kecelakaan. Posisi kedua diisi oleh mini bus dengan 23.138 pengemudi yang terlibat kecelakaan, disusul oleh medium truck (6.040), pick-up (5.908), dan van penumpang (4.329).
Bila dilihat dari tahun ke tahun, rasio pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan juga cukup tinggi. Pada Lebaran 2022, angka tersebut mencapai 73,7 persen, sedangkan pada Lebaran 2025, angka ini meningkat menjadi 75,8 persen.
Tren Kenaikan Kecelakaan Sepeda Motor Saat Mudik
Jumlah pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan terus meningkat sejak mudik 2022. Pada tahun tersebut, tercatat 16.751 pengemudi sepeda motor mengalami kecelakaan. Diperkirakan ada sekitar 17 juta pemudik yang menggunakan sepeda motor pada tahun itu.
Lonjakan terbesar terjadi pada mudik 2024, di mana jumlah pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan mencapai 76.539 orang atau naik hingga 66,9 persen. Pada tahun tersebut, diperkirakan ada 31 juta pemudik yang menggunakan sepeda motor. Angka ini turun 23,5 persen menjadi 61.350 pada 2025, meskipun jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor hanya sekitar 12,7 juta orang.
Berdasarkan data Kemenhub, jumlah seluruh pemudik pada 2025 mencapai 146,48 juta orang, yang merupakan penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 193 juta orang.
Statistik Luka dan Korban Kecelakaan Sepeda Motor
Dalam empat tahun terakhir, sebanyak 104.782 pengemudi sepeda motor mengalami luka ringan (58,6%), 10.928 orang luka berat (6,1%), 13.721 orang meninggal dunia (7,7%), 48.567 pengemudi tidak mengalami luka (27,2%), dan 787 pengemudi tidak diketahui keadaannya (0,4%).
Secara agregat, kecelakaan sepeda motor pada 2022-2025 melibatkan lebih banyak pengemudi laki-laki, yaitu sebanyak 136.757 orang (76,16%). Sementara itu, pengemudi perempuan sebanyak 35.166 (19,58%) dan 7.643 orang tak diketahui (4,26%).
Sebanyak 88.782 pengemudi sepeda motor berstatus tersangka (49,4%), sementara 81.318 pengemudi tidak jadi tersangka (45,3%). Sisanya, 9.466 pengemudi status tersangkanya tidak diketahui (5,3%).
Ancaman Hukuman atas Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi dapat dikenakan ancaman pidana jika kecelakaan diakibatkan kelalaian. Berikut rincian hukuman:
- Korban luka ringan: pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.
- Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang: pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.
- Korban luka berat: pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.
- Korban meninggal dunia: pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Usia Pengemudi Sepeda Motor yang Terlibat Kecelakaan
Berdasarkan usia pengemudi sepeda motor sepanjang mudik 2022-2025, kecelakaan paling banyak melibatkan pengemudi usia 26-45 tahun, yaitu 52.230 pengemudi (29,09%). Usia 17-25 tahun sebanyak 51.236 pengemudi (28,54%), usia 46-65 tahun sebanyak 36.853 (20,53%), usia di bawah 17 tahun sebanyak 27.903 pengemudi (15,54%), dan 11.299 lainnya tak diketahui usianya (6,29%).
Usulan Larangan Mudik Menggunakan Sepeda Motor
Tahun ini, DPR memberikan perhatian lebih terhadap fenomena mudik dengan sepeda motor. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji larangan mudik menggunakan sepeda motor atau roda dua lintas provinsi.
Huda menilai, hal itu penting dikaji karena sebagian besar kecelakaan pada saat mudik lebaran itu melibatkan sepeda motor. Ia mengusulkan agar pemudik motor dilarang untuk mudik lintas provinsi agar pemerintah bisa menyediakan layanan mudik lainnya.



