Penangkapan Bandar Narkoba yang Diduga Menyetor Uang ke Mantan Kapolres Bima Kota
Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menyetor uang senilai Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Saat disergap, tersangka tengah berada di atas kapal dan diduga kuat akan melarikan diri menuju Malaysia. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi dan keterlibatan oknum pejabat dalam peredaran narkoba.
Proses Penangkapan dan Perlawanan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Meski proses penangkapan berlangsung dengan cepat, Erwin sempat melakukan perlawanan meski tidak terlalu lama.
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menjelaskan bahwa saat ditangkap, tersangka sedang menggunakan kapal untuk melakukan penyebaran narkoba. Ia diduga ingin melarikan diri ke Malaysia. Setelah ditangkap, Ko Erwin dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu, Sumut, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setibanya di Bandara Soetta, ia tampak dijaga ketat oleh puluhan personel dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Ia mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi hitam, dan masker putih, sementara kedua tangannya dalam kondisi terborgol.
Penangkapan Pelaku Pendukung
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelariannya. Keduanya berinisial A alias G dan R alias K. A alias G ditangkap di Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjungbalai. Keduanya disebut berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.
Kevin menjelaskan bahwa keduanya membantu DPO kabur dan peran mereka telah teridentifikasi. Namun, detail lebih lanjut mengenai keterkaitan Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum diungkapkan dan akan dijelaskan dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan selesai.
Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Erwin Iskandar disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang terkait narkotika. Dalam surat DPO, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Surat Pernyataan AKBP Didik
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Ko Erwin.
Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Dalam surat pernyataan itu, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina adalah miliknya sendiri dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Perkembangan Terkini
Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara.



