Penyelidikan KPK Mengungkap Struktur Korupsi di DJBC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berjalan secara terstruktur dan sangat terorganisir. Dugaan ini muncul setelah penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi.
Berdasarkan temuan KPK, para oknum tersebut memiliki pembagian peran yang rapi dan menyiapkan berbagai fasilitas khusus untuk memuluskan serta menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Untuk menghindari pelacakan transaksi perbankan, kelompok ini tidak menyimpan uang hasil suap dari para pengusaha dan importir di bank.
Penggunaan Rumah Aman
Salah satu strategi yang digunakan oleh kelompok ini adalah menyewa apartemen yang secara khusus difungsikan sebagai safe house atau rumah aman. Awalnya, mereka menggunakan sebuah apartemen di Jakarta Pusat, namun karena dianggap tidak kondusif, penyimpanan dipindahkan ke kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari hasil penggeledahan di safe house Ciputat tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang disembunyikan di dalam lima koper.
Mobil Operasional untuk Menyembunyikan Uang
Selain rumah aman, uang suap yang terkumpul juga dialokasikan untuk membeli sejumlah kendaraan operasional. Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya memfasilitasi pergerakan para oknum, tetapi juga difungsikan layaknya brankas berjalan untuk menyimpan uang demi keperluan mendadak.
“Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional. Bahkan ada sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Asep menambahkan bahwa mobil operasional yang disiapkan kelompok ini lebih dari satu. Saat ini, KPK telah mengamankan BPKB kendaraan-kendaraan tersebut dan tengah menelusuri aliran dananya lebih lanjut.
Rantai Komando yang Jelas
Praktik lancung ini juga menunjukkan adanya rantai komando dan eksekusi yang jelas. Sejak pertengahan tahun 2024, tersangka Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, diketahui mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk bertugas menampung dan mengelola aliran dana suap.
Selain pengaturan jalur masuk barang impor, kelompok oknum ini juga membekingi manipulasi pita cukai. Mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan.
Penetapan Budiman sebagai Tersangka
Penetapan Budiman Bayu Prasojo merupakan hasil pengembangan dari pengusutan sebelumnya yang telah menjerat enam orang tersangka. Dari unsur pejabat DJBC, KPK sebelumnya telah menahan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara itu, dari pihak swasta selaku pemberi suap, KPK telah menjerat Pemilik PT Blueray John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND), serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Konstruksi Perkara yang Menjerat Budiman
Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu, yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Keterlibatan Budiman terendus kuat dari sejumlah bukti dan kesaksian yang mengungkap rangkaian pemufakatan jahat secara terstruktur.
Sejak pertengahan tahun 2024, Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, diketahui mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk menampung dan mengelola uang suap dari para pengusaha serta importir.
Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Importasi DJBC
Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).
Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
5. John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” pada angka 70 persen. Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.
Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.



